Wajib Pajak tidak Merespon ? Data SP2DK Dianggap Benar

Wajib Pajak tidak Merespon ? Data SP2DK Dianggap Benar

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak terpercaya yang telah menangani berbagai permasalahan perpajakan seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2 dan PPh Badan. Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan membahas seputar SP2DK.

 

SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan merupakan surat yang diterbitkan oleh KPP (Kepala Kantor Pelayanan Pajak) kepada Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan P2DK.

Penerbitan SP2DK ini bertujuan dalam rangka mengklarifikasi data yang tertera pada SP2DK. Sehingga, merespon SP2DK dalam hal ini sangat penting bagi wajib pajak. Meski begitu, masih banyak wajib pajak yang tidak memperdulikan pentingnya menanggapi penerbitan surat tersebut.

Dalam penerbitannya, pihak DJP memberikan SP2DK jangka waktu selambat-lambatnya selama 14 hari kerja terhitung sejak surat tersebut diterima oleh wajib pajak. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan wajib pajak bersangkutan masih tidak memberikan konfirmasi atau respon, maka keputusan akhir adalah segala informasi yang terdapat dalam SP2DK dinyatakan valid atau benar oleh pihak DJP.

Sementara itu, apabila terjadi kekeliruan atau terdapat sanggahan atas surat tersebut, maka wajib pajak dapat menyampaikan kekeliruan atau sanggahannya dengan melampirkan bukti-bukti yang akurat guna dijadikan pertimbangan oleh pihak DJP.

Merujuk dalam ketentuan SE-05/PJ/2022, Wajib Pajak dapat menyampaikan kekeliruan atau sanggahannya atas penerbitan SP2DK, melalui cara berikut :

  1. Wajib Pajak datang secara langsung dengan mendatangi KPP dimana wajib pajak tersebut terdaftar untuk memberikan keterangan atas kekeliruan atau sanggahan terkait SP2DK.
  2. Berdasarkan pertimbangan segala situasi dan kondisi, baik efektivitas, efisiensi, maupun ketersedian antara Wajib Pajak dengan Pihak KPP. Pertemuan dapat dilakukan secara online melalui media audia visual.
  3. Wajib Pajak dapat menyampaikan kekeliruan atau sanggahannya secara tidak langsung melalui media tulis yang dikirimkan ke KPP dimana wajib pajak terdaftar. Tetapi tetap saja ada aturan dalam penyampaiannya serta harus memperhatikan situasi dan kondisi.

Wajib Pajak memiliki hak dalam menyampaikan tanggapan atau klarifikasi lebih dari sekali. Tetapi dengan aturan proses klarifikasinya masih dalam jangka waktu 14 hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *