PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan jasa yang melayani sebuah jasa berupa konsultasi di bidang perpajakan. Pada artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Mengapa Pendaftaran NPWP Baru Tidak Perlu Pemadanan NIK. Berikut ini penjelasannya.

Gagal dalam Validasi NIK
Penyebab dari kegagalan bervariasi, dimulai dari NIK yang tidak ditemukan, NIK yang sudah didaftarkan NPWP, NIK pemohon serta NIK pada NPWP suami tidak dalam 1 Kartu Keluarga (KK), dan juga akun NPWP online yang diblokir.
Proses dari pendaftaran NPWP biasanya akan memakan waktu beberapa menit dengan pemberitahuan dengan melalui email. Namun, jika proses ini gagal ataupun ditolak DJP, kemungkinan ada kesalahan di proses yang menyebabkan validasi NIK gagal.
Berikut beberapa penyebab kegagalan dalam validasi NIK saat registrasi NPWP, yakni:
- Data NIK serta KK masih belum divalidasi: Data pada NIK ataupun KK kemungkinan masih belum diperbarui.
- Alamat tidak sesuai sama KTP: Alamat yang tercantum kemungkinan tidak sesuai sama yang tertera di KTP.
- Syarat tidak terpenuhi: Seperti, tidak mengisi nomor pada KTP, tidak mengisi formulir dengan benar serta lengkap, ataupun tidak mempunyai penghasilan.
- Belum melakukan verifikasi lewat email: Email kemungkinan masih belum diverifikasi dengan benar.
- Kesalahan saat ingin memasukkan kata sandi: Lupa kata sandi ataupun salah memasukkan kata sandi.
- Akun NPWP online terblokir: Terblokir dikarenakan lupa kata sandi ataupun salah dalam memasukkan alamat email.
Solusi kalau dari Registrasi NPWP Gagal
Berikut ini beberapa solusi yang bisa dicoba:
- Pastikan untuk semua persyaratan telah disiapkan serta formulir diisi dengan benar dan juga lengkap
- Pastikan email yang akan digunakan valid dan juga aktif untuk melakukan proses verifikasi
- Periksa terlebih dahulu kata sandi yang akan dimasukkan
- Jika lupa sama kata sandi, ajukan untuk mereset password terlebih dahulu
- Pada bagian kolom untuk pengisian alamat, wajib untuk mencantumkan data sesuai KTP, bukan alamat domisili. Masyarakat sering melakukan kesalahan dalam pengisian di kolom ini
- Pastikan untuk data pada NIK dan juga KK benar serta sudah diperbarui ataupun divalidasi sebelumnya
- Lakukan sebuah pengecekan pada data NIK serta KK ke Dinas Kependudukan dan juga Pencatatan Sipil (Dukcapil) kalau masih tidak valid
- Sinkronisasikan data NIK dengan pusat Dukcapil dengan melalui call center ataupun media sosial
- Login kembali ke akun ereg.pajak.go.id setelah melakukan update NIK dan juga isi data NPWP
- Kalau NIK sudah pernah didaftarkan NPWP, maka cek nomor NPWP online dengan NIK
- Jika kategori dari wajib pajak (WP) tidak sesuai sama data kependudukan, maka isi formulir pendaftaran NPWP dengan benar sesuai sama kategori yang tepat
Penggunaan untuk Format NPWP Kosong Tidak Berlaku Lagi
Sebelumnya, WP harus mencetak sendiri NPWP yang hilang ataupun rusak secara manual dengan menggunakan format kartu NPWP kosong yang bisa diedit ke format Microsoft Word. Namun, layanan perpajakan kini sudah beralih ke metode daring/online.
Dengan layanan daring ini, WP tidak perlu lagi untuk mengedit format kartu NPWP kosong secara manual hanya untuk mencetak ulang kartu NPWP yang hilang ataupun rusak. DJP telah menyediakan cara yang lebih praktis untuk mengunduh serta mencetak ulang NPWP secara online. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Login/masuk kedalam akun pajak di https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan NPWP, kata sandi (password), dan juga kode keamanan (captcha)
- Lalu pilih menu “Informasi”
- Setelah NPWP elektronik muncul, kemudian klik “Kirim e-mail”
- Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik kedalam email terdaftar WP
- Setelah berhasil, WP akan menerima sebuah notifikasi kalau NPWP elektronik sudah dikirim ke email terdaftar pada sistem
- Lalu cek inbox email dan juga unduh lampiran yang dikirim DJP, NPWP pun siap untuk dicetak





