Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Jadi Prioritas dalam RKP 2025, Apa Bedanya Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak?
Pemerintah menetapkan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak sebagai agenda utama dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025, khususnya pada Prioritas Nasional 7.
Kebijakan ini bertujuan memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Beberapa indikator kinerja yang ditetapkan, antara lain:
- Penambahan wajib pajak hasil ekstensifikasi sebesar 90% sesuai target organisasi.
- Kepatuhan penyampaian SPT mencapai 100%.
- Indeks kinerja penerimaan negara sebesar 100%.
Selain pajak, intensifikasi juga diarahkan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk pengelolaan sektor migas, sumber daya alam nonmigas, penerimaan non-SDA, dan aset negara.
Dari sisi angka, target rasio perpajakan tahun 2025 ditetapkan 10,24% dari PDB, lebih tinggi dari target awal 10,1–10,3%. Sementara rasio PNBP ditetapkan 2,11% dari PDB. Jika tercapai, total pendapatan negara pada 2025 diharapkan mencapai 12,36% dari PDB.
Pentingnya Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak
Langkah ini penting karena masih ada potensi penerimaan yang belum tergali. Kepatuhan pajak di Indonesia relatif rendah dibanding negara lain, sementara beberapa sektor seperti UMKM dan ekonomi digital belum sepenuhnya masuk ke sistem perpajakan.
Ekstensifikasi memperluas basis pajak dengan menambah jumlah wajib pajak baru. Intensifikasi memastikan wajib pajak yang sudah ada patuh dalam melaksanakan kewajiban. Keduanya diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang adil, stabil, dan berkelanjutan.
Definisi Ekstensifikasi Pajak
Ekstensifikasi adalah upaya memperluas penerimaan dengan menambah jumlah wajib pajak baru. Sasaran utamanya meliputi:
- Orang pribadi berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Pekerja bebas atau profesional, seperti dokter, pengacara, konsultan, dan notaris.
- Badan usaha yang memiliki kewajiban perpajakan.
- Bendahara pemerintah pusat maupun daerah sebagai pemotong atau pemungut pajak.
Ekstensifikasi dilakukan dengan pemanfaatan data internal, eksternal, dan kegiatan pengumpulan data lapangan. Contoh penerapannya adalah pengiriman surat permintaan klarifikasi kepada pihak yang terindikasi memiliki kewajiban tetapi belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Definisi Intensifikasi Pajak
Berbeda dari ekstensifikasi, intensifikasi berfokus pada optimalisasi penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar. Strategi yang dilakukan mencakup:
- Peningkatan kepatuhan pelaporan, misalnya memastikan SPT disampaikan tepat waktu.
- Pengawasan berbasis wilayah untuk memetakan potensi perpajakan daerah.
- Pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi dengan data eksternal.
- Penggunaan data transaksi keuangan, ekspor-impor, maupun aset untuk menguji kewajaran laporan.
- Program insentif tertentu yang memberi kesempatan wajib pajak melaporkan aset atau penghasilan yang belum tercatat.
Perbedaan Utama Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak
- Ekstensifikasi: fokus menambah jumlah wajib pajak baru agar basis penerimaan lebih luas.
- Intensifikasi: fokus menggali potensi dari wajib pajak yang sudah ada agar penerimaan lebih optimal.
- Keduanya saling melengkapi—ekstensifikasi memperbesar jumlah subjek dan objek pajak, sementara intensifikasi memastikan kepatuhan dan kesinambungan penerimaan.
Kesimpulan
Ekstensifikasi dan intensifikasi pajak menjadi pilar penting dalam memperkuat penerimaan negara tahun 2025. Dengan penerapan yang tepat, pemerintah berharap sistem perpajakan menjadi lebih adil, transparan, dan mampu mendukung pembiayaan pembangunan nasional.





