Mengenal DJP Identifikasi WP OP yang Telat Lapor SPT Tahunan dengan Mengirim STP

Mengenal DJP Identifikasi WP OP yang Telat Lapor SPT Tahunan dengan Mengirim STP

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang melayani jasa di bidang akuntansi dan manajemen, serta sudah terpercaya. Artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas tentang Mengenal DJP Identifikasi WP OP yang Telat Lapor SPT Tahunan dengan Mengirim STP. Berikut ini pembahasannya.

Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan sebuah Surat Tagihan Pajak (STP) ke wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang menyampaikan SPT Tahunan PPh 2023 yang lewat dari batas akhir.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan kalau STP akan dikirimkan setelah otoritas telah mengidentifikasi WP yang masih belum menyampaikan SPT Tahunan PPh 2023-nya. STP dikirimkan ke WP setelah periode untuk penyampaian SPT Tahunan PPh telah berakhir.

Dwi mengatakan kalau DJP tidak terburu-buru dalam mengirimkan STP ke WP. Pada saat yang sama, DJP akan menyampaikan teguran ke WP agar segera menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya meski sudah lewat batas akhir waktunya.

Sesuai UU KUP, batas waktu akhir untuk penyampaian SPT Tahunan WP OP paling lambat sekitar 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (31 Maret 2024). Sementara itu, SPT Tahunan WP badan paling lambat sekitar 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (30 April 2024).

WP OP tetap mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan-nya walau periode waktunya sudah lewat. Sementara itu, WP badan dihimbau agar segera mungkin melakukannya karena batas waktu akhir untuk penyampaian SPT Tahunan akan berakhir pada bulan ini.

Penyampaian untuk SPT Tahunan yang terlambat akan terkena sanksi administrasi yakni berupa denda. Adapun denda untuk keterlambatan dalam penyampaian SPT Tahunan pada OP sebesar Rp100.000, sedangkan untuk WP badan sebesar Rp1juta.

Denda itu harus dibayarkan saat WP telah dikirimkan sebuah STP. Apabila sudah menerima STP, sanksi denda karena terlambat dalam menyampaikan SPT Tahunan bisa dibayarkan seperti saat mambayar pajak.

Pembayaran ini bisa dilakukan baik dengan melalui ATM, bank persepsi, kantor pos, atau m-banking dengan lebih duhulu membuat sebuah kode billing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *