APA ITU PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

APA ITU PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) adalah perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Selain itu juga kami menjelaskan beberapa hal-hal mengenai pajak dan lain nya seperti “APA ITU PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK”.

Rapat kerja bersama DPR pada hari Senin (28/6/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan persentase nilai ambang batas pendapatan  tidak kena pajak (PTKP) terhadap  perhasilan per kapita  penduduk Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia.

Mentri keuangan  menjelaskan  besaran PTKP yang tinggi tersebut menjadi salah satu akibat lebarnya celah pajak (tax gap) Indonesia.  Terhitung sejak 2009, pemerintah telah tiga kali mengubah ambang batas PTKP untuk mendorong konsumsi rakyat.

Untuk itu ,  apa yang dimaksud dengan PTKP?

Kebijakan mengenai  PTKP diatur dalam Pasal 7 UU Pajak Penghasilan (PPh). Kendati tidak memberikan pengertian  PTKP secara harfiah, pasal tersebut menjelaskan PTKP adalah komponen yang mengurangi pendapatan  neto wajib pajak orang pribadi dalam negeri untuk mengetahui besarnya penghasilan kena pajak (PKP).

Pendaptan neto adalah pendapatan  yang sudah dikurangi dengan biaya yang diperkenankan seperti iuran pensiun, iuran BPJS, dan biaya jabatan. Sementara itu, pengetian dari PKP adalah besaran penghasilan yang menjadi dasar untuk menghitung PPh.

PTKP memiliki arti lain sebagai jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak.  , misalnya pendapatannya  wajib pajak tidak mencapai PTKP maka tidak terutang PPh.alih-alih, misalnya pendapatanya mencapai PTKP maka penghasilan yang tersisa setelah dikurangi PTKP menjadi dasar pengenaan PPh.

Hal ini i melibatkan PTKP, pemerintah tidak serta merta memakai  pajak atas pendapatan orang pribadi. Akan tetapi, pemerintah telah meninjau  standar kehidupan minimal  dalam bentuk PTKP. Dengan seperti itu , wajib pajak orang pribadi  dikenakan PPh Pasal 21 atau Pasal 25 jika pendapatannya  melebihi  PTKP.

 

  • Rp54 juta  wajib untuk diri pribadi
  • Rp4,5 juta selanjutnya untuk wajib pajak yang kawin
  • Rp54 juta selanjutnya untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami;
  • Rp4,5 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis keturunan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *