PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang terpercaya sehingga sangat terjamin menjadi pendamping perpajakan Anda. Pada kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Bukti Potong PPh 21. Berikut penjelasannya.
Pengertian Bukti Potong PPh 21
Bukti Potong PPh 21 merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti karena adanya pemotongan pajak, yang dimaksut dalam hal ini adalah pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21). Bukti potong ini diberikan oleh pihak yang melakukan pemotongan pajak, yang umumnya merupakan pemberi penghasilan seperti perusaaan tempat karyawan bekerja.
Perusahaan yang memberi penghasilan berupa gaji kepada karyawannya, harus memotong PPh 21 terlebih dahulu. Karena pemotongan tersebut, perusahaan harus memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawan.
Fungsi Bukti Potong PPh 21
Bukti potong PPh 21 berupa dokumen yang berfungsi untuk mengawasi pajak yang telah dipotong. Bukti potong adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pajak yang dipungut telah disetor ke negara.
Bukti potong PPh 21 juga berfungsi sebagai syarat pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang dilakukan oleh karyawan.
Jenis-Jenis Bukti Potong PPh 21
Ada berbagai jenis-jenis bukti potong untuk pajak penghasilan pasal 21. Yaitu :
- Formulir 1721-A1
Formulir bukti potong ini berupa dokumen yang digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 pada Pegawai Tetap, Penerima Pensiun, atau Penerima Tunjangan hari tua berkala.
- Formulir 1721-A2
Formulir bukti potong ini berupa dokumen yang digunakan untuk pegawai yang bekerja untuk negara, contohnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya.
- Formulir 1721-VI
Merupakan bukti pemotongan pajak penghasilan bersifat tidak final. Formulir ini berupa dokumen yang digunakan untuk pemotongan pajak atas pegawai tidak tetap, seperti Tenaga Ahli, Bukan Pegawai, Peserta Kegiatan, dan sebagainya.
- Formulir 1721-VII
Merupakan bukti pemotongan pajak pernghasilan bersifat final, Formulir ini berupa dokumen yang digunakan untuk penghasilan berupa Pesangon atau Honorarium yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dananya berasal dari APBN atau APBD.
Pelaporan Bukti Potong
Dari sudut pandang pihak pemberi penghasilan selaku yang membuat bukti potong pajak, maka perusahaan, harus melakukan pelaporan bukti potong PPh 21 pada bulan berikutnya, yaitu pada tanggal 20.
Sedangkan dari sudut pandang pihak penerima penghasilan yang menerima bukti potong pajak akan menggunakannya sebagai syarat untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Kapan Membuat Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017, pihak pemberi penghasilan harus membuat dan memberikan bukti potong selambatnya satu bulan setelah tahun kalender berakhir, yaitu bulan Januari tahun berikutnya. Hal ini dilakukan agar karyawan dapat menggunakan bukti potong PPh 21 untuk melaporkan pajak pribadinya.
Jika Tidak Ada Bukti Potong
Bagaimana jika tidak ada bukti potong? Jika karyawan tidak menerima bukti potong, maka ia tidak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dikarenakan formulir tersebut merupakan syarat penting yang harus digunakan pada saat pelaporan.
Di sisi lain jika pihak pemberi kerja yang merupakan pihak pemotong/pemungut pajak tidak memberikan bukti potong, tentunya akan menghalangi karyawan untuk melaksanakan kepatuhan pajak.
Tak hanya itu, perusahaan yang tidak memiliki bukti potong PPh 21 ataupun jenis pajak penghasilan lainnya, maka tidak akan dapat melakukan pengkreditan pajak pada saat menghitung pajak untuk pelaporan SPT Tahunan Badan.
Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh 21
Ada beberapa cara untuk mendapatkan bukti potong pajak penghasilan pasal 21, di antaranya:
- Mendownload atau mengunduh formulir melalui laman resmi DJP Online.
- Membuat dan mengunduh/mendownload formulir melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan
Perusahaan dapat memilih salah satu dari dua cara tersebut untuk mendapatkan bukti potong PPh 21.





