PT Jovindo Solusi Batam siap membantu dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan klien. Kami akan bekerja secara professional, akurat dan memiliki pengalaman yang luas mengenai perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Cara menangani sengketa PPh potput di pengadilan pajak dengan proses banding. Berikut informasinya.

Permasalahan Pemotongan dan Pemungutan PPh (PPh Potput), seperti halnya Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPN, dapat diajukan banding ke pengadilan pajak. Apabila wajib pajak atau penanggung pajak tidak setuju dengan akibat dari putusan keberatan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam Surat Keputusan Keberatan, maka ia dapat mengajukan banding.
Cara Penanganan Sengketa PPh Potput
PPh Potput adalah jenis pajak yang dipungut melalui pemotongan atau pemungutan. Proses pemotongan jumlah pajak yang terutang dari jumlah yang dibayarkan disebut pemotongan. Pemberi penghasilan melakukan pemotongan. Pengurangan berarti jumlah yang diterima penerima penghasilan berkurang (lebih kecil dari pembayaran yang dilakukan pemberi penghasilan atas Dasar Pengenaan Pajak). Sedangkan pemungutan adalah proses pengumpulan sejumlah pajak yang terhutang atas suatu transaksi. Menambah jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya diterima atas Dasar Pengenaan Pajak adalah pengertian dari penagihan.
Pajak Penghasilan Potput meliputi PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Masing-masing mempunyai ketentuan yang beragam, mulai dari yang berkaitan dengan subjek, objek, dan tarif PPh. Permasalahan Pajak Penghasilan Potput dapat dikenali dan dapat dilakukan prosedur sebagai berikut:
- PPh Pasal 21
Apabila permasalahannya adalah perubahan objek PPh Pasal 21 berdasarkan pemerataan biaya pada SPT Pajak Penghasilan Badan dan objek PPh 21 pada SPT PPh Pasal 21, maka dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
A. Untuk mengetahui pokok sengketa, dilakukan analitycal review terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Surat Jawaban SPHP, Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Keberatan, Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan), Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Sanggahan, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)/Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).
B. Menyusun matriks angka berdasarkan jenis pengeluaran untuk pos Pajak Penghasilan Pasal 21 yang tercantum dalam SPT Pajak Penghasilan Badan dan SPT Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk menentukan besarnya nilai sengketa yang diajukan dalam persidangan.
C. Review bukti-bukti yang berkaitan dengan penghitungan, yang antara lain dapat berupa:
- Penyetaraan beban biaya antara SPT PPh Badan dengan objek PPh Pasal 21 dalam SPT PPh Pasal 21;
- Biaya terkait General Ledger (GL);
- Laporan keuangan yang telah diaudit;
- Cash/ Bank Voucher untuk beberapa jenis biaya yang dianggap perlu; dan
- Pendukung lainnya
D. Dalam persidangan, Majelis Hakim dapat meminta penjelasan hasil uji pembuktian baik dari Terbanding maupun Terbanding. Menentukan permasalahan apa yang masih harus diselesaikan sebagai bahan bukti yang meyakinkan kepada Majelis;
E. Melakukan pemeriksaan atau pengujian terhadap kebenaran materiil alat bukti yang bersangkutan berdasarkan petunjuk Majelis atau atas permintaan para pihak Majelis. Hasil pemeriksaan atau pengujian dinyatakan sebagai pendapat masing-masing pihak dalam berita acara pengujian bukti;
F. Para pihak dapat meminta melalui mediator Majelis agar perbedaan pendapat yang ada ditinjau kembali sebagai bahan pembahasan Majelis dan diperhitungkan dalam pengambilan keputusan.
2. PPH Pasal 22
Jika ketidaksepakatan terjadi mengenai koreksi karena perbedaan jumlah yang dilaporkan oleh administrasi Pembanding dan Terbanding, langkah-langkah berikut dapat diambil:
- Menganalisis SPHP, Surat Jawaban SPHP, SKP, Surat Keberatan, SPUH, Surat Keputusan Keberatan, Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Sanggahan, dan LHP/KKP untuk mengetahui kekurangannya.
- Menentukan besarnya sengketa dengan menyusun matriks bilangan bulat yang mewakili Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebagaimana ditetapkan oleh Terbanding dan Terbanding; Dan
- Review perbedaan material yang didukung oleh bukti-bukti terhadap perbedaan antara perhitungan Terbanding dan Pembanding:
- Laporan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22;
- Bukti penunjukan sebagai Pemungut Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 22, beserta Nomor Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak
- Membeli buku dari pabrik;
- Receiving Report;
- SPT PPN sebagai alat pemeriksaan; dan
- Invoice dari pihak ketiga untuk menunjukkan benar atau tidaknya penetapan objek pajak oleh Terbanding, atau apakah rekening pengeluaran telah dicatat dengan benar.
Apabila perselisihan itu menyangkut pembetulan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, maka langkah yang dilakukan adalah memeriksa dan menguji bukti-bukti serta melakukan perhitungan yang berkaitan dengan:
- Penyetaraan biaya antara SPT PPh Badan dengan objek PPh Pasal 22 dalam SPT Masa PPh Pasal 22;
- SPT PPN sebagai cross check;
- Pembelian GL dari pedagang pengumpul/produsen;
- Bukti penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari pedagang pemungut;
- Laporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22;
- Laporan Keuangan;
- Membeli buku dari produsen;
- Receiving Report;
- Invoice dari pihak ketiga untuk menunjukkan benar atau tidaknya penetapan objek pajak oleh Terbanding; dan
- Dokumen sah dari pihak ketiga, seperti masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menentukan apakah dipotong pajak penghasilan.
3. PPh Pasal 23
Sengketa yang menyangkut pembetulan Pajak Penghasilan Pasal 23 ditangani sebagai berikut:
A. Melakukan Analitycal Review terhadap SPHP, Surat Jawaban SPHP, SKP, Surat Keberatan, SPUH, Surat Keputusan Keberatan, Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Sanggahan, dan LHP/KKP untuk menyelidiki pokok sengketa.
B. Tentukan besarnya selisih pendapat dengan membuat matriks jumlah jenis biaya yang tercantum pada SPT PPh Badan yang dikenai PPh Pasal 23, dengan jumlah jenis biaya yang tercantum pada SPT yang dikenai PPh Pasal 23. PPh Pasal 23.
C. Memeriksa perbedaan perhitungan Terbanding dan Terbanding dengan melakukan penyetaraan antara objek Pembanding yang dilaporkan dalam SPT, GL, dan objek Terbanding untuk menentukan koreksi Terbanding, termasuk melakukan uji kebenaran materiil dengan bukti-bukti:
- SPT PPh Badan dan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit, termasuk alokasi biaya yang adil antara tujuan SPT PPh Badan dan PPh Pasal 23 dalam SPT PPh Pasal 23;
- Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 23;
- Bukti pembagian dividen, pembayaran bunga, pembayaran royalti, pembayaran ganti rugi, atau pembayaran sewa; dan
- Perjanjian
D. Pemeriksaan/pengujian kebenaran materil terhadap alat bukti di atas dapat diabaikan berdasarkan perintah Majelis yang hasilnya merupakan pendapat masing-masing pihak dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan/pengujian kebenaran materiil.
E. Review perbedaan yang tersisa sebagai bahan Majelis untuk pembahasan dan pengambilan keputusan.



