PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak yang berbasis di Kota Batam yang telah membantu banyak klien dalam masalah pajak mereka. PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan syarat-syarat laba bebas pajak pada kesempatan kali ini.
Disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada 2 November 2020, pemerintah merilis sejumlah aturan pelaksanaan di bidang perpajakan. Salah satunya adalah pembebasan pajak dividen. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk menerima pembebasan pajak dividen.
Apa sebenarnya dividen itu?
Dividen, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah bagian dari laba atau pendapatan perusahaan yang ditetapkan oleh direksi dan disahkan dalam rapat pemegang saham untuk disampaikan kepada pemegang saham.
Sedangkan menurut situs resmi Otoritas Jasa Keuangan/OJK, dividen merupakan bagian dari pendapatan perusahaan yang dialokasikan kepada pemegang saham. Jumlah dividen yang akan dibayarkan disarankan oleh dewan direksi perusahaan dan disetujui dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Apa jenis dividen yang ada?
- Dividen saham, dibayarkan ketika jumlah saham yang dimiliki pemegang saham bertambah. Pembayaran dilakukan dengan menaikkan jumlah saham.
- Dividen likuidasi, adalah pengembalian uang dari korporasi kepada para pemegang sahamnya. Jika perusahaan menyatakan pailit, ia memiliki hak untuk membayar kembali modal saham pemegang saham. Tujuan perusahaan adalah untuk tidak memiliki utang atau masalah di masa depan.
- Dividen tunai, yaitu pembayaran dividen secara tunai. Ada kemungkinan korporasi akan menerbitkan dividen tunai sebanyak 2-4 kali dalam satu tahun.
- Dividen properti, yaitu dividen yang dibayarkan dengan aset selain kas bisnis. Itu bisa berbentuk rumah atau properti lain dengan nilai uang yang setara dengan dividen yang disetujui oleh rapat pemegang saham. Pembayaran ini dilakukan karena perseroan tidak mampu membayar dividen tunai. Di sisi lain, dividen properti jarang dibayarkan oleh perusahaan karena kompleks dan tidak disukai oleh pemegang saham.
- Dividen janji utang (skrip), yaitu metode pembayaran deviden atau gadai utang dengan cara membuat janji utang perusahaan kepada pemegang saham dalam jangka waktu tertentu. Ada juga bunga, sehingga korporasi diharuskan membayar bunga dan hutang pemegang saham.
Apa aspek pajak bagi penerima dividen?
Dividen merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan tarif final sebesar 10% dari jumlah bruto, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ada pula orang yang terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari jumlah bruto dividen – orang yang berdomisili di luar negeri yang menerima penghasilan dividen. Pasal 26 juga berlaku untuk perusahaan internasional yang melakukan bisnis di Indonesia dengan tarif pajak penghasilan 20%.
Apa syarat agar dividen bebas pajak?
Persyaratan pembebasan pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terkait ketenagakerjaan di bidang PPh, PPN, dan pajak penjualan atas barang mewah, serta persyaratan dasar dan proses perpajakan. Kondisi kebijakan tersebut dijabarkan sebagai berikut dalam penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
- Penanaman modal harus berlangsung sekurang-kurangnya tiga tahun pajak, dimulai dengan tahun pajak di mana dividen dibayarkan atau diperoleh. Akibatnya, penanaman modal tidak dapat dialihkan selama jangka waktu tersebut kecuali dialihkan ke jenis penanaman modal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan 35 PMK Nomor 18/PMK.03/2021.
- Setelah penanaman, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi penanaman modal paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Laporan tersebut juga harus disampaikan secara berkala sampai dengan tahun ketiga setelah tahun pajak dividen dipungut atau diperoleh. Laporan realisasi investasi wajib disampaikan setiap tahun selama jangka waktu investasi selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
- Tersedia berbagai pilihan investasi sederhana. 99,99 persen di antaranya adalah emas batangan, saham, dan tabungan. Jadi, jika dividen dibeli sebesar 99,99 persen emas batangan, maka saham dibeli kembali, atau bahkan hanya disimpan dalam rekening tabungan di bank yang sesuai dengan ketentuan investasi. Dengan kata lain, dividen tersebut bebas pajak.
Mengapa pemerintah dibebaskan dari membayar pajak dividen?
Pembebasan pajak dividen dimaksudkan untuk mendorong investasi di sektor keuangan dan riil, sesuai PMK Nomor 18/PMK.03/2021.





