PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi lupa lapor investasi di Coretax? Ini dampak pajak yang bisa terjadi.
Pemerintah memberikan insentif pajak atas dividen yang diinvestasikan kembali. Namun, fasilitas ini tidak otomatis berlaku. Wajib pajak tetap harus memenuhi kewajiban administrasi, salah satunya dengan melaporkan realisasi investasi melalui Coretax. Jika kewajiban ini diabaikan, konsekuensi pajak bisa muncul di kemudian hari.
Kewajiban Lapor Realisasi Investasi
Realisasi investasi wajib dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi yang menerima dividen dan memanfaatkan fasilitas pengecualian Pajak Penghasilan (PPh). Pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax dan harus disampaikan secara berkala selama jangka waktu tiga tahun sejak dividen diterima.
Laporan ini berfungsi sebagai bukti bahwa dividen benar-benar digunakan untuk investasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Apa Dampaknya Jika Tidak Dilaporkan?
Tidak menyampaikan laporan realisasi investasi dapat menimbulkan beberapa risiko berikut:
- Fasilitas Pajak Bisa Gugur
Jika laporan tidak disampaikan atau tidak lengkap, dividen yang sebelumnya dikecualikan dari pajak dapat dianggap tidak memenuhi syarat fasilitas. - Dividen Kembali Dikenai Pajak
• Dividen dari dalam negeri dapat dikenai PPh Final sebesar 10%.
• Dividen dari luar negeri akan digabungkan sebagai penghasilan dan dikenai tarif progresif PPh Orang Pribadi. - Berpotensi Koreksi dan Sanksi
Ketidakpatuhan dalam pelaporan dapat memicu koreksi fiskal dalam SPT Tahunan, bahkan berujung pada sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.
Kenapa Pelaporan Ini Sangat Penting?
Pelaporan realisasi investasi bukan sekadar formalitas. Tanpa laporan tersebut, otoritas pajak tidak memiliki dasar untuk memastikan bahwa dividen telah diinvestasikan sesuai aturan. Akibatnya, fasilitas pajak yang seharusnya dinikmati wajib pajak dapat dibatalkan.
Kesimpulan
Pemanfaatan fasilitas pajak atas dividen harus diikuti dengan kepatuhan administrasi. Tidak melaporkan realisasi investasi di Coretax berisiko membuat dividen kembali dikenai pajak, bahkan menimbulkan sanksi tambahan. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan laporan realisasi investasi disampaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan agar manfaat pajak tetap aman.



