PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan konsultan pajak yang terpercaya dan diakui secara resmi. PT Jovindo Solusi Batam akan membantu Anda dalam menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan berbagi informasi terkait Anggota keluarga yang dapat mengurangi pajak. Berikut informasinya.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan biaya tanggungan yang dapat menurunkan penghasilan bersih dan menjadi pengurang pajak yang terutang pada saat menghitung pajak yang harus dibayar wajib pajak. PTKP adalah biaya hidup minimal yang tidak dapat dikenakan pajak. Dengan kata lain, sebagian dari setiap penghasilan bersih yang diperoleh wajib pajak dibebaskan dari pengenaan pajak, yang disebut PTKP. PTKP harus ditentukan secara tepat karena mempengaruhi kewajiban perpajakan yang harus dibayar. Menghitung besaran PTKP sangatlah mudah bagi orang-orang tertentu yang paham perpajakan. Namun sebagian masyarakat masih bingung dalam menentukan PTKP.
Hal pertama yang perlu ditekankan adalah menghitung besaran PTKP berdasarkan awal tahun pajak atau sebagian tahun pajak. Artinya, keputusan PTKP didasarkan pada tanggal 1 Januari. Misalnya Tuan B menikah pada tahun 2020 dan mempunyai anak pada tanggal 2 Januari 2023. Akibatnya, anak Tuan B yang baru lahir tidak bisa dimasukkan dalam PTKP atau pengurangan pajak Tuan B tahun 2023 karena ia lahir setelah awal tahun pajak, yaitu pada 1 Januari.
Sehingga, status PTKP Tuan B tahun 2023 adalah K/0. Namun mulai tahun 2024, anak tersebut bisa menjadi tanggungan pajak Tuan B atau dimasukkan ke dalam jumlah PTKP. Dengan demikian, status PTKP Tuan B pada tahun berikutnya menjadi K/1, yang berarti ia telah menikah dan mempunyai satu tanggungan yaitu anaknya.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, besaran PTKP adalah sebagai berikut:
- Rp 54.000.000,- untuk wajib pajak orang pribadi.
- Tambahan Rp 4.500.000 bagi Wajib Pajak yang sudah menikah.
- Tambahan Rp. 54.000.000 bagi istri yang penghasilannya digabungkan dengan gaji suaminya.
- 4.500.000,- untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga sedarah yang sama dalam garis keturunan langsung, serta anak angkat yang menjadi tanggungan penuh, sampai batas maksimal tiga orang per keluarga.
Pertimbangan penghitungan PTKP selanjutnya adalah mengidentifikasi anggota keluarga mana yang dapat dimasukkan dalam besaran PTKP sebagai pengurang pajak. Anggota keluarga sedarah dan keluarga sedarah yang sama dalam garis keturunan langsung sebagaimana dimaksud dalam PMK di atas, dapat menjadi tanggungan PTKP, begitu pula dengan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Anggota keluarga sedarah adalah orang-orang yang mempunyai ikatan darah. Hubungan darah dalam garis keturunan langsung, seperti ayah, ibu, anak kandung, kakek, nenek, dan cucu, terbagi menjadi dua kategori. Lalu ada saudara sedarah dalam garis keturunan lateral, seperti adik dan kakak. Hanya anggota keluarga sedarah yang merupakan keturunan langsung yang berhak menjadi tanggungan PTKP, sedangkan saudara kandung dan kakak tidak dapat dimasukkan dalam tanggungan PTKP yang dapat memotong pajak.
Anggota keluarga Semenda adalah anak yang dilahirkan melalui perkawinan. Anggota keluarga Semenda juga digolongkan menjadi dua kelompok, yaitu yang memiliki garis keturunan langsung, seperti mertua dan anak tiri. Lalu ada pula saudara kandung dalam garis keturunan lateral, misalnya kakak ipar dan adik ipar. Seperti halnya saudara sedarah, tidak semua orang yang mempunyai hubungan suami istri bisa menjadi PTKP; hanya anggota keluarga yang menikah dalam garis keturunan langsung saja yang berhak, dan adik ipar tidak bisa dicantumkan sebagai tanggungan PTKP yang dapat memotong pajak.
Selain anggota keluarga sedarah dan ahli waris langsung yang bisa menjadi PTKP, anak angkat juga bisa menjadi tanggungan PTKP sehingga bisa menurunkan pajak. Anak angkat tersebut belum dewasa dan menjadi tanggungan penuh Wajib Pajak menurut syarat-syarat yang tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 112/PJ.41/1995, artinya ia tinggal bersama Wajib Pajak, tidak mempunyai hak untuk mempunyai anak. penghasilan sendiri, dan tidak dibantu oleh anggota keluarga lain atau orang tuanya sendiri.
Sebagai contoh, Pak A sudah menikah dan mempunyai satu anak kandung, satu anak tiri, dan satu anak angkat yang semuanya tinggal bersamanya. Selain itu, Pak A menanggung biaya hidup ibunya dan tinggal bersamanya. Meskipun Tuan A memiliki empat tanggungan dalam contoh ini, jumlah maksimum tanggungan per rumah tangga adalah tiga, menurut undang-undang perpajakan. Sehingga, status PTKP Tuan A adalah K/3, bukan K/4. Ketiga tanggungan tersebut bisa jadi adalah anak kandung, anak tiri, anak angkat, atau ibu Pak A.
Penting bagi seluruh wajib pajak untuk memahami bagaimana besaran PTKP ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Memahami PTKP merupakan langkah awal dalam menentukan besarnya pajak yang terutang. Mari kita patuhi peraturan dan hindari kesalahan agar tugas perpajakan kita lancar.