Ketentuan Pembulatan Angka dalam Dasar Pengenaan Pajak

Ketentuan Pembulatan Angka dalam Dasar Pengenaan Pajak

Ketentuan Pembulatan Angka dalam Dasar Pengenaan Pajak

PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi mengenai  Ketentuan Pembulatan Angka dalam Dasar Pengenaan Pajak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-11/Pj/2025) adalah pedoman terbaru dari DJP yang secara spesifik mengatur bagaimana angka-angka dalam perhitungan perpajakan harus dibulatkan. Tujuannya adalah untuk menciptakan konsistensi dan kepastian hukum dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Ingat, DPP ini adalah nilai kunci yang menjadi fondasi untuk menghitung jumlah pajak yang harus dipotong, dipungut, dibayar sendiri, atau disetor ke negara.

Detail Ketentuan Pembulatan Angka

PER-11/2025 membagi aturan pembulatan menjadi dua kategori utama, tergantung pada jenis dokumen dan mata uang yang digunakan:

1. Pembulatan ke dalam Rupiah Penuh

Aturan ini adalah yang paling umum diterapkan dan berlaku untuk dokumen-dokumen perpajakan harian yang menggunakan mata uang Rupiah.

  • Lingkup Penerapan:
    • Untuk Pajak Penghasilan (PPh): Aturan ini berlaku untuk nilai DPP dan PPh yang tercantum pada Bukti Potong PPh Pasal 21/26 (misalnya, bukti potong gaji karyawan), Bukti Potong Unifikasi (untuk PPh yang dipotong/dipungut pihak lain di luar PPh 21/26), serta dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi. Artinya, angka penghasilan yang jadi dasar perhitungan PPh dan juga PPh yang dipotong harus dibulatkan ke Rupiah penuh.
    • Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Aturan yang sama juga berlaku untuk nilai DPP, PPN, dan PPnBM yang ada pada Faktur Pajak (dokumen penting dalam transaksi PPN), Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak (misalnya, invoice tertentu yang diakui sebagai faktur pajak), dan dalam SPT Masa PPN Pasal 129 ayat (3). Ini memastikan konsistensi pembulatan di seluruh rantai PPN/PPnBM.
  • Mekanisme Pembulatan:
    • Dibawah 0,50 ke bawah: Jika angka di belakang koma (RpX.YYY,ZZ) adalah kurang dari 50 sen (misalnya Rp100.000,49), maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah. Artinya, bagian sen dihilangkan.
      • Contoh: Penghasilan bruto Rp10.500.100,49 akan dibulatkan menjadi Rp10.500.100,00.
    • Sama dengan atau di atas 0,50 ke atas: Jika angka di belakang koma adalah sama dengan atau lebih dari 50 sen (misalnya Rp100.000,50 atau Rp100.000,99), maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas. Artinya, angka Rupiah penuh akan ditambah Rp1.
      • Contoh: Penghasilan bruto Rp10.500.100,50 akan dibulatkan menjadi Rp10.500.101,00.

2. Pembulatan Hingga 2 Digit Nilai Desimal (Khusus SPT Tahunan Badan dalam Dolar AS)

Aturan ini adalah pengecualian dan berlaku spesifik untuk pelaporan pajak dalam mata uang asing.

  • Lingkup Penerapan: Hanya berlaku untuk pengisian SPT Tahunan Badan yang menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat (AS). Pembulatan ini dilakukan pada jumlah penghasilan kena pajak PPh dalam SPT Tahunan tersebut.
  • Mekanisme Pembulatan: Pembulatan dilakukan hingga dua angka di belakang koma.
    • Dibawah 0,005 ke bawah: Jika angka ketiga di belakang koma (misalnya $100.000,123) adalah kurang dari 5 (misalnya $10.500,124), maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah. Artinya, digit ketiga dan seterusnya dihilangkan.
    • Sama dengan atau di atas 0,005 ke atas: Jika angka ketiga di belakang koma adalah sama dengan atau lebih dari 5 (misalnya $10.500,125 atau $10.500,129), maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas. Artinya, digit kedua di belakang koma akan ditambah 1.

3. Pembulatan ke Bawah dalam Ribuan Penuh (Khusus Penghasilan Kena Pajak Rupiah di SPT Tahunan)

Ini adalah aturan lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang PPh itu sendiri, bukan hanya PER-11/2025.

  • Lingkup Penerapan: Berlaku untuk penghasilan kena pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan yang menggunakan mata uang Rupiah.
  • Mekanisme Pembulatan: Jumlah penghasilan kena pajak akan dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh. Ini berarti, angka ratusan, puluhan, dan satuan akan dihilangkan.
    • Contoh: Jika penghasilan kena pajak Anda adalah Rp50.789.654, maka yang akan dilaporkan di SPT Tahunan adalah Rp50.789.000.

Mengapa Pembulatan Ini Penting?

Aturan pembulatan ini sangat penting karena:

  • Keseragaman: Memastikan semua Wajib Pajak dan DJP menggunakan metode perhitungan yang sama, menghindari perbedaan hasil karena cara pembulatan yang berbeda.
  • Akurasi Pelaporan: Memastikan laporan pajak mencerminkan nilai yang benar dan sesuai standar yang ditetapkan.
  • Pencegahan Sengketa: Dengan aturan yang jelas, potensi sengketa atau pertanyaan dari DJP terkait perbedaan angka dapat diminimalisir.

Memahami detail pembulatan ini akan sangat membantu Anda dalam mengisi dokumen dan laporan perpajakan dengan akurat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kenali Perbedaan Wakil dan Kuasa Wajib Pajak

Kenali Perbedaan Wakil dan Kuasa Wajib Pajak

Kenali Perbedaan Wakil dan Kuasa Wajib Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, dan pembukuan. Kali ini, Jovindo Solusi Batam akan mengupas informasi terkait Kenali Perbedaan Wakil dan Kuasa Wajib Pajak.

Apa itu Wakil Wajib Pajak?

Wakil Wajib Pajak adalah individu atau badan yang secara hukum berhak mewakili Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wajib Pajak dapat diwakili dalam hal-hal sebagai berikut:

Berikut adalah situasi di mana Wajib Pajak dapat diwakili, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

  1. Badan Usaha:
    • Diwakili oleh pengurus yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian badan usaha, berdasarkan surat penunjukan yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
  2. Badan Usaha Pailit:
    • Diwakili oleh kurator yang ditunjuk oleh pengadilan.
  3. Badan Usaha dalam Pembubaran:
    • Diwakili oleh orang atau badan yang ditugaskan untuk melakukan pemberesan aset dan kewajiban.
  4. Badan Usaha dalam Likuidasi:
    • Diwakili oleh likuidator yang ditunjuk untuk menyelesaikan proses likuidasi.
  5. Warisan Belum Terbagi:
    • Diwakili oleh seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.
  6. Anak di Bawah Perwalian:
    • Diwakili oleh wali yang sah.
  7. Orang di Bawah Pengampuan:
    • Diwakili oleh pengampu yang ditunjuk oleh pengadilan.

Apa itu Kuasa Wajib Pajak?

Kuasa Wajib Pajak adalah individu atau badan yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kuasa Wajib Pajak dapat berupa:

  • Konsultan Pajak.
  • Karyawan Wajib Pajak yang ditunjuk secara khusus.

Baik Konsultan Pajak maupun karyawan Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai kuasa, wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014, yang telah diubah dengan PMK No. 11/PMK.03/2019.

Persyaratan Wakil dan Kuasa Wajib Pajak

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Kuasa Wajib Pajak:

Penguasaan Peraturan Perpajakan:

Memiliki pemahaman yang mendalam mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Surat Kuasa Khusus:

Memiliki surat kuasa khusus yang sah dari Wajib Pajak yang memberikan kuasa.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku.

Kepatuhan Pelaporan Pajak:

Kuasa Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak terakhir, kecuali jika pada tahun pajak terakhir tersebut, kuasa belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh.

 

Rekam Jejak Kriminal:

Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

 

Karyawan Wajib Pajak dianggap memiliki penguasaan terhadap ketentuan peraturan perpajakan jika memenuhi salah satu dari syarat berikut:

Berikut adalah bukti kompetensi yang dapat menunjukkan penguasaan peraturan perpajakan bagi Kuasa Wajib Pajak yang merupakan karyawan Wajib Pajak:

Sertifikat Brevet Perpajakan:

Memiliki sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak yang diakui.

Ijazah Pendidikan Formal Perpajakan:

Memiliki ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan akreditasi minimal A.

Sertifikat Konsultan Pajak:

Sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak merupakan salah satu bukti kompetensi yang dapat diterima.

Tentu, berikut adalah perbaikan dan penjelasan lebih lanjut dari daftar tersebut:

Perbaikan Kalimat:

Berikut adalah informasi yang wajib tercantum dalam Surat Kuasa Khusus untuk Kuasa Wajib Pajak:

 

Identitas Pemberi Kuasa:

Nama lengkap, alamat lengkap, tanda tangan di atas materai, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Wajib Pajak yang memberikan kuasa.

Identitas Penerima Kuasa:

Nama lengkap, alamat lengkap, tanda tangan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari individu atau badan yang menerima kuasa.

Ruang Lingkup Kuasa:

Hak dan kewajiban perpajakan spesifik yang dikuasakan, mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan periode pajak (masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak).

 

Panduan Pajak Penghasilan: Jenis, Objek, Subjek, Tarif

Panduan Pajak Penghasilan: Jenis, Objek, Subjek, Tarif

Panduan Pajak Penghasilan: Jenis, Objek, Subjek, Tarif

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, dan pembukuan. Kali ini, Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi terkait Panduan Pajak Penghasilan: Jenis, Objek, Subjek, dan Tarif.

Apa itu PPh atau Pajak Penghasilan?

Pajak Penghasilan (PPh) dikategorikan berdasarkan subjek pajaknya, yaitu wajib pajak orang pribadi (pegawai, bukan pegawai, dan pengusaha) serta wajib pajak badan (perusahaan).

1.Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, dari dalam maupun luar negeri.

Dasar hukum utama PPh adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

2.Subjek Pajak Penghasilan      

Subjek pajak adalah pihak yang dikenakan PPh. Subjek pajak dibedakan menjadi:

Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • Pegawai: Orang yang menerima penghasilan dari pekerjaan.
  • Bukan Pegawai: Orang yang menerima penghasilan dari pekerjaan bebas atau usaha.
  • Pengusaha: Orang yang menjalankan usaha.

 

Wajib Pajak Badan:

  • Perusahaan: Badan usaha yang memperoleh penghasilan.
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT).

3.Objek Pajak Penghasilan

Objek pajak adalah penghasilan yang dikenakan PPh. Contoh objek PPh:

  • Gaji, upah, tunjangan, dan imbalan lain.
  • Laba usaha.
  • Bunga, dividen, dan royalti.
  • Hadiah dan penghargaan.

4.Tarif Pajak Penghasilan

Tarif PPh berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan dan subjek pajaknya. Secara umum:

    PPh Orang Pribadi:

  • Menggunakan tarif progresif sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak (PKP).

    PPh Badan:

  • Menggunakan tarif tunggal.
  • Tarif PPh Badan sebesar 22% sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Secara umum, objek PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak. Objek PPh adalah sebagai berikut:

    Penghasilan yang Menjadi Objek PPh (Pasal 4 Ayat 1 UU PPh)

Berikut adalah rincian penghasilan yang termasuk sebagai objek PPh:

 

     Penghasilan dari Pekerjaan atau Jasa:

  • Gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang lembur, dan imbalan dalam bentuk lainnya.
  • Penghasilan dari Usaha:
  • Laba usaha.

      Penghasilan dari Modal:

  • Royalti (imbalan atas penggunaan hak).
  • Penghasilan dari Pengalihan Harta:

     Penghasilan Lainnya:

  • Hadiah yang berasal dari undian, pekerjaan, atau kegiatan, serta penghargaan.
  • Pengembalian pembayaran pajak yang telah dibiayakan, serta pembayaran tambahan atas restitusi pajak.
  • Keuntungan karena pembebasan utang (kecuali jumlah tertentu yang ditetapkan pemerintah).

     Premi asuransi.

  • Iuran yang diterima atau didapatkan perkumpulan dari para anggota yang merupakan wajib pajak dengan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Penambahan kekayaan bersih yang bersumber dari penghasilan yang belum di kenakan pajak.

     Penghasilan berasal dari usaha berbasis industri.

  • Imbalan bunga yang tercantum dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

 Penghasilan yang Dikenakan PPh Final

Penghasilan yang dikenakan PPh final adalah penghasilan yang pajaknya langsung dipotong oleh pihak pembayar dan dianggap telah selesai, sehingga Wajib Pajak tidak perlu melaporkannya lagi dalam SPT Tahunan. Berikut beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh final:

    Penghasilan dari Undian:

  • Penghasilan berupa hadiah undian.
  • Penghasilan dari Transaksi Pasar Modal:

    Penghasilan Lainnya:

  • Penghasilan tertentu lainnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Subjek Pajak Penghasilan (PPh)

Subjek PPh adalah orang atau badan yang dikenakan kewajiban membayar PPh. Subjek PPh terbagi menjadi:

    Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP):

  • WPOP Dalam Negeri: Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • WPOP Luar Negeri: Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tetapi menerima penghasilan dari Indonesia.

    Wajib Pajak Badan:

  • Badan usaha yang tidak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, tetapi memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

    Warisan yang Belum Terbagi:

  • Warisan dari orang pribadi yang telah meninggal dunia, tetapi belum dibagikan kepada ahli waris, dianggap sebagai subjek pajak pengganti.

      Penjelasan Warisan yang Belum Terbagi sebagai Subjek Pajak:

  • Warisan yang belum terbagi adalah harta peninggalan orang yang telah meninggal dunia yang belum dibagikan kepada ahli waris.

Dalam konteks perpajakan, warisan yang belum terbagi bertindak sebagai subjek pajak pengganti, menggantikan kedudukan pewaris sampai warisan tersebut dibagikan.

Subjek PPh Warisan yang Belum Terbagi

Warisan yang belum terbagi adalah harta peninggalan orang yang telah meninggal dunia dan belum dibagikan kepada ahli waris. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penghasilan yang dihasilkan dari warisan tersebut tetap dikenakan pajak selama belum terjadi pembagian kepada ahli waris.

     Status Perpajakan:

  • Warisan yang ditinggalkan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri mengikuti status pewaris.
  • Jika warisan menghasilkan penghasilan, meskipun pewaris telah meninggal, maka warisan tersebut menjadi subjek pajak.
  • Setelah warisan dibagi, kewajiban perpajakan beralih kepada ahli waris.
  • Warisan yang ditinggalkan oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti.

Subjek PPh Badan

Badan adalah kumpulan orang dan/atau modal yang merupakan satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak. Contoh badan: Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV ) dan lainnya.

    Jenis Subjek PPh Badan:

  • Badan yang tidak didirikan atau berkedudukan di Indonesia, tetapi menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia.

Subjek PPh Bentuk Usaha Tetap (BUT)

BUT adalah bentuk usaha yang digunakan oleh Wajib Pajak Luar Negeri untuk menjalankan usaha di Indonesia.

 

     Kewajiban BUT:

  • Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

 

Apa Saja Kesalahan Pembukuan Dalam Akuntansi Perusahaan

Apa Saja Kesalahan Pembukuan Dalam Akuntansi Perusahaan

Apa Saja Kesalahan Pembukuan Dalam Akuntansi Perusahaan

 

PT Jovindo Solusi Batam hadir untuk memberikan penjelasan lengkap mengenai Apa Saja Kesalahan Pembukuan Dalam Akuntansi Perusahaan.

Pembukuan keuangan sangat penting bagi sebuah bisnis. Tanpa pembukuan keuangan yang tepat, bagaimana anda dapat mengetahui kesalahan dalam perkembangan bisnis perusahaan anda?. Pelaku bisnis pemula mungkin dapat melakukan pembukuan keuangan sendiri.

Bagaimana dengan bisnis yang sudah berkembang atau berskala besar? Tentu, laporan keuangan tidak dapat dikelola sendiri atau secara pribadi.

Berikut adalah beberapa kesalahan umum dalam pembukuan keuangan akuntansi:

Menggabungkan Keuangan Pribadi dan Perusahaan dalam Pembukuan Perusahaan

Kebiasaan ini, jika terus dilakukan, akan mengganggu laporan arus kas bisnis anda dan berdampak negatif pada pengembangan bisnis di masa depan.

Oleh karena itu, penting untuk memisahkan rekening pribadi dan rekening perusahaan. Pemisahan rekening tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga memudahkan akuntan dalam menyusun pembukuan keuangan dan proses audit di kemudian hari.

Tidak Menyimpan Bukti Pembayaran Pembukuan Perusahaan

Setiap melakukan transaksi keuangan, simpanlah bukti pembayaran dan segera catat dalam pembukuan keuangan. Transaksi keuangan memiliki nilai dan pengaruh besar terhadap kondisi keuangan perusahaan.

Dengan adanya catatan transaksi keluar-masuk, Anda dapat melihat sumber dana perusahaan dan penggunaannya untuk membiayai kegiatan, serta mengetahui bagaimana perusahaan memanfaatkan sumber daya ekonomi yang tersedia. Pencatatan setiap transaksi keuangan sangat penting untuk keberlangsungan perusahaan dan menghindari kesalahan pembukuan akuntansi.

Tidak Memahami Akuntansi Pembukuan Perusahaan

Banyak pembisnis menganggap akuntansi hanya sebagai proses pencatatan keuangan perusahaan, yang fungsinya terbatas pada pencatatan pengeluaran, pemasukan uang, penghitungan saldo, atau keperluan perpajakan.

Oleh karena itu, pembukuan keuangan sebaiknya ditangani oleh ahli akuntansi yang memahami akuntansi dengan baik, agar pengambilan keputusan tepat dan menguntungkan perusahaan.

 Kesalahan dalam Menghitung Harga Pokok Penjualan

Sebagai pembisnis, Anda tidak boleh sembarangan dalam menghitung harga pokok penjualan. Harga pokok penjualan memberikan informasi penting yang membantu pemilik bisnis menentukan nilai bisnis mereka.

Kegagalan sering terjadi karena kurangnya pencatatan transaksi dan harga yang akurat.

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam menghitung harga pokok penjualan adalah persediaan, pembelian bersih, dan retur. Jika salah satu dari ketiga hal tersebut tidak dihitung dengan benar, maka harga pokok penjualan yang dihasilkan tidak akan akurat.

Tidak Memiliki Rencana Keuangan yang Baik

Perencanaan keuangan yang baik dan matang adalah kunci sukses dalam membangun bisnis.

Bisnis akan berkembang dengan baik jika memiliki rencana keuangan yang terstruktur.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui target yang realistis dan potensi hambatan di masa depan.

Rencana keuangan yang baik akan membantu anda menyusun anggaran yang efektif.

Pastikan semua dana dialokasikan sepenuhnya untuk kepentingan bisnis.

Dalam mengelola keuangan bisnis, rencana keuangan sebaiknya tidak hanya fokus pada operasional.

Namun, rencana keuangan juga harus mencakup pengembangan bisnis dan memastikan bisnis tetap berjalan dengan baik.

Kesalahan Penulisan Desimal

Kesalahan pembukuan keuangan dalam akuntansi perusahaan sering terjadi pada pencatatan manual. Contohnya, seharusnya menuliskan Rp2.000.000, namun tertulis Rp20.000.000.

Kesalahan penulisan desimal seperti ini akan berdampak besar pada pembukuan keuangan.

Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahan data dalam laporan keuangan.

Anda harus sangat teliti dalam penulisan desimal, terutama jika menggunakan pencatatan manual.

Pertukaran Data untuk Mengoptimalkan Potensi Pajak Restoran Online

Pertukaran Data untuk Mengoptimalkan Potensi Pajak Restoran Online

Pertukaran Data untuk Mengoptimalkan Potensi Pajak Restoran Online

Perkembangan teknologi telah membawa manfaat bagi umat manusia dalam memberikan kemudahan pada berbagai bidang aktivitas. Salah satu contohnya adalah layanan pemesanan makanan atau minuman pada restoran yang saat ini sudah menyediakan toko online pada berbagai aplikasi.

                                                       

Penerapan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

Penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan atau minuman di Indonesia berlaku untuk penyerahan yang dilakukan secara langsung di restoran.

Optimalisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan atau Minuman yang Dipesan secara Online

Terdapat potensi signifikan bagi pendapatan pajak daerah dari transaksi penjualan makanan atau minuman restoran yang dilakukan secara daring.

Pengawasan Aktivitas Ekonomi Online

Pengawasan aktivitas ekonomi daring memerlukan upaya lebih besar dibandingkan aktivitas ekonomi luring.

Sosialisasi tentang Pengenaan PBJT

Dalam rangka meningkatkan kesadaran mengenai pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penjualan makanan atau minuman secara daring oleh restoran, pemerintah daerah disarankan untuk menyelenggarakan sosialisasi secara berkala kepada para pengusaha restoran.

 

Kesimpulan

Dengan demikian, optimalisasi potensi pajak daerah atas usaha restoran yang dilakukan secara online dapat meningkatkan pendapatan daerah yang berasal dari pajak.

Perihal PPh Final Bruto Tertentu UMKM yang belum memiliki kejelasan

Perihal PPh Final Bruto Tertentu UMKM yang belum memiliki kejelasan

Perihal PPh Final Bruto Tertentu UMKM yang belum memiliki kejelasan

PT Jovindo Solusi Batam hadir untuk memberikan anda penjelasan lengkap mengenai Nasib PPh Final Bruto Tertentu (UMKM) yang Belum Jelas
Pelaku usaha UMKM di Indonesia mencapai 65 juta unit usaha, tersebar di berbagai sektor seperti kuliner, fashion, kerajinan tangan, dan teknologi digital. Jumlah ini bukanlah jumlah yang sedikit, apalagi para pelaku usaha UMKM juga berperan sebagai penyerap tenaga kerja informal.

Kecemasan Pelaku Usaha UMKM
Tahun 2024 adalah tahun terakhir bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang telah membayar PPh final 0,5% sejak 2018 untuk menggunakan tarif tersebut.

Pilihan Perhitungan Pajak
Untuk menghitung pajak yang harus dibayar, Wajib Pajak dapat memilih cara perhitungannya, yaitu:

1. Melakukan pembukuan.
2. Menggunakan norma perhitungan.
3. Penerapan tarif PPh Final Bruto Tertentu untuk UMKM tertentu.

Keistimewaan Tarif Pajak Final Bruto Tertentu
Tarif pajak final bruto tertentu memiliki keistimewaan, yaitu:

– Sederhana.
– Tarif pajak yang relatif rendah.

Peraturan Pemerintah tentang PPh Final Bruto Tertentu
Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Perpajakan, Pasal 59 menyebutkan bahwa jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final paling lama:

– Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menggunakan tariff PPh finel 0,5% selama maksimal 7 tahun pajak.
– 4 tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik negara. desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; dan
– 5. Jangka waktu penggunaan tarif PPh final 0,5% bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas adalah maksimal 3 tahun pajak.

Jangka Waktu Penerapan Pajak Final Bruto Tertentu
Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Perpajakan, Pasal 59 menyebutkan bahwa jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final paling lama.

Dampak Berakhirnya Jangka Waktu Pajak Final Bruto Tertentu
Jika Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tidak mengalami perubahan, maka pada tahun 2025, Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah menggunakan tarif PPh final 0,5% harus beralih ke metode perhitungan penghasilan kena pajak sesuai tarif umum.

Perbandingan Jumlah Pajak yang Harus Dibayar
Dengan perbedaan jumlah pajak yang relatif besar, wajib pajak UMKM akan merasa terbebani, terutama dalam kondisi perekonomian yang tidak baik-baik saja.

Penerapan Pajak Final di Negara Lain
Penerapan pajak final tidak hanya berlaku di Indonesia saja. Berdasarkan data OECD, banyak negara yang juga memberlakukan tarif pajak final dengan tujuan untuk mengurangi biaya kepatuhan bagi pelaku usaha kecil dan mikro.

Alasan Penerapan Pajak Final Bruto Tertentu di Indonesia
Penerapan pajak final bruto tertentu di Indonesia bertujuan untuk mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal, dengan memberikan kemudahan dan lebih berkeadilan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk jangka waktu tertentu.
Kebijakan PPh Final UMKM: Perlukah Perpanjangan?
Mengingat kondisi masyarakat Indonesia, khususnya pelaku usaha UMKM yang masih minim pengetahuan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, perlu dipertimbangkan kembali untuk memperpanjang ketentuan mengenai penerapan PPh Final UMKM. Bahkan, jika memungkinkan, aturan PPh Final UMKM tersebut dapat berlaku selamanya.

Pertimbangan Keuangan Negara
Namun, perlu diingat bahwa negara juga memerlukan dana dari pajak untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan untuk meninjau ulang batas peredaran usaha yang dapat diklasifikasikan sebagai pelaku usaha UMKM, sehingga kebijakan PPh Final UMKM tidak disalahgunakan oleh mereka yang memiliki peredaran usaha yang relatif besar.

Batas Peredaran Usaha UMKM
Saat ini, batas omzet yang masih dapat dikategorikan sebagai pelaku UMKM adalah sebesar Rp. 4.800.000.000,- / tahun. Jika dibandingkan dengan negara lain, batas peredaran omzet UMKM di Indonesia termasuk yang paling tinggi.

Ketentuan dan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Pribadi

Ketentuan dan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Pribadi

Ketentuan dan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Pribadi

PT Jovindo Solusi Batam hadir untuk memberikan anda penjelasan lengkap mengenai Ketentuan dan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Pribadi.

Penyumbang terbesar penerimaan negara adalah subjek pajak, yang salah satunya adalah wajib pajak orang pribadi. Penerimaan Negara ini digunakan untuk membangun dan memakmurkan Negara.

Tanpa adanya wajib pajak, pemerintah tidak akan mampu membangun negara untuk kepentingan rakyat.

Lalu, siapa saja yang termasuk wajib pajak pribadi? Bagaimana ketentuan menjadi wajib pajak orang pribadi? Simak pembahasan lengkapnya untuk Anda berikut ini.

Definisi Wajib Pajak Pribadi

Wajib pajak merupakan entitas yang memiliki kewajiban untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. Mereka dapat berupa orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi ( WPOP)

Seseorang dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi ( Wpop ) jika memenuhi kriteria tertentu. Berikut adalah kriteria tersebut:

  • Menerima penghasilan dari Indonesia atau melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
  • Bertempat tinggal di Indonesia atau memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

 

Jenis Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)

Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).

  • Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)

Wajib Pajak Dalam Negeri adalah wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia dan memenuhi kriteria tertentu. Berikut adalah kriteria Wajib Pajak Dalam Negeri:

  1. Bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
  3. Mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

 

  • Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)

Wajib Pajak Luar Negeri adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tetapi memliki kegiatan ekonomi di Indonesia. Berikut adalah kriteria Wajib Pajak Luar Negeri:

  1. Tidak bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Tidak berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
  3. Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

 

Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut adalah kewajiban-kewajiban tersebut:

  1. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP: Wajib Pajak Orang Pribadi harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor identifikasi yang wajib dimiliki oleh wajib pajak untuk melakukan transaksi perpajakan.
  2. Menghitung besar pajak yang terutang: Wajib Pajak Orang Pribadi harus menghitung besar pajak yang terutang berdasarkan penghasilannya. Besar pajak yang terutang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
  3. Membayar Pajak: Wajib Pajak Orang Pribadi harus membayar pajak sesuai dengan besar pajak yang terutang. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti melalui bank, kantor pos, atau mesin ATM.
  4. Melaporkan SPT Pajak Tahunan: Wajib Pajak Orang Pribadi harus melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. SPT Tahunan merupakan laporan yang harus disampaikan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilannya dan besar pajak yang terutang.
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru

  1. Jovindo Solusi Batamakan selalu memberikan updatetarif bunga sanksi administrasi pajak untuk mengetahui besar tarif sanksi pajak saat diperlukan untuk keperluan memenuhi sanksi perpajakan.

Dalam pengenaan sanksi perpajakan, ditetapkan tarif sanksi pajak yang dihitung berdasarkan tarif bunga sanksi administrasi pajak terbaru.

Tentang Tarif Sanksi Perpajakan dan Tarif Bunga Sanksi Pajak

Tarif bunga sanksi pajak ini merupakan dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pada periode tertentu selama satu bulan.

Ketentuan tarif bunga sanksi pajak ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022.

Ada yang baru dalam komponen penetapan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang berlaku mulai Desember 2021, yakni penambahan ayat dalam Pasal 13 UU KUP melalui UU HPP yang sebelumnya diatur dalam UU Cipta Kerja.

Dalam UU HPP yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, revisi Undang-Undang  Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, terdapat penambahan pada Pasal 13, yaitu Pasal 13 ayat (3b).

Tarif Sanksi Administrasi Pajak Mengacu Pada Suku Bunga Acuan BI

Melalui Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Perpajakan yang mengubah dan menambah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sanksi atau denda mengacu pada suku Bunga Acuan BI. Besaran tarif bunga sanksi administrasi pajak per bulan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Artinya, jika Menteri Keuangan menurunkan Suku Bunga Acuan Pajak, tarif sanksi pajak juga akan lebih rendah.

Dengan demikian, pengenaan sanksi pajak sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja bersifat fluktuatif mengikuti pergerakan tingkat Suku Bunga Acuan BI (BI-7DRRR) dan besaran tarif bunga sanksi administrasi pajaknya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan.

Tarif sanksi pajak sesuai Undang-Undang KUP adalah single tarif, yaitu 2% per bulan untuk sanksi keterlambatan atau kurang bayar pajak.

Sebelumnya, sanksi administrasi pajak berlaku tarif tunggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP, contohnya:

  • Denda keterlembatan pembayaran pajak sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayarkan. Denda dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak, dan keterlambatan pembayaran dihitung satu bulan penuh.

Kini, seiring berlakunya perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP), tarif sanksi administrasi pajak bersifat dinamis setiap bulannya, mengikuti ketentuan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan mengacu pada suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) sebagai dasar perhitungan untuk menentukan besaran sanksi pajaknya.

Penggunaan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak

Berikut rincian aturan sanksi perpajakan dan denda pajak berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja:

  1. Sanksi denda terkait Surat Pemberitahuan (SPT)

Rumus hitungannya:

(Tarif bunga sanksi pajak + 5% : 12)

Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).

Sanksi denda ini dikenakan kepada Wajib Pajak (WP) yang:

  • Melakukan pembetulan SPT sendiri yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.
  • Kurang bayar akibat pembetulan SPT Tahunan/Masa
  • Terlambat membayar PPh Pasal 29 SPT Tahunan
  • Terlambat membayar SPT Masa
  1. Sanksi denda tidak melunasi SPT kurang bayar

Rumusnya:

(Tarif bunga sanksi pajak + 10%) /12

Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).

  1. Sanksi denda atas ketidakmampuan melunasi pajak kurang bayar dan menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Rumus hitungannya:

(Tarif bunga sanksi pajak + 15%) / 12

Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).

Sanksi denda ini dikenakan pada Wajib Pajak yang tidak melunasi pajak kurang bayar dan telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

  1. Sanksi denda terkait tindak pidana akibat pengungkapan ketidakbenaran.

Tarif sanksi denda ini tidak menggunakan tarif fluktuatif yang mengacu pada suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

Tarif sanksi atas pengungkapan ketidakbenaran atau ketidaksesuaian data dalam konteks tindak pidana perpajakan, maupun pelampiran keterangan yang tidak benar, sebesar100% dari jumlah pajak yang kurang bayar pada saat pengungkapan pelaporan pajak yang tidak benar.

  1. Penghentian Penyidikan

Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan setelah WP melunasi utang pajak yang tidak/kurang bayar/seharusnya dikembalikan, dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Pajak

Pengenaan sanksi administrasi atas pelaporan pajak dikecualikan terhadap wajib pajak orang pribadi apabila memenuhi ketentuan terkait situasi dan kondisi yang bersangkutan.

Berikut adalah kondisi dan situasi wajib pajak yang dapat dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

  1. WP Pribadi yang dinyatakan meninggal dunia.
  2. WP Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
  3. WP Pribadi yang berstataus Warga Negara Asing (WNA) dan tidak lagi bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
  4. Bendahara yang sudah tidak lagi melakukan pembayaran.
  5. WP yang terkena bencana dan ketentuannya telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
  6. WP lain sebagaimana telah diatur atau sesuai dengan PMK Nomor 186/PMK.03/2007.

 

Influencer Wajib Membayar dan Melapor Pajak, Ini Caranya

Influencer Wajib Membayar dan Melapor Pajak, Ini Caranya

Influencer Wajib Membayar dan Melapor Pajak, Ini Caranya

 

Setiap orang yang memiliki penghasilan dari profesi yang diakui oleh pemerintah wajib membayar dan melaporkan pajak penghasilannya setiap tahun, termasuk influencer.

Influencer menggunakan berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Youtube, Facebook, dan lain-lain untuk mendapatkan penghasilan dari aktivitas mereka di media sosial.

Penghasilan dari endorsement, brand ambassador, paid review, paid promote, dan Google Adsense merupakan bagian dari penghasilan yang wajib dilaporkan dalam pajak penghasilan.

Jangan Mangkir, DJP Pantau Media Sosial dengan SONETA

Influencer, jangan mencoba untuk  mangkir atau menghindari pembayaran pajak penghasilan, karena DJP memantau media sosial WP (wajib pajak) melalui sistem SONETA (Social Networks Analytics).

Meskipun tidak bekerja formal di sebuah perusahaan, influencer yang telah menjadi wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak secara self assessment.

Sistem ini tidak hanya memantau media sosial influencer, tetapi juga mengoptimalkan DJP Enterprise Search  untuk menganalisis wajib pajak dan entetitas terkait, seperti anggota keluarga, asset dan kepemilikan perusahaan.

Ketentuan Pajak untuk Influencer

Pengenaan pajak penghasilan bagi influencer terbagi dalam dua kategori, yaitu:

 

  • PPh Pasal 21: Jika influencer berhubungan langsung dengan pengguna jasanya.
  • PPh Pasal 23: Jika influencer dipotong PPh 23 oleh pengguna jasa endorse melalui pihak ketiga atau agen.

Terdapat dua jenis proses pembayaran pajak pada PPh 21, yaitu:

  • PPh 21 dipotong oleh pengguna jasa influencer dan di setorkan ke kas Negara. Influencer hanya perlu melaporkan SPT tahunan pajaknya.
  • PPh 21 disetor sendiri berarti pengguna jasa influencer tidak memungut PPh 21 atas jasa yang digunakan. Oleh karena itu, influencer yang menerima fee jasa tanpa potongan PPh 21 harus menyetorkan sendiri PPh 21 ke kas Negara.

Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Influencer

Sebagai wajib pajak orang pribadi, influencer dikenakan tarif PPh Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk hak mendapatkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Lalu,berapa besaran pajak yang harus dibayar oleh Influencer?

Besaran pajak yang harus dibayar oleh influencer bergantung pada PTKP. Besaran PTKP setiap

Besar PTKP sesuai PMK No. 101/PMK/2016 adalah:

  • PTKP WP Orang Pribadi = Rp54.000.000 setahun
  • Tambahan PTKP untuk WP yang menikah (tanpa tanggungan) = Rp4.500.000 setahun
  • Tambahan PTKP untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan = Rp4.500.000 setahun

Berikut besaran PTKP dalam tabel sesuai status pajaknya:

PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Kawin (TK)

  • TK/0 = Tidak kawin dan tanpa tanggungan
  • TK/1 = Tidak kawin dan punya satu  tanggungan

PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi Kawin (K)

  • K/0 = Kawin dan tanpa tanggungan
  • K/1 = Kawin dan punya 1 tanggungan

PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Penghasilan Istri Digabung dengan Suami (K/I)

  • K/I/0 = Kawin, Penghasilan istri digabung suami dan tanpa tanggungan keluarga
  • K/I/1 = Kawin, Penghasilan istri digabung suami dan punya 1 tanggungan keluarga.

Tarif Progresif untuk Menghitung PPh 21 bagi Influencer

Tarif progresif PPh Orang Pribadi sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh 36/2008 adalah sebagai berikut:

  • 5% untuk penghasilan kena pajak sampai Rp50.000.000 per tahun
  • 15% untuk penghasilan kena pajak Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000
  • 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000
  • 30% untuk penghasilan kena pajak lebih dari 000.000

Keempat persentase tarif progresif PPh Orang Pribadi tersebut berlaku bagi karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Rumus untuk Menghitung Jumlah Pajak yang Harus Dibayar oleh Influencer

Berikut adalah rumus atau ketentuan penghitungan pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan oleh seorang influencer sesuai dengan Undang-Undang ketentua umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan ketentuan perhitungan penghasilan neto sebagai berikut:

  1. Influencer Pekerja Bebas

Influencer yang bekerja sebagai pekerja bebas (freelance) dan tidak berada di naungan agensi manapun wajib menyelenggarakan pembukuan, jika penghasilan yang diperoleh lebih dari Rp4,8 miliar setahun.

Rumus: Penghasilan Bruto – Biaya -/+ Koreksi Fiskal

Jika penghasilan influencer kurang dari Rp4,8 miliar setahun, influencer dapat melakukan pencatatan.

Rumus:  Penghasilan Bruto x NPPN

Jika influencer dikenakan PPh Final sesuai dengan PP No. 23/2018, maka perhitungan pajaknya adalah:

Rumus: Peredaran Bruto x Tarif PPh Final 0,5%

 

  1. Influencer di Agensi

Untuk influencer yang berada dibawah naungan agensi (perusahaan),perhitungan dan  pemotongan PPh dilakukan  seperti pemotongan PPh 21 pada karyawan umumnya.

 

Jika Influencer hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong PPh 21/26 dan tidak ada penghasilan lain, berikut dalah rumus perhitungannya:

Rumus: (50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto – PTKP per bulan) x Tarif PPh Pasal 17

Jika influencer memiliki penghasilan lain selain dari hubungan kerja dengan pemotong PPh 21/26, maka rumusnya adalah:

Rumus: 50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto x Tarif PPh Pasal 17

Jenis Pajak Perseroan Terbatas atau Badan Usaha PT

Jenis Pajak Perseroan Terbatas atau Badan Usaha PT

Jenis Pajak Perseroan Terbatas atau Badan Usaha PT

 

PT Jovindo Solusi Batam hadir untuk memberikan anda penjelasan lengkap mengenai pajak perseroan terbatas dan ketentuan pajak yang berlaku untuk PT.

Pajak perseroan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha PT atas pendapatan yang diperoleh perusahaan, termasuk jenis pajak lainnya yang terkait.

Setiap status wajib pajak memiliki kewajiban pajak yang berbeda. Begitu pula antara status Badan Usaha, terdapat perbedaan dalam jenis pengenaan pajak penghasilannya.

 

Apa itu Pajak Perseroan Terbatas (PT)  atau Badan Usaha?

Pajak Perseroan adalah pajak yang dikenakan pada badan usaha yang berbentuk perseroan Terbatas (PT).

Pajak badan usaha PT dapat berupa Paja Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Perseroan Terbatas yang memiliki kewajiban PPN atau PPnBM harus memenuhi kriteria tertentu.

Perseroan harus berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melakukan transaksi barang/jasa kena PPN atau PPnBM.

 

Pengertian Perseroan Terbatas

 

Perseroan Terbatas (PT) adalah Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi peryaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU Nomor 40 Tahun 2007) serta peraturan pelaksanaanya.

Menurut peraturan yang berlaku, pemilik PT dan Perseroan Terbatas adalah dua entitas yang berbeda.

Contihnya,  jika PT mengalami kerugian atau memiliki utang, tanggung jawab pemilik PT terbatas pada jumlah dana yang telah diinvestasikan ke dalam perseroan.

Contohnya, jika PT mengalami kerugian atau memiliki utang, tanggung jawab pemilik PT terbatas pada jumlah dana yang telah diinvestasikan kedalam perseroan.

Oleh karrna itu, badan usaha berbentuk perseroan terbatas memiliki keunggulan dalam pengembangan usaha.

Hal ini disebabkan oleh statusnya sebagai Badan hukum dan representasi kepemilikan PT dalam bentuk saham.

Ketika perusahaan berkembang menjadi Perseroan Terbuka (Tbk),  jangkauan pengumpulan modal akan semakin luas lagi dan kompleks dalam aspek keuangan, dan perpajakan.

Jenis Pajak Untuk Perseroan Terbatas

Terdapat setidaknya tiga kelompok jenis pajak yang dikenakan pada dan dikelola oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).

Pengelompokan ketiga jenis pajak ini disesuaikan dengan status serta kegiatan operasional  usaha yang dijalankan oleh perseroan terbatas.

A. Pajak Pertambahan Nilai

wajib pajak perseroan terbatas yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transaksi penjualan barang/jasa kena pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.

Sebagai pemungut PPN, wajib pajak badan usaha PT juga wajib membuat bukti pemungutan berupa Faktur Pajak Keluaran yang diberikan kepada pihak yang bertransaksi.

Selanjutnya, hasil pemungutan PPN tersebut wajib disetorkan ke kas Negara dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

B. Jenis Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan bentuk usahanya, PT memiliki sifat dasar pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pemilik perusahaan.

Rincian jenis pajak yang menjadi kewajiban Perseroan terbatas atau badan usaha PT antara lain:

1.Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh) 21

Bagi Anda yang memiliki usaha atau mengurus perseroan terbatas, penting untuk memahami bahwa PPh Pasal 21 merupakan tanggung jawab perusahaan sebagai bagian dari perpajakan perseroan terbatas selaku pihak yang memungut/memotong PPh 21.

Perusahaan akan melakukan pemotongan PPh 21 dari penghasilan karyawan secara langsung, dan menyetorkan pajak tersebut ke kas Negara.

  1. PPh 22

Perseroan terbatas yang bergerak di bidang ekspor-impor akan selalu terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 22.

 

 

  1. PPh 23

Perusahaan berstatus perseroan terbatas atau PT, juga memiliki kewajiban terkait pajak penghasilan pasal 23.

PPh 23 dikenakan atas penghasilan dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, yang tidak dikenakan PPh Pasal 21.

Sebagai pemungut atau pemotong PPh 23, perusahaan wajib membuat Bukti Potong PPh 23 dan menyerahkannya kepada pihak yang bertransaksi.

Selanjutnya, perusahaan sebagai pemungut/pemotong PPh 23, wajib membayarkan atau menyetorkan PPh 23 yang telah dipungut ke kas Negara.

  1. PPh 26

PPh 26 merupakan pemotongan/pemungutan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak asing.

  1. PPh 4 ayat 2

Sebagai wajib pajak badan usaha PT, salah satu kewajiban pajak yang  melekat pada perseroan terbatas adalah pajak penghasilan pasal 4 ayat (2).

C. Pajak Penghasilan atas Usaha

Sebagai wajib pajak perseroan terbatas, perusahaan wajib membayar pajak penghasilan sesuai dengan metode yang dipilih dan status badan usahanya.

Jika memiliki penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun, perusahaan dapat menggunakan tariff Pajak Final UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% dari omzet bruto.

Namun, jangka waktu penggunaan tarif 0,5% bagi perseroan terbatas hanya berlaku selama 3 tahun.

PPh Final harus dibayarkan pada saat penerimaan penghasilan untuk menyederhanakan proses dan mekanisme perpajakan.

Selain itu, PPh Final juga mengurangi beban administrasi Pajak, terutama bagi Wajib Pajak yang masih berkembang dan belum mampu menyelenggarakan pembukuan yang sesuai standar.

Namun, bagi wajib pajak badan usaha PT yang omzetnya lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun, wajib melakukan pembukuan dan akan dikenakan tarif PPh Badan normal sesuai dengan pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Selain pengenaan pajak penghasilan atas usaha yang dijalankan, dalam perseroan terbatas juga terdapat beberapa jenis PPh,di antaranya:

  1. PPh 25

PPh Pasal 25 tidak hanya dikenakan pada wajib pajak badan perseroan terbatas, tetapi juga pada hampir semua wajib pajak.

PPh Pasal 25 pada dasarnya merupakan angsuran pajak yang dihitung dari jumlah Pajak Penghasilan terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh yang dipotong dan PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan.

PPh Pasal 25 bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak dalam pembayaran pajak tahunan.

  1. PPh 29

PPh 29 adalah pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan, yaitu selisih antara PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dengan kredit PPh (PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan seterusnya) dan PPh pasal 25.

Jika jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu Tahun Pajak lebih besar daripada jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri, selisih lebih pajak terutang tersebut (pajak terutang dikurangi kredit pajak) merupakan PPh Pasal 29.

  1. PPh 15

PPh 15 merupakan pelaporan pajak penghasilan bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu terkait norma perhitungan khusus.

 

 

Perusahaan Rugi masih dikenakan Pajak Penghasilan?

Perusahaan Rugi masih dikenakan Pajak Penghasilan?

Perusahaan Rugi masih dikenakan Pajak Penghasilan?

Butuh bantuan terkait pajak, pembukuan atau manajemen? Pt Jovindo Solusi Batam siap membantu! Kali ini, kita akan membahas tentang perusahaan yang tetap dikenakan Pajak Penghasil mesti merugi.

Rencana Menteri Keuangan menerapkan alternative minimum tax ( AMT) untuk perusahaan menuai kritik ( senin, 31/5 ). Seorang influencer  mempertanyakan mengapa perusahaan rugi masih harus bayar pajak, padahal sudah menanggung biaya operasional. Berikut prnjelasan tentang AMT.

 

 

Pengertian alternative minimum tax (AMT)

Berdasarkan paparan Menteri Keuangan dalam  rapat dengan Badan anggaran DPR, definisi Alternative Minimum Tax (AMT) atau pajak minimum adalah besaran penghasilan dan pengurangan yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi pembayar pajak yang mengalami kerugian berturut-turut.

 

Latar belakang penerapan AMT

 

Kebijakan Alternative Minimum Tax (AMT) telah diterapkan di berbagai Negara, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Korea, India,dan Tanzia. Di Indonesia, rencana penerapan AMT didasari oleh beberapa tantangan. Pertama, rendahnya pembayaran pajak perusahaan akibat fasilitas Tax holiday atau tax allowance.

 

Kedua, perusahaan multinasional berpeliang mengalihkan keuntungan ke Negara dengan tariff pajak rendah melalui penghindaran pajak.

 

Ketiga, persaingan Negara berkembang dalam menarik investor melalui insentif pajak. Bagaimana menerapkan pajak yang menarik investor namun tetap kompetitif.

 

Dibandingkan dengan sistem antipenghindaran pajak yang kompleks, Alternative Minimum Tax (AMT) lebih sederhana karena memastikan perusahaan tetap berkontribusi melalui pembayaran pajak, bahkan saat merugi. Perusahaan yang beroperasi di Indonesia menikmati fasilitas umum yang dananya berasal dari pajak.

 

Pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia

 

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasiloan adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.

Tarif dan perhitungan Pajak Penghasilan diatur dalam pasal 16 dan 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pemerintah berhak menetapkan tariff dan mekanisme pajak secara khusus.

Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 15 mengatur bahwa Norma perhitungan penghasilan neto dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak dengan tujuan adminidtrasi, pengurangan beban administrasi, pemeratan pajak,dan mengikuti perkembangan ekonomi. Contohnya adalah UMKM, perusahaan pelayaran, penerbangan, dan jasa kontruksi.

 

 

Besaran tarif dan kriteria pengenaan AMT

 

Tarif Alternative Minimum Tax ( AMT ) sebesar satu persen dari penghasilan bruto, baik dari kegiatan usaha maupun bukan. Pajak ini dikenakan jika persentase Pajak Penghasilan perusahaan kurang dari satu persen dari peredaran bruto.

Penghasilan lain yang sudah dikenakan pajak final atau bukan objek pajak tidak termasuk dalam dasar pengenaan AMT untuk menghindari  pajak berganda.

Jika pemeriksaan menyebabkan pajak yang seharusnya dibayar lebih besar dari pajak minimum, AMT yang sudah dibayar dapat menjadi kredit pajak. Penerapan AMT di berbagai Negara tidak selalu berdasarkan peredaran bruto, tetapi juga bisa menggunakan total asset, asset bersih, atau basis pajak lainnya.

Pemerintah berwenang memberikan pengecualian AMT bagi perusahaan dengan aturan pencatatan keuangan dan jenis usaha khusus seperti asuransi, jasa keuangan, atau koperasi. Besaran tarif dan dasar pengenaan pajak dapat diubah sesuai kebijakan perpajakan.

Konsep tarif dan kriteria pengenaan AMT dapat berubah setelah pembahasan dengan Komisi XI DPR.

 

AMT sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak

AMT bertujuan meningkatkan penerimaan pajak dan memiliki landasan hukum yang kuat.

Namun, keadilan juga perlu diperhatikan. Banyak perusahaan multinasional di Indonesia selalu merugi, sehingga perlu dipertanyakan bagaimana mereka tetap beroperasi dan memberikan keuntungan bagi pemegang saham.

 

Setoran pajak umunya  berasal dari pihak ketiga, bukan dari keuntungan korporasi. Namun, desain pengenaan Alternative Minimum Tax ( AMT ) tidak mudah. Pemangku kebijakan perlu berdiskusi untuk menentukan subjek pajak, tariff dan batas pengenaan AMT yang sesuai dengan kebijakan investasi dan anti-penghindaran pajak internasional.

7 Langkah Mudah Melakukan Perencanaan Keuangan Perusahaan

7 Langkah Mudah Melakukan Perencanaan Keuangan Perusahaan

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang akan melayani anda dengan baik dalam jasa Konsultan
Pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen. Di pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan
mengenalkan sebuah informasi kepada audiens mengenai 7 Langkah Mudah Melakukan Perencanaan
Keuangan Perusahaan.
Perencanaan keuangan perusahaan adalah salah satu fondasi utama dalam mencapai kesuksesan bisnis
di era digital transformation.
Mau bisnis kamu sukses? Setiap langkah keuangan perusahaan harus direncanakan dengan matang, baik
untuk tujuan jangka pendek maupun jangka panjang. Artikel ini akan menbantumu dengan tips dan trik
menyusun rencana keuangan bisnis yang efektif. Mulai dari mengatur aliran kas, membuat anggaran,
hingga memilih investansi yang tepat, kita akan bahas semuanya. Yuk, simak dan terapkan!
Apa itu perencanaan keuangan perusahaan?
Perencanaan keuangan perusahaan adalah proses merancang dan mengelola seluruh selueuh aspek
finansial bisnis secara terstruktur untuk mencapai tujuan perusahaan.
Aktivitas tersebut maliputi cara mengelola cash flow, budgeting, investasi, serta pengendalian risiko
keuangan.Dengan perencanaan keuangan yang matang, perusahaan dapat mengidentifikasi kebutuhan
dana, mengalokasikan sumber daya secara efektif, dan memaksimalkan keuntungan bisnis.
Perencanaa keuangan perusahaan menjadi pedoman utama dalam pengambilan keputusan finansial,
baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Proses perencanaan ini melibatkan analisis mendalam terhadap kondisi keuangan terkini, proyeksi
pendapatan masa depan, serta evaluasi terhadap berbagai factor eksternal seperti kondisi ekonomi dan
tren pasar.
Manfaat melakukan perencanaan keuangan perusahaan

1. Optimalisasi cash flow
Dengan perencanaan keuangan yang matang, perusahaan dapat mengoptimalkan aliran kas, baik
pemasukan maupun pengeluaran, sehingga resiko kekurangan dana dapat diminimalisir dan kelancaran
operasional bisnis terjamin.
2. Pengendalian budget lebih efektif
Perencanaan keuangan memungkinkan alokasi anggaran yang efektif, sehingga dapat meminimalkan
pemborosan dan memaksimalkan penggunaan sumber daya perusahaan.
3. Mitigasi risiko finansial
Dengan perencanaan keuangan, perusahaan dapat mengidentifikasi dan mengelola resiko finansial secara
proaktif, sehingga dapat menyusun rencana kontinjensi yang efektif.
4. Mencapai target finansial
Financial planning membantu perusahaan menetapkan target finansial yang lebih realistis. Target ini
menjadi acuan dalam pengembangan bisnis dan digunakan untuk mengukur kinerja perusahaan.
5. Keputusan investasi yang tepat
Perencanaan keuangan memungkinkan perusahaan menganalisis peluang investasi secara lebih
mendalam. Evaluasi terhadap tingkat pengembalian investasi dapat dilakukan secara sistematis
berdasarkan data keuangan yang akurat.
6. Financial reporting yang lebih terstruktur
Dengan sistem pelaporan keuangan yang terstruktur, laporan keuangan perusahaan akan menjadi lebih
teratur dan mudah dipahami. Hal ini memungkinkan analisis kinerja keuangan perusahaan secara berkala
dengan lebih efisien.
Cara melakukan perencanaan keuangan perusahaan
1. Analisis financial statement
Mulailah dengan menganalisis laporan keuangan periode sebelumnya. Perhatikan trend pendapatan,
pengeluaran, dan margin laba. Data- data ini akan menjadi dasar dalam menetapkan target keuangan
untuk periode selanjutnya.
2. Menetapkan financial goals
Tetapkan tujuan keuangan yang jelas dan terukur, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Contohnya, meningkatkan pendapatan sebesar 25% dalam 6 bulan atau mengurangi biaya operasional
sebesar 15% dalam satu tahun.
3. Membuat budget planning
Buatlah perencanaan anggaran yang detail untuk setiap departemen. Pertimbangkan biaya tetap, biaya
variabel, dan proyeksi pendapatan. Sisihkan dana akurat minimal 10% dari total anggaran.
4. Membuat cash flow projection
Buatlah proyeksi arus kas bulanan yang detail. Pertimbangkan fluktuasi pendapatan selama musim ramai
dan sepi, serta jadwal pembayaran kewajiban seperti utang kepada pemasok dan gaji karyawan. Hal ini
akan membantu menghindari masalah likuiditas.
5. Menerapakan cost control system
Terapkan sistem pengendalian biaya yang efektif untuk mengoptimalkan penggunaan dana. Lakukan
evaluasi secara berkala terhadap setiap pengeluaran dan identifikasi potensi penghematan. Manfaatkan
teknologi untuk otomatisasi pencatatan dan pelaporan biaya.
6. Merencanakan tax management

