Hati – Hati Ini Konsekuensinya Jika WP Tak Validasi NPWP dan NIK

Hati – Hati Ini Konsekuensinya Jika WP Tak Validasi NPWP dan NIK

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak yang terpercaya dan dapat memberikan Anda solusi yang terbaik atas permasalahan perpajakan. Sehingga cocok jadi pendamping perpajakan Anda. Kami sudah bersertifikat dan berpengalaman atas client – client yang datang. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Konsekuensi Apabila WP Tak Validasi NPWP dan NIK. Berikut pembahasannya.

Untuk mengaktifkan NIK sebagai NPWP ini ialah kewajiban yang berlaku bagi seluruh Wajib Pajak orang pribadi penduduk yang sudah memenuhi persyaratan baik subjektif ataupun objektif. Apabila aktivasi tidak dilakukan dengan secara mandiri oleh Wajib Pajak, maka aktivasi NIK dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu secara jabatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa bila pemadanan data NIK dengan NPWP tidak dilakukan para wajib pajak, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung, yaitu bisa kesulitan untuk mengakses seluruh layanan pajak secara digital. Ini karena pola akses layanan yang nantinya akan menggunakan NIK.

Dijelaskan dari Pasal 2 ayat (3) PP 50/2022 bahwa penduduk yang sudah memiliki NIK tidak serta terdaftar sebagai Wajib Pajak sebelum melakukan aktivasi NIK. Apabila DJP memperoleh informasi yang menunjukkan persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak sudah terpenuhi, DJP bisa melakukan aktivasi NIK secara sepihak tanpa perlu menunggu adanya permohonan dari Wajib Pajak.

NIK dan NPWP masih digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan yang diselenggarakan DJP. Tetapi mulai tahun 2024, Wajib Pajak sudah wajib sepenuhnya menggunakan NIK. DJP harus terus berupaya mendorong Wajib Pajak orang pribadi untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri. Sesuai informasi dari laman resmi DJP, Wajib Pajak orang pribadi melakukan pemutakhiran secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Lalu, pemutakhiran data selain data utama, bisa dilakukan sampai 31 Desember 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *