PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak yang terpercaya dan diakui secara resmi, dan kami akan membantu Anda dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan. Pada pembahasan berikut ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan sebuah informasi terkait aspek perpajakan atas likuidasi Perusahaan. Berikut informasinya.
Perusahaan yang dibentuk oleh sekelompok orang untuk tujuan tertentu membutuhkan administrasi yang lebih rumit daripada kepemilikan tunggal. Tentu saja, persaingan semakin meningkat dan tantangan semakin kompleks.
Kerugian berturut-turut, perampingan perusahaan, pengurangan pendapatan yang besar, dan hutang adalah penyebab umum perusahaan bangkrut.
Selain pembubaran atau likuidasi, manajemen dapat melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut di atas. Namun, jika tidak ada hasil, pembubaran/likuidasi merupakan pilihan terakhir.
Mengenal Likuidasi Perusahaan
Proses likuidasi diatur dalam sembilan ketentuan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, yang meliputi keputusan RUPS, berakhirnya jangka waktu pendirian, putusan pengadilan, pembatalan pailit, dan pembiayaan kepailitan. Aset pailit yang tidak mencukupi, pailit, pembatalan izin usaha, tuntutan kejaksaan, kesalahan hukum dalam akta pendirian, dan ketidakmampuan melanjutkan perusahaan adalah contohnya.
Salah satu cara dalam likuidasi adalah membagi kekayaan yang timbul dari likuidasi terlebih dahulu di antara para kreditur dan kemudian di antara para pemegang saham, jika ada. Biasanya, aset perusahaan dijual dengan sistem lelang.
Kewajiban Perpajakan Saat Likuidasi Perusahaan
Dalam hal keadaan pajak likuidasi perusahaan, wajib pajak badan atau badan memiliki tugas perpajakan yang lebih kompleks daripada wajib pajak orang pribadi. Ada proses panjang untuk berbagai tugas pajak seperti pendaftaran, pelaporan, dan pencabutan NPWP.
Begitu pula dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sebelum berhenti menjadi wajib pajak badan apabila suatu badan dibubarkan atau dilikuidasi sebagai badan kena pajak.
- Pembayaran Kewajiban Perpajakan
Dalam hal likuidasi, kreditor menagih utang wajib pajak melalui penjualan atau lelang aset perusahaan. Negara merupakan salah satu kreditur yang memungut kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak. Menurut Pasal 21 UU SRC dan Pasal 19 UU No. 19 Tahun 2000, negara memiliki kekuasaan utama untuk memungut pajak atas barang milik wajib pajak.
Karena kelebihan tersebut, maka hasil lelang barang wajib pajak sebaiknya dimanfaatkan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Kewajiban perpajakan, sanksi administrasi, dan biaya penagihan pajak semuanya termasuk dalam hak mendahului kewajiban perpajakan.
Dengan pengecualian-pengecualian yang tercantum di bawah ini, hak penolakan pertama sehubungan dengan kewajiban perpajakan lebih diutamakan daripada semua hak penolakan pertama lainnya.
- Biaya prosedural yang timbul hanya karena adanya perintah penjualan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
- Biaya penyimpanan untuk aset yang bersangkutan; dan
- Biaya hukum yang timbul semata-mata dari penjualan dan penyelesaian harta warisan. Misalnya, jika wajib pajak melikuidasi atau membubarkan perusahaan, kewajiban pajak harus diselesaikan terlebih dahulu.
Meski Surat Edaran Dirjen No. SE-15/PJ/2018 hanya sedikit informasi, KPP kerap melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak terkait pembubaran atau likuidasi perusahaan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk semua bentuk pajak dan melibatkan kunjungan lapangan untuk memeriksa kepatuhan wajib pajak terhadap tugas perpajakan, termasuk kepatuhan terhadap tanggung jawab dan pelaporan pajak. Peninjauan ini dapat digabungkan dengan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan PKP.
