Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Rekonsiliasi Laporan Keuangan Langsung di SPT Tahunan Coretax, Tanpa Fitur Impor Data.
Dalam proses penyusunan SPT Tahunan PPh Badan, rekonsiliasi laporan keuangan merupakan tahapan penting yang tidak boleh dilewatkan. Wajib pajak perlu menyesuaikan laporan keuangan komersialnya agar sesuai dengan ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pada sistem pelaporan berbasis Coretax, proses rekonsiliasi ini dilakukan langsung melalui Lampiran 1 yang diisi secara manual atau key in.
Pemilihan Sektor Usaha
Format Lampiran 1 disesuaikan dengan sektor usaha masing-masing wajib pajak. Setiap sektor memiliki kode akun (chart of account/CoA) yang berbeda. Dalam sistem, tersedia 12 kategori sektor usaha, antara lain:
- Umum
- Manufaktur
- Perdagangan
- Jasa
- Perbankan konvensional
- Dana pensiun
- Asuransi
- Properti
- Perbankan syariah
- Infrastruktur
- Sekuritas
- Pembiayaan
Pemilihan sektor ini dilakukan pada bagian Induk SPT Tahunan PPh Badan, tepatnya di Bagian B angka 1.
Pengisian Secara Manual
Wajib pajak harus melakukan pemetaan atau mapping antara akun-akun dalam laporan keuangan komersial dengan CoA yang telah ditentukan dalam sistem. Nilai atau angka laporan keuangan kemudian dimasukkan secara manual. Saat ini, fitur prepopulated hanya tersedia bagi wajib pajak yang mengunggah laporan keuangan dalam format XBRL.
Secara umum, pengisian Lampiran 1 mencakup tiga bagian utama:
Rekonsiliasi Penghasilan – Menentukan apakah terdapat komponen penghasilan yang termasuk objek PPh final atau bukan objek pajak. Hasil akhirnya digunakan untuk menghitung penghasilan neto fiskal.
Rekonsiliasi Biaya – Mengidentifikasi adanya koreksi positif atau negatif agar diketahui biaya yang dapat dibebankan secara fiskal.
Laporan Posisi Keuangan (Neraca) – Mengisi akun-akun neraca berdasarkan laporan keuangan wajib pajak yang telah disesuaikan dengan struktur akun di sistem.
Dalam pengisian akun penghasilan dan biaya, wajib pajak juga perlu mencantumkan kode penyesuaian fiskal. Terdapat 11 kode penyesuaian positif dan 4 kode penyesuaian negatif yang digunakan untuk menandai jenis koreksi fiskal yang dilakukan.
Pentingnya Kertas Kerja Rekonsiliasi
Hasil penghitungan penghasilan neto fiskal dari Lampiran 1 akan muncul di bagian Induk SPT Bagian D angka 4 dan menjadi dasar penghitungan PPh Badan terutang. Oleh karena itu, penggunaan kertas kerja sangat penting untuk memudahkan pemetaan akun antara laporan keuangan komersial dengan akun pada Lampiran 1.
Kertas kerja ini dapat dibuat secara mandiri oleh wajib pajak sesuai struktur sektor usaha masing-masing, agar proses rekonsiliasi dan pelaporan di sistem berjalan lebih sistematis serta akurat.




