PT Jovindo Solusi Batam siap membantu klien dalam menyelesaikan permasalahan perpajakannya, kami menawarkan jasa konsultan pajak, jasa akuntansi, dan jasa manajemen. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Ketentuan pajak penghasilan dalam perbandingan utang dan modal. Berikut informasinya.

Pajak Penghasilan yang dikenal dengan PPh adalah pajak yang dipungut atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi, badan, dan Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT), serta warisan yang belum dibagi menjadi satu kesatuan sebagai pengganti yang berhak.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi, besarnya pajak yang harus dibayar atau terutang adalah sebesar penghasilan bersih dikurangi PTKP dikalikan tarif progresif pasal 17, sedangkan bagi Wajib Pajak badan, keuntungan yang diperoleh setelah koreksi biaya-biaya di luar 3M (Mendapatkan, Memungut, dan Memelihara) penghasilan dan penghasilan yang termasuk dalam penghasilan final dan/atau penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dihitung.
Perbandingan Utang dan Modal Pajak Penghasilan
Ketentuan ini diatur dan diterjemahkan dalam PMK Nomor 169/PMK.010/2015 yang berpendapat bahwa untuk menerapkan aturan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat (1), Oleh karena itu, PMK tentang penentuan besaran utang dan modal dalam penentuan nilai pajak penghasilan ini harus ditentukan.
Penentuan perbandingan ini berlaku bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia yang membagi modalnya dalam bentuk saham. Utang yang dimaksud dalam hal ini adalah rata-rata utang dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang diperoleh dengan cara rata-rata saldo utang setiap akhir bulan pada tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan.
Saldo utang terdiri dari saldo utang jangka pendek dan jangka panjang, serta utang perdagangan berbunga. Sedangkan rata-rata modal pada suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak diperoleh dengan merata-ratakan saldo modal setiap akhir bulan pada tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan. Menurut aturan akuntansi keuangan yang berlaku, saldo modal mencakup jumlah modal atau ekuitas serta pinjaman tanpa bunga dari pihak terkait.
Pasal 2 menyatakan perbandingan utang terhadap modal tidak boleh melebihi 4:1. Ketentuan ini tidak berlaku bagi wajib pajak bank sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perbankan dan Bank Indonesia, serta wajib pajak lembaga pembiayaan yang memberikan pembiayaan dalam bentuk uang atau barang modal; wajib pajak asuransi dan reasuransi, termasuk perusahaan asuransi dan reasuransi syariah; wajib pajak pelaku usaha pertambangan yang terikat kontrak bagi hasil; kontrak kerja atau perjanjian lain yang bertujuan untuk memuat ketentuan mengenai batasan rasio utang terhadap modal; wajib pajak yang seluruh penghasilannya dikenakan PPh final, seperti jasa konstruksi, sewa tanah dan/atau bangunan; dan wajib pajak yang menjalankan usaha pertambangan yang terikat kontrak bagi hasil
Apabila besaran perbandingan utang terhadap modal lebih besar dari penetapan utang terhadap modal yang telah ditetapkan, maka biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak (PKP) adalah biaya pinjaman sesuai dengan rasio utang terhadap modal. ditetapkan dalam PMK Nomor 169/PMK.010/2015.
Biaya pinjaman ini terkait dengan pinjaman tunai dan mencakup bunga pinjaman, diskon dan premi pinjaman, biaya pinjaman tambahan, biaya pembiayaan dalam sewa pembiayaan, biaya pengembalian utang, dan selisih kurs akibat pinjaman mata uang asing. Mengenai biaya pinjaman, Anda harus memperhatikan aturan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan tentang biaya yang boleh dikenakan, serta Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan tentang biaya yang tidak dapat dibebankan.
Dalam kondisi lain, misalnya ketika seorang wajib pajak berhutang kepada pihak yang mempunyai hubungan tertentu dengan dia, Oleh karena itu, biaya pinjaman harus mematuhi standar keadilan dan praktik bisnis yang tercantum dalam pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Hubungan Istimewa dan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Di sisi lain, apabila saldo modal atau ekuitas sama dengan nol atau kurang dari nol (defisit), maka seluruh biaya pinjaman tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak, dan bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam PMK ini, utang- rasio terhadap modal berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak atau perjanjian. Wajib Pajak yang berhutang kepada pihak swasta di luar negeri wajib melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak. Perbandingan utang dan modal yang diatur dalam PMK Nomor 169/PMK 010/2015 dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak dalam menghitung besarnya pajak penghasilan yang terutang.



