PT Jovindo Solusi bekerja secara profesional dan teliti, serta memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam menangani permasalahan perpajakan. Di pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens yang terkait dengan ketentuan PPh 23 atas bunga pinjaman. Simak informasinya berikut ini.
Ketika konsumen meminjam uang ke bank, biasanya mereka dikenakan bunga atas pinjaman tersebut. Peminjam harus membayar kembali jumlah pinjaman ditambah bunga saat mengembalikan dana. Bunga pinjaman menjadi salah satu objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.
Pajak Penghasilan Pasal 23 diatur dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 (UU PPh). Menurut aturan tersebut, PPh Pasal 23 merupakan pemotongan atas penghasilan yang diterima berupa hadiah, bunga, dividen, sewa, royalti, dan jasa-jasa lain di luar yang tercakup dalam PPh Pasal 21.
Sedangkan sesuai persyaratan Kementerian Keuangan PJ.091/PPh/B/003/2013, PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh wajib pajak badan usaha atau orang pribadi, serta akibat keterlambatan pembayarannya, meliputi bunga premi, diskon, dan hadiah yang terhutang. untuk pengembalian utang yang terjamin.
PPh atas bunga pinjaman merupakan jenis pajak yang wajib dicatat dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak PPh 23. Perpajakan bunga pinjaman meliputi bunga premi, pengurangan, dan penghargaan untuk menjamin pelunasan utang. Pajak atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dipotong sebesar 15% tergantung jumlah brutonya, sesuai ketentuan.
Sedangkan wajib pajak internasional yang dikenakan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan dikenakan tarif sebesar 20%. Apabila wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka dikenakan tarif yang lebih besar 100 persen dari ketentuan.
Dengan demikian, jika Anda meminjam uang dan membayar bunga kepada pemilik dana, Anda harus memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15 persen dari nilai bunga bruto dan memberikan bukti pemotongan melalui aplikasi e-bupot PPh Pasal 23.

Jadi, apabila PPh terutang atas bunga pinjaman adalah pada saat jatuh tempo pembayarannya, maka kewajiban melakukan pembayaran harus berdasarkan suatu perjanjian, baik tertulis maupun tidak tertulis, sesuai dengan akad atau perjanjian dan tagihannya.
Namun pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang terdiri dari wajib pajak perseroan terbatas akan diperbolehkan apabila:
- Pemegang saham pemberi pinjaman menyetor seluruh modal;
- Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri, bukan dari pihak lain;
- Pemegang saham yang memberikan pinjaman tidak sedang mengalami kerugian; atau
- Perseroan terbatas yang menerima tidak menghadapi kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
Sebaliknya, jika wajib pajak menerima pinjaman dalam bentuk perseroan terbatas, maka harus melalui pemegang saham jika syaratnya tidak terpenuhi. Artinya, utang yang terutang harus dikenakan bunga dan tingkat suku bunga yang wajar.
Selanjutnya, Anda harus melakukan penyetoran PPh sebagai peminjam dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan nomor MAP 411124 dan kode jenis penyetoran 102. Pembayaran pajak harus dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Kemudian paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, Anda harus menyampaikan laporan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 dengan cara login di laman Tax.go.id atau melalui penyedia layanan aplikasi (ASP).
Berikut contoh penghitungan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 23:
PT Nana membayar bunga pinjaman Rp 200 juta kepada PT Loli. Berdasarkan informasi tersebut, PT Nana memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000.
Bunga pinjaman bank
Pajak atas bunga pinjaman bank tidak dapat dipotong PPh Pasal 23. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 23 ayat 4 yang menyatakan bahwa penghasilan yang dibayarkan ke bank tidak dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 251 Tahun 2008. Pasal 1 PMK 251/2008 menyatakan bahwa tidak ada pemotongan PPh atas penghasilan sehubungan dengan jasa keuangan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
Penerimaan dari jasa keuangan berupa bunga atau imbalan lainnya atas penyaluran pinjaman dan/atau pemberian pembiayaan, khususnya yang menggunakan pembiayaan berbasis syariah.
Sementara badan usaha yang dimaksud antara lain perusahaan pembiayaan, yaitu badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh izin usaha dari menteri keuangan; badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang khusus didirikan untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan besar; dan badan usaha milik negara yang khusus didirikan untuk memberikan fasilitas pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan besar
Namun, PPh Pasal 23 merupakan penerimaan bagi bank yang dikenakan pajak dengan proses perhitungan sendiri dan dinyatakan dalam Laporan SPT Tahunan bank.





