Perusahaan Rugi masih dikenakan Pajak Penghasilan?
Butuh bantuan terkait pajak, pembukuan atau manajemen? Pt Jovindo Solusi Batam siap membantu! Kali ini, kita akan membahas tentang perusahaan yang tetap dikenakan Pajak Penghasil mesti merugi.
Rencana Menteri Keuangan menerapkan alternative minimum tax ( AMT) untuk perusahaan menuai kritik ( senin, 31/5 ). Seorang influencer mempertanyakan mengapa perusahaan rugi masih harus bayar pajak, padahal sudah menanggung biaya operasional. Berikut prnjelasan tentang AMT.
Pengertian alternative minimum tax (AMT)
Berdasarkan paparan Menteri Keuangan dalam rapat dengan Badan anggaran DPR, definisi Alternative Minimum Tax (AMT) atau pajak minimum adalah besaran penghasilan dan pengurangan yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi pembayar pajak yang mengalami kerugian berturut-turut.
Latar belakang penerapan AMT
Kebijakan Alternative Minimum Tax (AMT) telah diterapkan di berbagai Negara, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Korea, India,dan Tanzia. Di Indonesia, rencana penerapan AMT didasari oleh beberapa tantangan. Pertama, rendahnya pembayaran pajak perusahaan akibat fasilitas Tax holiday atau tax allowance.
Kedua, perusahaan multinasional berpeliang mengalihkan keuntungan ke Negara dengan tariff pajak rendah melalui penghindaran pajak.
Ketiga, persaingan Negara berkembang dalam menarik investor melalui insentif pajak. Bagaimana menerapkan pajak yang menarik investor namun tetap kompetitif.
Dibandingkan dengan sistem antipenghindaran pajak yang kompleks, Alternative Minimum Tax (AMT) lebih sederhana karena memastikan perusahaan tetap berkontribusi melalui pembayaran pajak, bahkan saat merugi. Perusahaan yang beroperasi di Indonesia menikmati fasilitas umum yang dananya berasal dari pajak.
Pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasiloan adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.
Tarif dan perhitungan Pajak Penghasilan diatur dalam pasal 16 dan 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pemerintah berhak menetapkan tariff dan mekanisme pajak secara khusus.
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 15 mengatur bahwa Norma perhitungan penghasilan neto dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak dengan tujuan adminidtrasi, pengurangan beban administrasi, pemeratan pajak,dan mengikuti perkembangan ekonomi. Contohnya adalah UMKM, perusahaan pelayaran, penerbangan, dan jasa kontruksi.
Besaran tarif dan kriteria pengenaan AMT
Tarif Alternative Minimum Tax ( AMT ) sebesar satu persen dari penghasilan bruto, baik dari kegiatan usaha maupun bukan. Pajak ini dikenakan jika persentase Pajak Penghasilan perusahaan kurang dari satu persen dari peredaran bruto.
Penghasilan lain yang sudah dikenakan pajak final atau bukan objek pajak tidak termasuk dalam dasar pengenaan AMT untuk menghindari pajak berganda.
Jika pemeriksaan menyebabkan pajak yang seharusnya dibayar lebih besar dari pajak minimum, AMT yang sudah dibayar dapat menjadi kredit pajak. Penerapan AMT di berbagai Negara tidak selalu berdasarkan peredaran bruto, tetapi juga bisa menggunakan total asset, asset bersih, atau basis pajak lainnya.
Pemerintah berwenang memberikan pengecualian AMT bagi perusahaan dengan aturan pencatatan keuangan dan jenis usaha khusus seperti asuransi, jasa keuangan, atau koperasi. Besaran tarif dan dasar pengenaan pajak dapat diubah sesuai kebijakan perpajakan.
Konsep tarif dan kriteria pengenaan AMT dapat berubah setelah pembahasan dengan Komisi XI DPR.
AMT sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak
AMT bertujuan meningkatkan penerimaan pajak dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Namun, keadilan juga perlu diperhatikan. Banyak perusahaan multinasional di Indonesia selalu merugi, sehingga perlu dipertanyakan bagaimana mereka tetap beroperasi dan memberikan keuntungan bagi pemegang saham.
Setoran pajak umunya berasal dari pihak ketiga, bukan dari keuntungan korporasi. Namun, desain pengenaan Alternative Minimum Tax ( AMT ) tidak mudah. Pemangku kebijakan perlu berdiskusi untuk menentukan subjek pajak, tariff dan batas pengenaan AMT yang sesuai dengan kebijakan investasi dan anti-penghindaran pajak internasional.