Lakukan perencanaan pajak yang komprehensif. Konsultasikan dengan ahli pajak untuk memaksimalkan
manfaat insentif pajak yang sah dan meminimalkan beban pajak sesuai dengan peraturan perpajakan
yang berlaku.
7. Memantau financial performance
Lakukan pemantauan kinerja keuangan secara berkala. Bandingkan pencapaian dengan target yang telah
ditetapkan, analisis penyebab penyimpangan, dan lakukan penyesuaian terhadap rencana jika diperlukan.
Tips tambahan jitu rencanakan keuangan perusahaan:
1. Manfaatkan software akuntansi untuk pengelolaan data
2. Libatkan seluruh tim dalam proses pengambilan keputusan
3. Lakukan peninjauan dan penyesuaian rencana secara berkala
4. Siapkan rencana kontingensi untuk menghadapi situasi tak terduga
Sesuaikan strategi dengan karakteristik unik bisnis Anda.
> Konsultasi Profesional: Dapatkan panduan dari ahli keuangan untuk hasil maksimal.
> Perencanaan keuangan adalah proses dinamis yang membutuhkan evaluasi dan perbaikan terusmenerus.
komprehensif untuk membantu Anda mencapai tujuan finansial. Nikmati kemudahan pembukuan,
pengelolaan arus kas, dan penyusunan laporan keuangan yang akurat.

Cara Menghitung Pajak Pesangon Karyawan yang Di-PHK

Cara Menghitung Pajak Pesangon Karyawan yang Di-PHK

Cara Menghitung Pajak Pesangon Karyawan yang Di-PHK

 

PT Jovindo Solusi Batam siap membantu anda dalam konsultan pajak, pembukuan, dan manajemen. Dalam pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan sebuah informasi mengenai  Cara Menghitung Pajak Pesangon Karyawan yang Di-PHK.

Pesangon merupakan kewajiban perusahaan bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu hal yang sering dipertanyakan adalah mengenai pajak pesangon.

Apakah Pesangon Kena Pajak?

Ya, pesangon yang diterima karyawan dikenakan pajak. Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan ( UU PPh ) yang terakhir di ubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, pesangon termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan pajak. Pemotongan pajak atas pesangon dilakukan berdasarkan PPh Pasal 21.

Apa itu Pajak Pesangon?

Pajak pesangon adalah pajak yang dikenakan atas uang kompensasi yang diterima  karyawan saat terjadi PHK. Besaran pajak ini diatur oleh Undang-Undang dan pemotongannya dilakukan oleh perusahaan, yang kemudian disetorkan ke Negara.

Ketentuan Pemberian Pesangon di Indonesia

Pesangon adalah kompensasi wajib yang diberikan kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan peraturan  perundang-undangan ketenagakerjaan.

Ketentuan mengenai pesangon diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang telah diperbarui oleh UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.

  1. Komponen Pesangon:
  • Uang Pesangon (UP)
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
  • Uang Penggantian Hak (UPH)
  1. Perhitungan Uang Pesangon:
  • Masa kerja < 1 tahun: gaji 1 bulan.
  • Masa kerja 1-4 tahun: 2 bulan gaji.
  • Masa kerja 4-8 tahun: 3 bulan gaji.
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: 4 bulan gaji.
  1. Kondisi Khusus PHK:
  • PHK karena efisiensi atau perusahaan pailit
  • PHK karena pelanggaran berat
  • Manfaat Tambahan JKP

Selain uang pesangon, karyawan yang di-PHK juga berhak menerima manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan manfaat ini melupiti  uang tunai, pelatihan kerja, dan/atau sertifikasi kompetensi.

Dasar Hukum Pajak Pesangon

Dasar hukum yang mengatur pajak pesangon meliputi:

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008yang mengatur tentang  pengenaan pajak penghasilan.
  2. PMK No. 16/PMK.03/2010yang mengatur tentang pengenaan PPh Final atas Pesangon
  3. PP No. 35 Tahun 2021tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  4. Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang Manfaat Pensuin, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan Sekaligus. Peraturan iniadalah acuan bagi perusahaan dalam melakukan pemotongan pajak pesangon.

Komponen Penghitungan Pajak Pesangon

Sebelum menghitung pajak pesangon, penting untuk memahami komponen-komponen utama yang memengaruhi perhitungan:

  1. Jumlah Pesangon

Besaran jumlah pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.

  1. Tarif Pajak

Tarif pajak pesangon bersifat final, artinya pemotongan pajak atas  pesangon merupakan pemungutan terakhir dan tidak digabungkan dengan  penghasilan lain dalam pelaporan pajak tahunan.

Berikut adalah tarif progresif pajak pesangon berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 16/2010 tentang (PPh Pasal 21):

  • 0% untuk penghasilan brutosampai dengan Rp50 juta
  • 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta
  • 15% untuk penghasilan bruto di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta
  • 25% penghasilan bruto di atas Rp500 juta

Tahapan Langkah-Langkah Penghitungan Pajak Pesangon

Berikut beberapa tahapan langkah dalam menghitung pajak pesangon:

1. Menentukan Besaran Pesangon

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peratruran Pemerintah No. 35 Tahun 2021:

  • Masa kerja < 1 tahun: gaji 1 bulan
  • Masa kerja 1–4 tahun: 2 bulan gaji
  • Masa kerja lebih dari 4 tahun: Bertambah 1 bulan gaji per tahun kerja.

2.Menerapkan Tarif Pajak Progresif

Gunakan tarif progresif PPh Pasal 21 Final yang berlaku sesuai dengan PMK Nomor 16/2010.

3. Hitung Pajak yang Harus Dibayar

Hitung pajak yang harus dibayar dengan mengalikan penghasilan dari pesangon dengan tariff pajak yang sesuai, kemudian jumlah total pajak tersebut.

Pajak Pesangon Tidak Dikenakan PTKP

Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah 68 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa pesangon dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat Final, tanpa menyebutkan mekanisme PTKP, dan dihitung dengan tarif progresif sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/2010.

Alasan Pajak Pesangon Tidak Dikenakan PTKP

1.PPh Pasal 21 Final

Karena pajak pesangon dikenakan PPh Pasal 21 Final, pemotongan pajaknya dilakukan secara langsung tanpa mengacu pada PTKP yang biasanya diterapkan pada penghasilan gaji rutin.

  1. Menggunakan Penghitungan Sesuai PMK 16/2010

Dalam peraturan ini terdapat lapisan batasan pajak tersendiri, seperti Rp50 juta pertama bebas pajak (tarif 0%), kemudian penghasilan bruto di atas Rp50 juta menggunakan tarif progresif (5%, 15%, 25%).

  1. Sifat Penghasilan Sekali Waktu

Pesangon dianggap sebagai penghasilan yang diterima secara sekaligus dan tidak diperoleh secara rutin, sehingga dikenai tarif khusus tanpa dikurangi PTKP.

Contoh Perhitungan Pajak Pesangon

Pembayaran pesangon dengan cara dibayarkan sekaligus (lumpsum).

A. Pesangon Dibayarkan Sekaligus

Seorang karyawan di-PHK menerima pesangon yang dibayarkan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:

  • Gaji bulanan: Rp20 juta.
  • Masa kerja: 5 tahun: Uang Pesangon (UP) Rp120 juta gaji 6 bulan & Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Rp60 juta gaji 3 bulan.
  • Total pesangon: Rp180 juta juta.

Langkah Perhitungan Pajaknya:

  1. Bagian bebas pajak:
  • Lapisan pertama (0%) = Rp50 juta x 0% = Rp0 (bebas pajak)

 

  1. Bagian kena pajak:

Karena total pesangon Rp180 juta, maka sisanya setelah dikurangi bagian bebas pajak akan dikenakan tarif pajak progresif

* Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp180 juta- Rp50 juta=Rp130 juta.

 

Tips Menghitung Pesangon dan Pajak

  1. Periksa Peraturan Terbaru
  2. Gunakan Kalkulator Pajak Online
  3. Konsultasi dengan Ahli Pajak