- Pencabutan Pengukuhan PKP dan Penghapusan NPWP
Ketika sebuah perusahaan dibubarkan, itu tidak lagi dikenakan pajak. Akibatnya, status pengesahan PKP wajib pajak harus dihapus, dan NPWP harus dibubarkan. Kedua proses tersebut paling baik dilakukan atas permintaan wajib pajak. Hal ini dilakukan untuk menghindari berbagai sanksi yang mungkin terjadi pada saat PKP dihapuskan dan/atau NPWP dibubarkan. Apabila Wajib Pajak masih menjalankan usahanya, kewajiban lapor tetap berlaku. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan ke KPP secara online atau tertulis untuk mencabut konfirmasi PKP-nya.
Permohonan dilakukan dengan menggunakan Formulir Pencabutan Inisiasi PKP yang telah dilengkapi, ditandatangani, dan dibuktikan. KPP selanjutnya akan memeriksa wajib pajak dan memutuskan apakah menyetujui atau menolak permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam waktu enam bulan sejak pengajuan. Wajib Pajak dapat membatalkan NPWP dengan mengajukan permohonan pendaftaran elektronik atau secara tertulis kepada KPP.
Bersamaan atau setelah permohonan pencabutan PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan NPWP .Permohonan penghapusan NPWP harus dilengkapi, ditandatangani, dan didukung dengan dokumen pendukung. Salinan surat likuidasi perseroan atau sejenisnya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan merupakan tanda terima Wajib Pajak badan yang dilikuidasi atau dibubarkan.
KPP akan menyelidiki apakah persyaratan subjektif dan/atau objektif wajib pajak badan yang dilikuidasi telah dipenuhi setelah permohonan penghapusan NPWP. Selanjutnya bagi Wajib Pajak, penghapusan NPWP adalah sebagai berikut:
- Tidak ada kewajiban pajak, atau ada pajak terutang tetapi tanggal penagihan telah lewat;
- Tidak ada kegiatan audit untuk memeriksa keteraturan, mengumpulkan bukti, menjelaskan pelanggaran pajak, atau tuntutan pelanggaran pajak.
- Tidak sedang melakukan negosiasi kesepakatan bersama
- Tidak sedang menegosiasikan perjanjian transfer pricing
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan melalui upaya banding; pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; pengurangan atau penghapusan SKP; pengurangan atau pembatalan STP; hasil pemeriksaan, verifikasi, atau pembatalan studi PBB. Terdapat beberapa kemungkinan, antara lain upaya hukum, banding, dan/atau peninjauan kembali.
Apabila seluruh persyaratan di atas terpenuhi, perwakilan KPP mempunyai waktu 12 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan untuk menyetujui atau menolak permohonan pencabutan NPWP.
Dalam hal suatu Perusahaan dibubarkan berdasarkan Pasal 142(2)(a), Undang-Undang Perseroan Terbatas mensyaratkan likuidasi berdasarkan Undang-undang Perseroan setelah perusahaan tersebut dibubarkan karena alasan-alasan yang ditentukan dalam Pasal 142(1). Berdasarkan kondisi utang perusahaan, pemilik perusahaan dapat dengan bebas memilih untuk menutup dan melikuidasi perusahaan.
Namun, tidak lazim jika ada pihak lain yang menyatakan suatu korporasi pailit karena utang yang belum dibayar. Sebelum menghapus kewajiban perpajakan yang ada dalam kurung, KPP harap dipastikan sudah terisi. Menutup usaha secara langsung melalui likuidasi usaha, atau secara bertahap dengan menidurkan atau menidurkan usaha sebelum melikuidasi usaha dan mengajukan permohonan untuk penghapusan NPWP atau NPPKP.
PPN merupakan komponen penting dalam proses likuiditas perusahaan. Pasalnya, pajak tambahan seperti PPN dan PPh merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum prosedur likuidasi perusahaan dapat diselesaikan.