Mengenal Pengaktifan Kembali NPWP

Mengenal Pengaktifan Kembali NPWP

PT Jovindo Solusi Batam adalah Konsultan Pajak terpercaya yang berdomisili di Batam dengan pengalaman yang luas dalam menyelesaikan masalah perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait mengenal pengaktifan Kembali NPWP. Simak informasinya berikut ini.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku seumur hidup. Namun dalam kondisi tertentu, NPWP dapat dinonaktifkan dan tidak lagi digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan. Namun ada cara untuk mengaktifkan kembali NPWP yang dinonaktifkan dan menggunakannya kembali. Pengaktifan kembali NPWP hanya dapat dilakukan jika status NPWP Non Efektif (NE).

Ketentuan Pengaktifan Kembali NPWP

Apabila pemilik NPWP berstatus Wajib Pajak Non-Efektif, maka NPWP tersebut bisa saja tidak aktif. Kriteria Wajib Pajak Non Efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan mandiri, namun kini tidak lagi melakukan hal tersebut;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan mempunyai penghasilan kurang dari PTKP
  • Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan tidak ingin meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  • Wajib Pajak yang mengajukan penghapusan NPWP namun belum menerima surat keputusan; dan
  • Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subyektif dan obyektif namun NPWP-nya belum dihapus.

Oleh karena itu, tergantung permintaan atau kedudukan Wajib Pajak, Kepala KPP atau pejabat yang dipilih oleh Direktur Jenderal Pajak dapat mengaktifkan kembali Wajib Pajak Non Efektif apabila Wajib Pajak Non Efektif tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tersebut.

Syarat Pengaktifan Kembali NPWP

Pengaktifan kembali NPWP memerlukan validasi data berupa NPWP, nama, NIK (bagi Wajib Pajak orang pribadi), alamat tempat tinggal, alamat email yang terdaftar di sistem informasi DJP, nomor telepon atau nomor ponsel yang terdaftar di sistem DJP, tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Orang Pribadi yang dilaporkan, serta tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Orang Pribadi yang dilaporkan.

Penting untuk diingat bahwa wajib pajak yang ingin memperbarui NPWP harus memastikan NIK dan KK-nya masih berlaku. Sedangkan pengaktifan kembali NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi ditangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Sedangkan hal ini dapat dilakukan oleh agen wajib pajak untuk wajib pajak usaha, warisan yang tidak dibagi, atau otoritas pemerintah.

Oleh karena itu, banyak dokumen atau informasi yang harus disiapkan sebagai prasyarat pengaktifan kembali NPWP.

  1. Wajib Pajak orang pribadi antara lain dapat menyiapkan NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email yang terdaftar di sistem informasi DJP, dan nomor telepon atau nomor ponsel yang terdaftar di sistem DJP.
  2. Wajib Pajak badan dapat menyiapkan antara lain NPWP, nama, alamat email yang terdaftar di sistem informasi DJP, nomor telepon atau ponsel yang terdaftar di sistem DJP, EFIN dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam sistem DJP saat ini. SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
  3. Wajib Pajak Warisan Tak Terbagi antara lain dapat menyiapkan NPWP, alamat email yang terdaftar di sistem informasi DJP, nomor telepon atau nomor ponsel yang terdaftar di sistem DJP.
  4. Instansi pemerintah antara lain dapat menyiapkan NPWP, nama, alamat email yang terdaftar di sistem informasi DJP, nomor telepon atau nomor ponsel yang terdaftar di sistem DJP. Selain itu, siapkan dan isi formulir pengaktifan kembali NPWP yang dapat diunduh di laman resmi pajak.go.id.

Prosedur Pengaktifan NPWP

Permohonan pengaktifan kembali NPWP dapat diajukan secara online atau tertulis, dan harus didukung dengan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan Wajib Pajak Tidak Efektif sebagaimana dimaksud dalam PER-04/PJ/2020 pasal 24.

  • Pengaktifan Kembali NPWP Secara Elektronik

Permohonan pengaktifan kembali NPWP secara elektronik dapat diajukan melalui aplikasi pendaftaran pajak.go.id dengan mengisi dan menyerahkan formulir pengaktifan kembali NPWP serta memberikan softcopy dokumen pendukung.

Selain itu, permohonan pengaktifan kembali NPWP secara elektronik dapat dilakukan melalui contact center atau jalur khusus lainnya dengan menggunakan jasa DJP. Dalam contoh ini layanan yang dimaksud adalah Pajak Kring yang dapat dihubungi di nomor 1500200 atau melalui channel live chat Pajak Kring di website pajak.go.id. KPP akan menerbitkan BPE jika permohonan sudah lengkap.

  • Pengaktifan Kembali NPWP Secara Tertulis (Offline)

Permohonan pengaktifan kembali NPWP dapat dilakukan secara tertulis (offline) dengan mengisi dan menandatangani formulir pengaktifan kembali NPWP. Permohonan penghapusan NPWP secara resmi dapat diajukan langsung ke KPP atau KP2KP yang terdaftar, atau melalui kantor pos/perusahaan jasa ekspedisi. Wajib Pajak selanjutnya harus melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan. KPP akan menerbitkan BPS jika permohonan diterima seluruhnya.

Keputusan Permohonan Pengaktifan Kembali NPWP

Setelah BPE atau BPS diterbitkan, Kepala KPP akan melakukan penelitian mengenai kelayakan penerapan tersebut sesuai dengan Pasal 24 PER-04/PJ/2020. Berdasarkan temuan penelitian, apabila diajukan Wajib Pajak diterima maka otoritas akan menerbitkan Surat Keputusan Pengaktifan Kembali NPWP oleh Kepala KPP.

Apabila permohonan ditolak, akan dikirimkan Surat Penolakan Pengaktifan Kembali NPWP. Keputusan dikeluarkan paling lambat 5 hari kerja setelah BPE atau BPS diterbitkan oleh Kepala KPP. Keputusan tersebut dapat disampaikan secara elektronik oleh Kepala KPP melalui email yang terdaftar di DJP, secara langsung, atau melalui kantor pos/perusahaan jasa ekspedisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *