PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi perpajakan, kami siap menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda. Kami juga telah bersertifikat resmi dan berpengalaman. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait perbedaan PPN DTP dan PPN Tidak Dipungut. Simak informasinya berikut ini.
Pemerintah menetapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah sebesar 10% untuk pembelian mobil listrik. Di sisi lain, pemerintah memiliki kebijakan tidak memungut PPN atas kegiatan usaha di kawasan berikat.

Apa itu PPN?
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap nilai tambah suatu barang atau jasa yang beredar dari produsen sampai ke konsumen, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun 1983 (UU KUP). PPN juga dapat dianggap sebagai pajak atas konsumsi atau penggunaan barang atau jasa.
Apa itu PPN DTP?
Pajak DTP merupakan pajak yang terutang oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang tentang APBN, sesuai Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri. Peraturan Keuangan (PMK) Nomor 228 Tahun 2010 juncto PMK Nomor 237 Tahun 2011 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Pajak Ditanggung Pemerintah. Menurut PMK, pajak DTP ada banyak jenisnya, salah satunya adalah PPN DTP.
Dengan demikian, PPN DTP merupakan pajak yang dipungut atas konsumsi/pemanfaatan barang dan jasa yang ditanggung/ditanggung pemerintah, dengan batasan anggaran yang ditetapkan dalam UU APBN. PPN DTP atas pembelian kendaraan listrik misalnya sebesar 10%; atau PPN DTP yang diberikan atas penyerahan barang kena pajak atau pemanfaatan jasa kena pajak yang diperlukan untuk penanganan COVID-19 oleh instansi/lembaga pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanggulangan pandemi; PPN DTP atas properti. PPN DTP atas properti tercatat sebesar Rp 410 miliar pada tahun 2021.
Apa itu PPN yang tidak dipungut?
Salah satu bentuk fasilitas di bidang PPN adalah PPN tidak dipungut. Fasilitas ini diatur dalam Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Undang-undang ini menekankan bahwa pemerintah tidak memungut PPN pada subjek pajak tertentu. Fasilitas PPN ini dapat ditawarkan sebagian atau seluruhnya, baik sementara maupun untuk seterusnya. Namun pemerintah memberikan fasilitas tidak dipungut PPN untuk kegiatan usaha tertentu, seperti:
- Kegiatan di kawasan atau lokasi tertentu dalam daerah pabean;
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu/penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu (JKP);
- Impor BKP tertentu;
- Pemanfaatan BKP tertentu yang tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan
- Penggunaan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang telah diatur oleh pemerintah.





