PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak terpercaya dan bersertifikat resmi yang akan membantu Anda dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Jenis dan struktur kantor pelayanan pajak pratama. Simak informasinya berikut ini.

KPP merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyelenggarakan seluruh pelayanan perpajakan kepada masyarakat umum. Kantor Pelayanan Pajak sebagai instansi DJP mempunyai hubungan langsung dengan wajib pajak. Sedangkan KPP Pratama merupakan unsur pelaksana atau instansi vertikal di lingkungan Kantor Wilayah Vertikal DJP Direktorat Jenderal Pajak, salah satu instansi Kementerian Keuangan.
Jenis Kantor Pelayanan Pajak
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang merupakan instansi DJP memberikan pelayanan perpajakan kepada semua golongan wajib pajak.
Berdasarkan peran masing-masing KPP, terdapat empat kategori kantor pelayanan pajak DJP:
A. Kantor Pelayanan Pajak Besar
Kantor pelayanan pajak besar bertanggung jawab melakukan penyuluhan, pendampingan, dan pengawasan terhadap wajib pajak dalam bidang:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
- Serta Pajak Tidak Langsung dalam wilayah wewenangnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jenis KPP besar terdiri dari:
- KPP Wajib Pajak Besar Satu
- KPP Wajib Pajak Besar Dua
- KPP Wajib Pajak Tiga Besar
- KPP Wajib Pajak Besar Empat
Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Besar
- Koordinasi, pengarahan, dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak.
- Menetapkan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan.
- Memberikan konsultasi, pengawasan, dan pendalaman potensi perpajakan, serta bantuan teknis komputer.
B. Kantor Pelayanan Pajak Madya
Kantor pelayanan pajak perantara bertanggung jawab untuk memberikan nasihat, layanan, dan pengawasan kepada wajib pajak dalam bidang-bidang berikut:
- PPh
- PPN
- PPnBM
- Serta Pajak Tidak Langsung dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Madya
- Pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, analisis potensi perpajakan, dan penyajian informasi perpajakan.
- Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan.
- Mengelola pencatatan dan arsip pajak, serta penerimaan dan pemrosesan pengembalian pajak dan surat-surat lainnya.
- Konsultasi perpajakan.
- Pendaftaran Wajib Pajak sedang dilaksanakan.
C. Kantor Pelayanan Pajak Khusus
Kantor Pelayanan Pajak Khusus bertugas memberikan nasihat, bantuan, dan pengawasan kepada Wajib Pajak dalam bidang:
- PPh
- PPN
- PPnBM
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- BPHTB
- Serta Pajak Tidak Langsung lainnya dalam wilayahnya sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Khusus KPP
- Memberikan arahan dan evaluasi kinerja Direktorat Jenderal Pajak terhadap kewajibannya.
- Menetapkan rencana kerja dan proyeksi pendapatan di bidang perpajakan.
- Bantuan konsultasi dan penyidikan potensi perpajakan, serta bantuan teknis komputer.
- Pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, serta tampilan informasi perpajakan.
- Perencanaan dan pelaksanaan kerjasama perpajakan, serta bantuan hukum.
- Pemberian nasihat teknis mengenai pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan penyidikan dan administrasi.
- Pelayanan nasehat dan penyuluhan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat.
- Memberikan bimbingan dan bantuan dalam menyelesaikan keberatan, mengurangi atau menghilangkan sanksi administratif, mengurangi atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak akurat, serta melakukan banding dan litigasi.
- Pembinaan dan penyelesaian koreksi keputusan keberatan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, dan keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak tepat.
- Penyelenggaraan administrasi perkantoran.
- Bimbingan pengurangan PBB dan BPHTB.
D.Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Kantor Pelayanan Pajak Pratama bertugas memberikan nasihat, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang:
- PPh
- PPN
- PPnBM
- BPHTB
- PBB
- Serta Pajak Tidak Langsung lainnya dalam wilayah hukumnya tergantung peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi KPP Pajak Pratama
- Melaksanakan fungsi-fungsi seperti pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, analisis potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, dan pendataan item dan subjek perpajakan.
- Melaksanakan fungsi penetapan dan penerbitan barang hukum perpajakan.
- Mengelola pencatatan dan berkas perpajakan, serta penerimaan dan pemrosesan surat, pemberitahuan, dan surat menyurat lainnya.
- Penyuluhan dan pelayanan perpajakan.
- Pelaksanaan pendaftaran dan Ekstensifikasi Wajib Pajak.
- Mengurangi sanksi perpajakan, melakukan pemeriksaan pajak, dan memantau kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya.
- Pelaksanaan konsultasi perpajakan, pembetulan ketetapan pajak, dan pengelolaan kantor.
Sejarah Singkat KPP Pratama
KPP terus meningkatkan sistem dan struktur organisasinya menjadi lembaga yang berorientasi pada fungsi sejak tahun 2002.
Kantor Pelayanan Pajak yang dimodernisasi merupakan penggabungan dari Kantor Pelayanan Pajak Konvensional dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
Pada tahun berikutnya, didirikan dua KPP Kantor Pajak Besar yang biasa dikenal dengan LTO (Kantor Pajak Besar).
Sepuluh WP KPP Khusus dibentuk setahun kemudian, pada tahun 2003.
Pada tahun 2004, DJP mendirikan KPP Madya atau MTO (Kantor Pajak Menengah).
KPP Modern, juga dikenal sebagai KPP Pratama atau STO (Kantor Pajak Kecil), dibuka dua tahun kemudian untuk membantu wajib pajak.
KPP Pratama didirikan antara tahun 2006 hingga 2008. KPP Pratama merupakan KPP terluas di Indonesia.
Selain itu, KPP Pratama menangani wajib pajak terbanyak.
Struktur Organisasi KPP Pratama
Susunan KPP Pratama berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.206.2/PMK.01/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJP:
- Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal
Sektor ini membidangi sumber daya manusia, keuangan, administrasi, housekeeping, manajemen kinerja pegawai, dan lain sebagainya.
- Bagian Pengolahan Data dan Informasi
Bagian ini antara lain bertugas mengumpulkan, menyalurkan, mengolah data, mengamati potensi perpajakan, menyajikan informasi perpajakan.
- Bagian Pelayanan
Bagian ini antara lain bertugas memutus dan mengeluarkan barang-barang hukum perpajakan.
- Bagian Penagihan
Bagian ini bertugas mengelola piutang pajak dan piutang lain-lain.
- Bagian Pemeriksaan
Bagian ini bertugas membuat rencana pemeriksaan, mengelola pemeriksaan, menerbitkan dan menyebarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, serta mengawasi pemeriksaan pajak lainnya.
- Bagian Ekstensifikasi dan Penyuluhan
Bagian ini bertugas mengamati potensi pajak dan mengumpulkan data objek dan subjek pajak.
Tujuan lainnya adalah pembuatan database nilai objek pajak, antara lain untuk membantu ekstensifikasi.
- Bagian Pengawasan dan Nasehat
Komponen ini bertanggung jawab atas penyelesaian permohonan wajib pajak.
Tanggung jawab lainnya adalah memberikan nasihat dan konsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak, serta merekomendasikan pengurangan PBB.
- Bagian Pengawasan dan Konsultasi II, III, dan IV
Masing-masing bagian tersebut bertugas memeriksa kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya.
Selain itu juga bertanggung jawab untuk menyusun profil wajib pajak, menilai kinerja wajib pajak, merekonsiliasi data wajib pajak dalam rangka intensifikasi, dan memberikan nasehat WP.
Perbedaan KPP dan Kanwil DJP
KPP merupakan lembaga yang berada langsung di bawah DJP dan bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah (Kanwil) DJP.
Keberadaan KPP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor. 184/PMK.01/Tahun 2020 tentang Perusahaan dan Cara Kerja Lembaga Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Sedangkan Kanwil DJP merupakan lembaga DJP yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
Menurut peraturan ini, KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Perantara yang disingkat KPP BKM adalah instansi vertikal DJP yang berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil Wajib Pajak Besar, Khusus. Kanwil Jakarta, atau Kanwil yang membawahi KPP Perantara.
Sekian informasi yang perlu Anda ketahui tentang berbagai jenis kantor pelayanan pajak dan struktur KPP Pratama.
KPP Pratama dapat dikatakan sebagai ujung tombak DJP dalam meningkatkan tax rasio di Indonesia.




