Cara Menyusun Tax Planning 2023

Cara Menyusun Tax Planning 2023

PT Jovindo Solusi Batam memiliki banyak keahlian di bidang perpajakan, salah satunya ialah jasa konsultansi pajak. Kami selalu siap untuk menangani permasalahan perpajakan Anda dan kami bekerja secara professional. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas mengenai Cara Menyusun Tax Planning 2023. Simak pembahasan berikut ini.

Tax Planning merupakan suatu upaya dalam meningkatkan efisiensi beban pajak yang melalui modifikasi proses transaksi dan aktivitas keuangan dengan tetap menjaga kepatuhan Wajib Pajak terhadap regulasi yang berlaku.

Jenis Pajak yang Menjadi Kewajiban

Hal yang paling mendasar ialah perlu dipahami dalam menyusun tax planning untuk perusahaan atau bisnis yang dijalankan, mengetahui jenis pajak apa saja yang menjadi kewajibannya. Adapun jenis pajak yang palingg umum di Indonesia, diantaranya yaitu :

  1. Pajak Penghasilan (PPh) : Adanya penghasilan dari sisi subjek pajaknya, sehingga pengenaan pada pajak penghasilan ini dikembalikan ke subjek pajaknya, apakah subjek pajak memiliki penghasilan atau tidak. Jika memiliki penghasilan, maka dikenakan PPh dan yang dikenakan PPh ialah subjek yang menerima atau mendapatkan penghasilan tersebut. Terdapat jenis penghasilan dan pengenaan pajaknya, yaitu :
  • PPh 21/26 atas imbalan orang pribadi
  • PPh 23/26 atas sewa dan imbalan badan
  • PPh 4 (2) atas sewa, dividend an penghasilan lainnya
  • PPh 25 atas cicilan pajak
  • PPh 22 atas objek tertentu dan pihak tertentu
  • PPh 24 atas kredit luar negeri
  • PPh 15 atas industri tertentu
  • PPh akhir tahun
  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) : Dikenakan nilai tambah dari suatu objek pajak, yaitu Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan dikelola oleh Pengusaha Kena Pajak dari perusahaan atau pribadi yang telah PKP.
  2. Pajak Daerah dan Bea Cukai : Jika industri yang dikelola berkaitan dengan kewajiban pajak provinsi, pajak kota atau kabupaten, bea masuk dan cukai, maka menjadi poin penting untuk jenis pajak ini dalam tax planning.

Siklus Tax Planning

Terdapat urutan dalam menyusun tax planning untuk perusahaan atau bisnis yang dijalankan, yaitu :

  1. Analisa Aktivitas Keuangan : Yaitu alur dari proses bisnis yang bersifat transaksional atau perubahan kas dan uang atau pengakuannya. Contoh dari aktivitas keuangan, yaitu :
  • Bagaimana cara memasukkan modal ke dalam ekuitas perusahaan?
  • Apakah penerimaan dana dari debitur atau loan?
  • Menjual produk atau menjual jasa?
  • Apakah menggunakan delivery order? Apakah menggunakan invoicing? Apakah ada payment-nya dan lainnya
  1. Menentukan Opsi Penerapan Pajak : Dalam pemberian tunjangan karyawan, berbagai bentuk tunjangan seperti asuransi, uang lembur, uang makan dan lainnya. Dari tunjangan yang diberikan tersebut ada pemotongan dan bukan pemotongan.
  2. Menerapkan Tax Compliance : Apabila semua opsi telah ditentukan dan ditetapkan maka menjadi sebuah aturan yang harus dijalan perusahaan dan perusahaan akan memilih untuk menerapkan tax compliance supaya sesuai dengan opsi perpajakan yang diterapkan. Tax compliance ini dilakukan setiap bulannya dan melakukan review pada setiap periode.
  3. Melakukan Tax Review : Tax review ini dilakukan dengan berkala dan biasanya di akhir tahun. Contohnya, pada perusahaan yang memiliki tax season cukup tinggi maka secara beban pajak juga cukup besar. Bisa melakukan tax review dengan berkala 3 bulan sekali atau 6 bulan sekali. Sedangkan, bagi perusahaan yang beban pajaknya masih minimal, maka bisa melakukan tax review setahun sekali.
  4. Melakukan Evaluasi dan Perbaikan : Perusahaan bisa menganalisa apa saja yang menjadi kendalanya, sehingga akan melakukan evaluasi dan perbaikan yang diperlukan dan evaluasi ini dilakukan analisa ulang aktivitas keuangan selama ini apakah harus mengganti opsi lain atau tidak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *