
Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) adalah perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Selain itu juga kami menjelaskan beberapa hal-hal mengenai pajak dan lain nya seperti “APA ITU PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK”.
Rapat kerja bersama DPR pada hari Senin (28/6/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan persentase nilai ambang batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) terhadap perhasilan per kapita penduduk Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia.
Mentri keuangan menjelaskan besaran PTKP yang tinggi tersebut menjadi salah satu akibat lebarnya celah pajak (tax gap) Indonesia. Terhitung sejak 2009, pemerintah telah tiga kali mengubah ambang batas PTKP untuk mendorong konsumsi rakyat.
Untuk itu , apa yang dimaksud dengan PTKP?
Kebijakan mengenai PTKP diatur dalam Pasal 7 UU Pajak Penghasilan (PPh). Kendati tidak memberikan pengertian PTKP secara harfiah, pasal tersebut menjelaskan PTKP adalah komponen yang mengurangi pendapatan neto wajib pajak orang pribadi dalam negeri untuk mengetahui besarnya penghasilan kena pajak (PKP).
Pendaptan neto adalah pendapatan yang sudah dikurangi dengan biaya yang diperkenankan seperti iuran pensiun, iuran BPJS, dan biaya jabatan. Sementara itu, pengetian dari PKP adalah besaran penghasilan yang menjadi dasar untuk menghitung PPh.
PTKP memiliki arti lain sebagai jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak. , misalnya pendapatannya wajib pajak tidak mencapai PTKP maka tidak terutang PPh.alih-alih, misalnya pendapatanya mencapai PTKP maka penghasilan yang tersisa setelah dikurangi PTKP menjadi dasar pengenaan PPh.
Hal ini i melibatkan PTKP, pemerintah tidak serta merta memakai pajak atas pendapatan orang pribadi. Akan tetapi, pemerintah telah meninjau standar kehidupan minimal dalam bentuk PTKP. Dengan seperti itu , wajib pajak orang pribadi dikenakan PPh Pasal 21 atau Pasal 25 jika pendapatannya melebihi PTKP.
- Rp54 juta wajib untuk diri pribadi
- Rp4,5 juta selanjutnya untuk wajib pajak yang kawin
- Rp54 juta selanjutnya untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami;
- Rp4,5 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis keturunan.


