PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi perpajakan, pembukuan, dan manajemen. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Penyebab NPWP tak kunjung dikirim. Simak informasinya berikut ini.

Berbagai pengurusan administrasi perpajakan kini menjadi lebih mudah. Pendaftaran dan pelaporan dapat dilakukan secara online melalui gadget atau smartphone pilihan Anda, sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Datang ke KPP hanya diwajibkan dalam keadaan tertentu dan apabila prosedur administrasi online tidak dapat diselesaikan karena sebab apapun.
Salah satu pilihan untuk mencapai kemudahan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan pendaftaran NPWP melalui portal ereg.pajak.go.id. Wajib Pajak hanya perlu mengikuti petunjuk di halaman tersebut dan mengisi bagian yang kosong dengan informasi khusus untuk kasusnya. Setelah Anda melengkapi permohonan, petugas pajak akan melakukan penelitian administratif terhadap permohonan pendaftaran NPWP. Jika sudah divalidasi, NPWP dalam bentuk soft file akan dikirimkan melalui email ke alamat email Wajib Pajak yang diberikan saat mendaftar. Sedangkan NPWP fisik beserta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirimkan ke alamat rumah Wajib Pajak sehingga menghemat waktu dan tenaga jika harus ke KPP. Periode ini bervariasi, namun biasanya kurang dari seminggu.
Penyebab
Namun terdapat beberapa laporan wajib pajak yang tidak menerima NPWP fisik dari KPP terdaftar setelah menunggu berbulan-bulan. Apa yang menyebabkan hal ini terjadi? Wajib Pajak harus mengidentifikasi banyak faktor yang mungkin berhubungan dengan tidak diterimanya NPWP, antara lain:
1) Permohonan NPWP ditolak
Wajib Pajak dapat menggunakan akun masing-masing untuk mengunjungi portal ereg.pajak.go.id untuk melihat apakah permohonan NPWP-nya diterima atau ditolak. Di dalamnya akan dicantumkan informasi sejauh mana prosedur pendaftaran NPWP wajib pajak, serta apakah sudah diterima atau ditolak. Wajib pajak selanjutnya dapat mengecek alamat email yang terkait dengan akun ereg.pajak.go.id. Periksa email masuk ereg. Jika diterima, email yang masuk akan mencantumkan NPWP Wajib Pajak serta kartu NPWP dalam format soft file. Tentu saja, jika ditolak maka wajib pajak tidak akan menerima NPWP dan tidak akan dikirimkan ke alamat yang diberikan. Jika permohonan wajib pajak ditolak, dia mungkin tidak menerima email dari ereg.
2) Alamat tujuan atau nomor ponsel salah
Tentu saja jika alamat tujuan tidak tepat maka pengiriman akan terhambat. Pihak jasa ekspedisi tidak dapat menemukan alamat wajib pajak atau KPP tidak mengirimkannya karena kesalahan alamat. Begitu pula nomor ponsel yang salah membuat KPP atau jasa ekspedisi tidak bisa menghubungi wajib pajak untuk memastikan penerimaan NPWP. Tersedianya beberapa pilihan pengisian pada saat pengajuan permohonan pendaftaran menunjukkan bahwa alamat domisili dan alamat KTP bisa saja berbeda. Apabila berbeda maka NPWP akan diantar ke alamat domisili Wajib Pajak, sehingga wajib pajak harus megecek kolom ini.
Solusi
Lantas, apa yang harus dilakukan jika NPWP belum sampai ke alamat? Beberapa pilihan bagi wajib pajak antara lain:
1) Menghubungi Kring Pajak atau KPP Terdaftar
Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut di atas, Wajib Pajak dapat menghubungi Pajak Kring di nomor 1500 200, memanfaatkan media sosial seperti Twitter dengan akun @kring_pajak, atau menggunakan fitur live chat Pajak Kring di laman jasa.go.id. Wajib Pajak juga dapat menghubungi KPP terdaftar dengan mengunjungi http://pajak.go.id/unit-kerja. Wajib Pajak dapat memanfaatkan halaman ini untuk mencari alamat email KPP, WhatsApp, nomor telepon, dan akun media sosial, serta lokasi administrasi KPP. Wajib Pajak dapat mengetahui status NPWP-nya dengan menghubungi langsung KPP.
2) Cetak Kembali Kartu NPWP
Jika wajib pajak tidak bersedia menunggu proses pendistribusian kartu NPWP, tersedia pilihan ini. Wajib Pajak bisa meminta agar NPWP-nya dikembalikan. Unduh formulir permohonan NPWP di https://www.pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-besar. Membawa formulir ke KPP terdekat, disertai fotokopi KTP asli, dan meminta cetak ulang NPWP. Formulir ini juga dapat dikirim atau diantar melalui kurir ke KPP.





