Apa Itu Anjak Piutang?

Apa Itu Anjak Piutang?

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk membantu dan memberikan solusi terbaik dalam permasalahan perpajakan Anda. Kami akan menyelesaikannya dengan tepat, teliti dan akurat. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi kepada audiens mengenai Anjak Piutang. Berikut ini informasinya.

Pengertian Anjak Piutang

Kata “anjak” memiliki arti berpindah dan “piutang” artinya sebagai uang yang dipinjamkan atau uang yang bisa ditagih dari seseorang. Piutang merupakan pinjaman yang terjadi disebabkan penjualan barang atau jasa dengan kredit atau dapat dikatakan sejumlah pinjaman seseorang ke orang lain yang bisa ditagih dengan jangka waktu yang tertentu.

Menurut KBBI, anjak piutang ialah sebagai jenis dari pembiayaan dengan bentuk pembelian atau pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek pada perusahaan dari transaksi usaha. Di Indonesia, anjak piutang ini menjadi salah satu aktivitas keuangan yang dilindungi pada hukum perdata.

Pihak yang Terlibat pada Transaksi Anjak Piutang

  • Kreditur : Yaitu pihak dengan mempunayi piutang pada pihak debitur dan menjual tagihan ke perusahaan factoring.
  • Debitur : Yaitu nasabah dengan memiliki utang pada kreditur.
  • Perusahaan factoring : Yaitu memberi jasa yang akan dibeli atau mengambil alih piutang.

Manfaat dari Anjak Piutang

  1. Bagi investor : Yaitu memperoleh keuntungan dalam bentuk fee dan biaya lainnya dari pihak klien.
  2. Bagi klien : Yaitu bisa meningkatkan penjualan, bisa mempermudah penagihan utang dan dalam merencanakan, meningkatkan kualitas piutang, memperlancar arus kas pada perusahaan dan lainnya.
  3. Bagi nasabah : Yaitu bisa melakukan pembelian dengan kredit dan memberikan kesempatan untuk melakukan penjualan supaya lebih cepat.

Perbedaan Anjak Piutang dan Pembiayaan Piutang

  • Pada sisi biaya : Dalam pembiayaan piutang memiliki biaya jauh lebih besar dari anjak piutang, karena adanya fee dan bunga.
  • Pada sisi proses : Dalam penagihan anjak piutang lebih mudah karena perusahaan tidak perlu untuk melakukan penagihan ke pihak pemilik piutang, sebab pihak investor yang akan melakukan penagihan tersebut.

Jenis-Jenis Anjak Piutang

  1. Berdasarkan Pelayanan
  • Full Service Pactoring : Mampu untuk memberikan jasa anjak piutang dengan menyeluruh, baik itu jasa pembiayaan atau non-pembiayaan.
  • Bulk Factoring : Yaitu pelayanan yang diberikan seperti infromasi yang berkaitan pada jasa pembiayaan dan pada saat jatuh tempo, nasabah tidak harus memberikan jasa lain.
  • Maturity Factoring : Yaitu mampu untuk menyediakan jasa proteksi pada risiko piutang serta administrasi dalam penjualan yang menyeluruh.
  • Finance Discounting : Yaitu pelayanan yang diberi ialah tanpa perlu ikut campur dalam menanggung utang yang tidak tertagih.

 

  1. Berdasarkan Penanggungan Resiko
  • Resource Factoring : Apabila perusahaan investor tidak bisa mendapatkan tagihan dengan menyeluruh dari pihak nasabah, maka klien yang masih memiliki tanggung jawab untuk melunasinya.
  • Without Resource Factoring : Yaitu dengan memberikan seluruh tanggung jawabnya pada investor, apabila nasabah tidak mampu dalam membayarkan tagihannya dengan penuh, maka klien terlepas dari risiko gagal bayar.

 

  1. Berdasarkan Bentuk Perjanjian
  • Disclosed Factoring : Yaitu memberitahukan ke nasabah bahwasanya tagihan tersebut telah berpindah pada investor.
  • Undisclosed Factoring : Tidak diberitahukan pada nasabah mengenai peralihan piutang.

 

  1. Berdasarkan Lingkup Kegiatan
  • Domestic Factoring : Yaitu dilakukan dengan melibatkan kepada pihak yang ada di satu negara.
  • Internasional Factoring : Dengan melibatkan perusahaan yang berada di negara yang berbeda dan berperan sebagai export factor dan import factor.

 

  1. Berdasarkan Sarana Pengalihan
  • Account Receivables
  • Promissory Notes

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *