Faktur Pajak untuk BKP

Faktur Pajak untuk BKP

Definisi Faktur Pajak untuk BKP dan JKP

Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) adalah barang yang penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bagi wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), melakukan transaksi BKP atau JKP merupakan kegiatan rutin. Transaksi memerlukan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terlibat, yaitu pemungutan pajak penjualan.

Jika transaksi BKP atau JKP  sudah termasuk PPN, maka harus dicatat dalam faktur pajak. Perlu diketahui, Pengusaha Kena Pajak yang memungut PPN atas transaksi Barang atau Jasa Kena Pajak, selain menerbitkan faktur elektronik untuk BKP dan JKP, juga wajib membayar PPN yang terutang kepada negara.

Manfaat Menggunakan eFaktur

Penggunaan e-Faktur dalam pembuatan faktur pajak dinilai merupakan sebuah inovasi yang  berdampak positif terhadap keteraturan administrasi perpajakan. Satu hal yang pasti, mengelola faktur pajak menggunakan faktur elektronik lebih menguntungkan dibandingkan mengelolanya secara manual.

Sementara itu, penggunaan eFaktur PPN kini menjadi keharusan dalam pembuatan faktur pajak dan penyampaian SPT  PPN secara berkala. Dan, DJP tidak akan menerima faktur pajak yang dibuat secara manual dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Faktur pajak yang dibuat  valid jika ada nomor seri faktur pajak (NSFP). Karena faktur pajak memuat informasi yang sangat berharga mengenai transaksi BKP dan JKP serta kewajiban PPN, maka pemerintah memutuskan untuk menerbitkan nomor faktur hanya  melalui satu jendela yaitu e-Nofa. Tujuannya untuk mengurangi kelaziman nomor faktur  dan meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam penggunaan nomor faktur pajak. Penggunaan faktur elektronik juga dipertimbangkan untuk meminimalisir kesalahan  penomoran pada faktur pajak.

Penggunaan eFaktur juga dinilai membuat pengelolaan Faktur Pajak menjadi lebih fleksibel yang bisa dilakukan kapan saja sesuai batas waktu pembuatan.

 

Ketentuan eFaktur untuk BKP atau JKP

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan PPN, penerbitan faktur pajak wajib dilakukan dalam format elektronik  melalui aplikasi e-faktur.

Setiap Faktur Pajak yang dibuat dengan aplikasi tersebut harus tercantum Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), agar transaksi sah dan dianggap sesuai dengan aturan yang berlaku. Penggunaan faktur elektronik kini menjadi prosedur tetap yang digunakan  PKP dalam segala transaksinya.

 

Tata Cara Penggunaan eFaktur untuk BKP & JKP

Sebelum menggunakan aplikasi e-Faktur untuk membuat Faktur Pajak elektronik atas penyerahan barang dan/atau jasa kena PPN, wajib pajak harus memenuhi prosedur penggunaannya.

Berikut ketentuan penggunaan aplikasi eFaktur untuk BKP dan JKP yang dibuatkan Faktur Pajak elektroniknya yaitu:

  • Memiliki NPWP Badan
  • Berstatus PKP
  • Punya Sertifikat Elektronik
  • Melakukan aktivasi e-Faktur

 

PT.Jovindo Solusi Batam dapat membantu anda dalam menyelesaikan segala permasalahan perpajakan anda dengan konsultan yang pastinya terpercaya dan dapat diandalkan. Kami dapat membantu peninjauan pajak, penyusunan transfer pricing, pajak bulanan dan tahunan badan, spt pribadi dan badan dan lain-lain. Dengan layanan kami anda bisa menghemat waktu serta tenaga anda sekalian, jadi tunggu apa lagi? segera hubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *