PT Jovindo Solusi Batam ialah perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan dan melayani jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Apa Itu Faktur Pajak?. Simak pembahasan berikut ini.
Pengertian Faktur Pajak
DJP mendefiniskan bahwa Faktur Pajak adalah sebagai bukti dalam pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), yang sesuai dengan Pasal 1 Ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012. Saat PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, maka harus menerbitkan faktur pajak yang sebagai tanda bukti bahwa diirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang atau jasa kena pajak tersebut.
PKP merupakan bisnis atau perusahaan atau pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau JKP yang dikenai PPN. PKP harus dikukuhkan oleh DJP, dengan beberapa persyaratan yang tertentu. Faktur pajak perlu dibuat oleh PKP untuk setiap penyerahan BKP atau JKP, ekspor BKP tidak terwujud dan ekspor JKP.
Jenis-Jenis Faktur Pajak
Terdapat jenis-jenis dalam faktur pajak, diantaranya yaitu :
- Faktur Pajak Keluaran
Yaitu faktur pajak yang dibuat oleh PKP disaat melakukan penjualan terhadap barang kena pajak, jasa kena pajak atau barang kena pajak yang tergolong barang mewah
- Faktur Pajak Masukan
Yaitu didapatkan oleh PKP saat melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP lainnya
- Faktur Pajak Pengganti
Yaitu penggantian atas faktur pajak yang telah terbit sebelumnya dikarenakan ada kesalahan pengisian, yang kecuali kesalahan pengisian NPWP, sehingga perlu dilakukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
- Faktur Pajak Gabungan
Yaitu faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang mencakup seluruh penjualan kepada pembeli BKP atau JKP yang sama dengan selama 1 bulan kalender
- Faktur Pajak Digunggung
Yaitu dalam faktur pajak tidak diisi dengan identitas pihak pembeli dan penjual serta tanda tangan, karena diterbitkan oleh pengusaha eceran
- Faktur Pajak Cacat
Yaitu faktur pajak yang tidak diisi dengan lengkap, benar, jelas atau tidak ditandatangani yang termasuk kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri, dapat dibetulkan dengan membuat faktur pajak pengganti.
- Faktur Pajak Batal
Yaitu Faktur Pajak yang dibatalkan karena adanya pembatalan transaksi, pembatalan harus dilakukan saat adanya kesalahan dalam pengisian NPWP faktur pajak.
Dengan adanya faktur pajak maa PKP yang memiliki bukti bahwa telah melakukan pemungutan, penyetoran hingga pelaporan SPT Masa PPN yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terdapat petunjuk dalam pengisian faktur pajak, diantaranya yaitu :
- Tahap 1 :
- Masukkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang sudah didapat dari DJP
- Masukkan nama, alamat serta NPWP Perusahaan yang menyerahkan Barang atau Jasa Kena Pajak pada kolom Pengusaha Kena Pajak
- Masukkan nama, alamat serta NPWP Perusahaan yang membeli atau menerima Barang atau Jasa Kena Pajak pada kolom Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak
- Tahap 2 :
- Masukkan nomor urut yang sesuai urutan jumlah barang atau jasa kena pajak yang diserahkan, lalu masukkan nama barang atau jasa yang kena pajak
- Masukkan nominal harga pada kolom Harga Jual atau Penggantian atau Uang Muka atau Termin (apabila nominalnya bukan dalam satuan rupiah, maka harus memiliki Faktur Pajak khusus untuk nominal yang selain dari rupiah, yaitu Faktur Pajak Valas)
- Tahap 3 :
- Total keseluruhan harga ditulis pada kolom Harga Jual atau Penggantian atau Uang Muka atau Termin
- Total nilai potongan harga Barang atau Jasa Kena Pajak ditulis (apabila ada potongan) ditulis pada kolom Dikurangi Potongan Harga
- Apabila telah menerima uang muka maka sesuai dengan penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak, nominal uang bisa ditulid pada kolom Nilai Uang Muka yang telah diterima
- Jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Uang Muka atau Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima, lalu ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak
- Jumlah PPN yang terutang dengan sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak yang ditulis pada kolom PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak
- Di kolom Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBm), hanya diisi jika terjadi penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah.
- Masukkan Tempat dan Tanggal saat membuat Faktur Pajak
- Masukkan Nama dan Tanda Tangan dari Nama Pejabat yang telah ditunjuk oleh Perusahaan (harus sesuai dengan Nama Pejabat saat Perusahaan resmi menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP)
Faktur Pajak Elektronik
Terdapat peraturan mengenai e-Faktur, diantaranya yaitu :
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PE-16/PJ/2014 mengenai Tata Cara Pembuatan dan Palporan Faktur Pajak yang Berbentuk Elektronik
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2012 mengenai Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan dalalm Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-136/PJ/2014 yang mengenai Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak yang Berbentuk Elektronik




