Waktu Yang Tepat Dalam Pembuatan Faktur Pajak

Waktu Yang Tepat Dalam Pembuatan Faktur Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan perpajakan yang siap menangani dan memberikan solusi terbaik untuk permasalahan perpajakan Anda. Selain telah dilengkapi sertifikat dan terpercaya, PT Jovindo Solusi Batam telah berpengalaman menangani berbagai masalah perpajakan dari klien. Sehingga tidak perlu diragukan lagi segera hubungi kami.

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pasti sudah biasa membuat yang namanya faktur pajak. Berdasarkan ketetapan  PMK Nomor 151/PMK.03/2013 telah dijelaskan tentang waktu pembuatan faktur pajak

Faktur Pajak sendiri merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai tanggung jawab atau kewajibannya dalam menyampaikan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Tujuan dari penyampaian ini adalah agar tercipta transparansi perpajakan dan menghindari adanya penggelapan pajak. lalu kapan waktu yang tepat dalam membuat faktur Pajak ? mari PT Jovindo Solusi Batam jelaskan kepada Anda.

Waktu yang Tepat untuk Membuat Faktur Pajak

Faktur Pajak wajib dibuat saat terjadi kondisi sebagai berikut :

  1. Penerimaan pembayaran apabila terjadi sebelum penyerahan BKP atau JKP.
  2. Telah menerima pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
  3. Pada waktu yang memang telah diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan.

PMK Nomor 151/PMK.03/2013 menguraikan berdasarkan sifat dan hukumnya, waktu yang tepat dalam pembuatan faktur pajak dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Pembuatan Faktur Pajak Penyerahan BKP Berwujud

Berupa barang bergerak dan terjadi saat :

  • BKP berwujud diberikan langsung kepada pembeli atau pihak ketiga atas nama pembeli.
  • BKP berwujud diserahkan langsung kepada pembeli barang atas pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang dan sebaliknya, atau penyerahan antar cabang.
  • BKP diserahkan kepada pengusaha jasa angkut atau juru kirim.
  • Harga atas penyerahan BKP telah diakui sebagai piutang atau pada saat diterbitkannya faktur penjualan oleh PKP.
  1. Pembuatan Faktur Pajak Penyerahan BKP Tidak Berwujud

Pembuatan faktur pajak untuk penyerahan BKP tidak berwujud terjadi saat :

  • Harga atau Nilai barang penyerahan BKP tidak berwujud telah diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau ketika PKP menerbitkan faktur penjualan.
  • Perjanjian atau kontrak ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas, guna dipakai secara nyata baik sebagian atau seluruhnya.
  1. Pembuatan Faktur Pajak untuk BKP Aktiva

Pembuatan faktur pajak untuk BKP berupa persediaan atau aktiva (BKP aktiva) merupakan faktur pajak untuk barang yang pada awalnya tidak diperjualbelikan namun terdapat sisa ketika terjadi pembubaran perusahaan. Faktur pajak untuk BKP aktiva terjadi saat kondisi :

  • Telah berakhirnya waktu berdirinya perusahaan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.
  • Telah ditandatangani akta pembubaran oleh notaris.
  • Perusahaan secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau telah dinyatakan bubar, berdasarkan pada hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada.
  • Pengadilan membubarkan perusahaan.
  1. Pembuatan Faktur Pajak untuk Pengalihan BKP

Dalam rangka perubahan bentuk usaha atau  peleburan, pemekaran, penggabungan, pemecahan, dan pengambilalihan usaha yang tidak memenuhi Pasal 1A Ayat (2) huruf d UU Pajak Pertambahan Nilai, terjadi jika kondisi :

  • Telah ditetapkannya atau disepakatinya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang terutang dalam perjanjian penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha.
  • Akta mengenai penggabungan, pemekaran, pemecahan, peleburan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha telah ditandatangani oleh Notaris.
  1. Pembuatan Faktur Pajak Penyerahan JKP

Selain pembuatan faktur pajak pada saat penyerahan BKP, terdapat juga saat yang tepat untuk membuat faktur pajak penyerahan JKP, sebagai berikut :

  • Diakuinya sebagai piutang atau penghasilan atas harga penyerahan JKP atau ketika diterbitkannya faktur penjualan oleh PKP.
  • Dimulai saat tersedianya fasilitas untuk digunakan secara nyata, baik sebagian maupun seluruhnya atas hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri.
  • Ketika kontrak atau perjanjian telah ditandatangani
  1. Pembuatan Faktur Pajak untuk Ekspor BKP atau JKP Berwujud dan Tidak Berwujud
  • Ketika BKP dikeluarkan dari daerah pabean maka harus dibuatnya faktur pajak untuk ekspor BKP berwujud. Untuk dokumen yang digunakan adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah disetujui oleh DJP dan Cukai untuk melakukan ekspor, serta dilampiri dengan invoice. Dokumen tersebut disamakan dengan faktur pajak. Maka dari itu , eksportir yang telah membuat PEB tidak lagi perlu membuat faktur pajak.
  • Sementara itu untuk pembuatan faktur pajak untuk ekspor BKP tidak berwujud terjadi ketika penggantian atas BKP tidak berwujud yang diekspor yang kemudian dicatat dan diakui sebagai piutang atau penghasilan.

Sedangkan untuk pembuatan faktur pajak untuk ekspor JKP diberlakukan yakni saat penggantian atas jasa yang dieskpor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *