PT Jovindo Solusi Batam siap menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda; selain dapat dipercaya, PT Jovindo Solusi Batam memiliki pengalaman perpajakan. Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi kepada para wajib pajak terkait bolehkan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan, jika belum validasi NIK-NPWP? Simak detailnya berikut ini.

NIK (Nomor Induk Kependudukan) merupakan nomor identifikasi yang diberikan kepada setiap penduduk Indonesia. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menerbitkan NIK yang merupakan 16 digit angka yang berfungsi sebagai identifikasi unik. NIK memuat data seperti kode provinsi, kode kabupaten/kota, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor urut individu.
Sedangkan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak Indonesia. Setiap orang pribadi atau organisasi di Indonesia yang wajib membayar pajak harus memiliki NPWP. NPWP terdiri dari 15 digit dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pemerintah kini menggabungkan data NIK dan NPWP untuk menghasilkan satu data. Penggabungan ini tentunya memerlukan validasi yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Adapun, bagi Wajib Pajak yang belum melakukan validasi NIK-NPWP, tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan?
Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, wajib pajak yang belum melakukan validasi tetap dapat melaporkan SPT Tahunannya. Namun untuk keperluan administrasi, sebaiknya dilaporkan setelah dilakukan validasi. Penggabungan NIK menjadi NPWP merupakan bagian dari perubahan administrasi perpajakan.
Mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan perpajakan akan menggunakan NIK secara eksklusif. Oleh karena itu, NPWP masih dapat digunakan pada masa transisi atau hingga akhir tahun 2023. Namun, sebaiknya pelaporan SPT Tahunan diselesaikan setelah NIK disahkan menjadi NPWP.
Validasi ini diperlukan untuk menjamin kebenaran data wajib pajak yang dihubungkan antara NIK dan NPWP. Sebab, data NIK dan NPWP dikuasai oleh dua organisasi berbeda. Ketidakpastian data tentang wajib pajak dapat dihindari melalui validasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebagai pemilik data.
Cara Validasi NIK Menjadi NPWP
Cara online validasi NIK menjadi NPWP adalah sebagai berikut:
- Kunjungi www.pajak.go.id dan pilih menu ‘Login’.
- Masukkan 16 digit NIK atau NPWP, password, dan kode keamanan (captcha) yang diberikan, lalu klik ‘Login’
- Setelah berhasil login atau masuk ke akun, pilih menu ‘Profil’.
- Pilih tab data lain dari opsi ‘Profil’. Lalu, akan tampil tab data utama, dan data lainnya.
- Kemudian pada kolom yang tersedia, isikan data yang diperlukan antara lain nama, NIK dan NPWP, lokasi dan tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon.
- Jika data sudah dimasukkan dengan benar, klik tombol ‘Validasi’, lalu klik ‘Ubah Profil’
- Sistem kemudian akan memvalidasi data yang dimasukkan.
- Tekan ‘Ya’ jika Anda yakin bahwa informasi yang diisi adalah valid.
- Setelah itu, Anda tinggal menggunakan NIK Anda untuk melakukan administrasi perpajakan.





