PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan, kami menyediakan jasa akuntansi dan konsultasi pajak yang profesional dan terpercaya di kota Batam, dan sudah bersertifikat resmi. Di artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Perusahaan Yang Masih Belum Beroperasi Harus Tetap Lapor SPT Tahunan. Berikut ini penjelasannya.

Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean
Berikut ini kriteria pemanfaatan JKP dari luar daerah:
- Diserahkan oleh orang pribadi ataupun badan yang tempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah pabean;
- Dapat dilakukan didalam ataupun diluar daerah pabean sepanjang kegiatan pemberian JKP tersebut tidak menyebabkan orang pribadi ataupun badan yang tempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah pabean menjadi sebuah subjek pajak dalam negeri;
- Kegiatan dari pemanfaatan JKP dilakukan didalam daerah pabean; dan
- Dimanfaatkan oleh siapa pun didalam daerah pabean.
Untuk pemanfaatan BKP tidak berwujud, seperti berikut:
- BKP tidak berwujud dimiliki orang pribadi ataupun badan yang tempat tinggal atau berkedudukan diluar daerah pabean;
- Kegiatan dari pemanfaatan dilaksanakan didalam daerah pabean; dan
- BKP yang tidak berwujud dimanfaatkan siapa pun didalam daerah pabean.
Tarif dan DPP PPN JLN
Tarif PPN JLN mengikuti tarif PPN yang umum berlaku 11%. Dasar pengenaan dari pajak yang digunakan adalah sejumlah yang dibayarkan ataupun yang seharusnya dibayarkan ke pihak yang menyerahkan JKP.
Dalam hal pembayaran yang dilakukan sudah termasuk PPN, bisa menghitung PPN yang harus dibayar dengan formula 11/111 % dari DPP.
Saat Terutang PPN JLN
PPN JLN terutang pada:
- Saat BKP yang tidak berwujud ataupun JKP secara nyata digunakan dari pihak yang memanfaatkannya;
- Saat harga perolehan BKP yang tidak berwujud ataupun JKP tersebut dinyatakan sebagai utang dari pihak yang memanfaatkannya;
- Saat harga jual BKP yang tidak berwujud ataupun penggantian JKP tersebut ditagih pihak yang menyerahkannya; atau
- Saat harga dari perolehan BKP yang tidak berwujud ataupun JKP dibayar baik sebagian ataupun seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.
Penyetoran dan Pengisian SSP PPN JLN
PPN JLN disetor pihak yang memanfaatkan BKP yang tidak berwujud ataupun JKP dari luar daerah pabean. Wajib pajak (WP) melakukan penyetoran PPN JLN dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411211 dengan Kode Jenis Setoran 101 (untuk BKP yang tidak berwujud) ataupun 102 (untuk JKP LN). Penyetoran akan dilakukan paling lama ditanggal 15 bulan selanjutnya.
Penyetoran PPN JLN dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Pada saat ingin mengisi SSP ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Pada kolom “Nama WP” dan juga “Alamat WP” diisi nama serta alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal ataupun berkedudukan di luar daerah pabean.
- Pada kolom “NPWP” diisi sama angka 0, kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP.
- Pada kotak “Wajib Pajak atau Penyetor” diisi sama nama dan juga NPWP pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP.
Pelaporan PPN JLN
Bagi WP yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pembayaran atas PPN JLN dengan SSP akan dilaporkan sebagai Pajak Masukan didalam SPT Masa pada bulan terutangnya pajak. PPN JLN akan dilaporkan pada Formulir 1111 B1. Sesuai sama ketentuan pada Pasal 2 huruf q Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2021, SSP PPN JLN merupakan sebuah dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak sehingga PPN-nya bisa dikreditkan WP.
Bagi WP yang bukan PKP, pembayaran sama SSP dilaporkan dengan menggunakan sebuah SSP lembar ke-3 paling lama diakhir bulan selanjutnya setelah saat terutangnya pajak kepada KPP tempat WP terdaftar, ataupun kalau sudah dapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap sudah melaporkan PPN yang terutang sesuai sama tanggal validasi.





