Syarat Pengkreditan Faktur Pajak Masukan

Syarat Pengkreditan Faktur Pajak Masukan

Definisi Faktur Pajak Masukan

Pengkreditan faktur pajak masukan merupakan langkah untuk mendapatkan kembali PPN yang telah dibayar atas barang atau jasa dalam sebuah transaksi. Pemberian kredit pajak atas faktur pajak masukan bertujuan agar PPN yang telah dibayarkan dapat dikembalikan.

Pajak Masukan adalah PPN yang harus dibayar oleh PKP saat membeli barang atau jasa yang terkena pajak. Pembeli PKP akan mendapatkan Faktur Pajak Keluaran yang dikeluarkan oleh PKP Penjual barang/jasa yang terkena pajak. Saat akhir periode pajak, Pajak Masukan bisa dikreditkan dengan Pajak Keluaran.

 

Syarat Pengkreditan Faktur Pajak Masukan

Berikut ini adalah syarat-syarat untuk melakukan pengkreditan pajak masukan bagi seluruh usaha, yakni:

1. Tertera dalam faktur pajak lengkap atau dokumen lain yang dianggap sama dengan faktur pajak.

2.Berhubungan langsung dengan aktivitas bisnis.

Namun, untuk pengkreditan pajak masukan tidak berlaku untuk jenis pengeluaran berikut:

  1. Pengeluaran atas BKP atau JKP ketika pengusaha belum terdaftar sebagai PKP.
  2. Pengeluaran atas BKP atau JKP yang tidak terkait langsung dengan operasi bisnis.

 

Batas Waktu Pengkreditan Pajak Masukan

Apabila, kamu belum mengirimkan tagihan pajak kepada lawan transaksi, tentu hal ini akan membuat lawan transaksi yang menerima BKP atau JKP tidak bisa membuat faktur pajak masukan untuk dilaporkan. Pengkreditan faktur pajak masukan seperti yang diatur dalam UU PPN, yang telah diubah terakhir dengan UU HPP, memiliki toleransi keterlambatan maksimal 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. Aturan ini juga tercantum dalam Surat Edaran SE-02/PJ/2020, di mana pengkreditan pajak masukan yang masa pajaknya telah terlewat, dapat dilakukan dengan mengoreksi SPT Masa PPN yang bersangkutan.

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *