PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang melayani jasa konsultasi perpajakan, pembukuan, serta manajemen. Kami siap menangani berbagai masalah perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Jenis-jenis penghasilan bentuk usaha tetap. Simak penjelasan dibawah ini.

Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah adanya suatu tempat usaha (tempat usaha), yang dapat berupa tanah dan bangunan termasuk mesin, peralatan, gudang, dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh perusahaan elektronik. penyelenggara transaksi untuk melakukan kegiatan usaha melalui internet, sesuai dengan penjelasan pasal 2 ayat 5 Undang-Undang Pajak Penghasilan. BUT merupakan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), namun dikenakan pajak yang sama dengan wajib pajak badan dalam negeri. Namun, terdapat persyaratan tersendiri bagi BUT untuk menghitung penghasilan kena pajak.
Untuk menentukan objek pajak suatu BUT, ada tiga jenis penghasilan yang perlu diperhatikan, yaitu: penghasilan yang berasal dari harta BUT itu sendiri (attribution rule), penghasilan dari kantor pusat (force of Attraction income), dan penghasilan kantor pusat yang mempunyai hubungan efektif antara BUT dan aset yang digunakan (effectively connected income).
Attribution Rule
BUT dikenakan pajak atas penghasilan yang dihasilkan dari usaha atau kegiatan, serta aset yang dimiliki atau dikelola. Dengan demikian, di Indonesia, semua penghasilan dikenai pajak.
Force Of Attraction Income
Pendapatan BUT berasal dari pendapatan kantor pusat yang diperoleh dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, dan pemberian jasa yang sejenis dengan yang dilakukan oleh BUT, karena usaha atau kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup usaha atau kegiatan tersebut dan dapat dilakukan oleh BUT.
Sebagai contoh, bank asing yang memiliki BUT di Indonesia memberikan pinjaman langsung kepada perusahaan di Indonesia tanpa melalui BUT. Dalam hal ini, penghasilan dari pemberian pinjaman kantor pusat diakui sebagai pendapatan dari Bentuk Usaha Tetap.
Prinsip force of attraction sering digunakan dalam tax treaty. Menurut UN Tax Treaty Commentary, force of attraction diterapkan terbatas pada pendapatan komersial, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Perjanjian Pajak. Prinsip ini tidak berlaku untuk pendapatan yang berasal dari modal seperti dividen, bunga, dan royalti.
Effectively Connected Income
Penghasilan yang diterima oleh kantor pusat (wajib pajak luar negeri) dari Indonesia, sepanjang terdapat keterkaitan yang efektif antara BUT dengan aset atau operasi yang menghasilkan pendapatan tersebut. Misalnya, ABC Inc. Menutup perjanjian lisensi dengan PT DEF untuk menggunakan merek dagang ABC Inc. Menerima pembayaran dari PT DEF sebagai imbalan atas penggunaan hak tertentu. Sebagai bagian dari perjanjian ini, ABC Inc. juga menawarkan jasa manajemen kepada PT DEF melalui BUT di Indonesia dengan tujuan memasarkan produk PT DEF dengan merek dagang tersebut. Dalam hal ini, penggunaan merek dagang oleh PT DEF menciptakan hubungan yang efektif dengan BUT di Indonesia, sehingga royalti ABC Inc. diakui sebagai bentuk usaha tetap.





