Mengenal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)

Mengenal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk membantu klien dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan mereka. Kami akan bekerja secara professional, akurat, dan telah berpengalaman dalam bidang perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Mengenal SKPPKP: Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Berikut informasinya.

Mengenal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)

Pengertian SKPPKP

SKPPKP adalah Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak. SKPPKP merupakan surat keputusan yang menyatakan besarnya pengembalian pendahuluan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak patuh yang melaporkan kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang.

Dengan kata lain, wajib pajak membayar pajak yang seharusnya tidak dibayarkan dalam PPh tahunan/SPT pajak masukan, yang dikreditkan lebih besar dari pajak keluaran dalam SPT Masa PPN.

Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan yang dinilai oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti:

  • Kelengkapan surat pemberitahuan dan lampirannya.
  • Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak.
  • Kebenaran kredit pajak/pajak masukan menggunakan sistem aplikasi DJP.
  • Kebenaran pembayaran pajak wajib pajak.

Janga Waktu Penerbitan SKPPKP

Direktur Jenderal Pajak kemudian melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui SKPPKP oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu tiga bulan sejak permohonan diterima lunas pajak penghasilan dan satu bulan sejak permohonan diterima lengkap untuk PPN.

Apabila batas waktu telah habis namun Direktorat Jenderal Pajak belum mengambil keputusan, maka permohonan penggantian dianggap disetujui. SKPPKP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 7 hari kerja setelah jangka waktu berakhir.

Tata Cara Penerbitan SKPPKP

Berikut tahapan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) berdasarkan KEP-406/PJ/2001:

  1. Meneliti apakah wajib pajak patuh dalam mengajukan surat pernyataan tidak berkenan diberikan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dengan memperhatikan dua faktor di bawah ini:
  • Jika wajib pajak melampirkan surat keterangan, maka Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ditangani secara normal;
  • Jika tidak, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dibuat berdasarkan prosedur khusus.
  1. Memastikan SPT Tahunan Lebih Bayar yang disampaikan Wajib Pajak telah diteliti (dimutakhirkan) dan didokumentasikan dalam aplikasi sistem informasi perpajakan dengan baik.
  2. Membuat nota perhitungan SKPPKP berdasarkan SPT Lebih Bayar Wajib Pajak yang telah direvisi dan dicatat. Apabila SPT Lebih Bayar tidak dapat dicatat, maka dibuatkan catatan perhitungan SKPPKP berdasarkan temuan penelitian, dengan peringatan SPT Lebih Bayar harus segera dicatat jika komputer mampu mencatatnya.
  3. Menerbitkan SKPPKP dalam waktu tiga bulan setelah diterimanya permohonan PPh secara penuh dan satu bulan untuk PPN.
  4. Melaksanakan prosedur SKPPKP sama seperti proses SKPLB.
  5. Mengkonfirmasi perkiraan kredit pajak dalam SPT Lebih Bayar dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Proses konfirmasi tidak menyebabkan keterlambatan penerbitan SKPPKP.
  • Apabila setelah SKPPKP diberikan jawaban konfirmasi yang menyatakan tidak sesuai dengan data yang disampaikan Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan.

SKPPKP serta SKPKPP

Jika pada bagian sebelumnya kami telah membahas SKPPKP atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, maka kami juga akan mengajak Anda untuk mempelajari Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak di bidang ini. Ini mungkin tampak sama jika Anda membacanya dengan cepat. Namun jangan bingung karena SKPPKP tidak sama dengan SKPKPP.

SKPKPP diberikan untuk melunasi kelebihan pembayaran pajak/kompensasi defisit pajak. Menurut SKPPKP, SKPKPP diberikan tata cara sebagai berikut:

  • Seksi TUP berbasis SKPPKP menerbitkan 5 lembar SKPPKP.
  • Seksi penerimaan dan keberatan berdasarkan SKPPKP mengkonfirmasi utang pajak dan mempertanggungjawabkannya melalui pemindahbukuan.
  • Apabila utang pajak kurang dari jumlah yang harus dikembalikan berdasarkan SKPPKP dan kelebihannya disumbangkan ke kas negara, maka SKPKPP/SPMKP tidak diperlukan.
  • Apabila kewajiban perpajakan kurang dari jumlah pengembalian pendahuluan berdasarkan SKPPKP, maka diterbitkan SKPKPP sebagai dasar penerbitan SPMKP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *