PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi panduan pelaporan kertas kerja PPh 21 DTP sektor parawisata.
Pemerintah memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pelaku usaha di sektor pariwisata. Namun, pemanfaatan insentif ini disertai dengan kewajiban administrasi, salah satunya penyusunan dan pelaporan kertas kerja PPh 21 DTP sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pihak yang Berkewajiban Menyampaikan Kertas Kerja
Kertas kerja wajib disiapkan oleh pemberi kerja yang memanfaatkan insentif PPh 21 DTP, khususnya apabila pada masa pajak terakhir terdapat:
- Kelebihan pembayaran PPh 21 non-DTP, dan
- Lebih bayar PPh 21 non-DTP digunakan sebagai pengurang kewajiban pajak pada periode berikutnya.
Jika tidak terjadi kondisi tersebut, kertas kerja tetap harus dibuat sebagai arsip, meskipun tidak selalu diunggah ke sistem DJP.
Pengertian Kertas Kerja PPh 21 DTP
Kertas kerja PPh 21 DTP merupakan dokumen pendukung perhitungan pajak pegawai, yang memuat:
- Data penghasilan bruto pegawai.
- Perhitungan PPh Pasal 21 terutang.
- Pemisahan nilai pajak yang ditanggung pemerintah dan pajak yang menjadi beban pemberi kerja/pegawai (non-DTP).
Dokumen ini menjadi dasar pembuktian bahwa insentif pajak telah digunakan sesuai ketentuan.
Waktu dan Mekanisme Pelaporan
Pelaporan kertas kerja dilakukan secara elektronik melalui DJP Online, bersamaan dengan:
- Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26, dan
- Pembuatan bukti potong tambahan (BP21 Tambahan) apabila terdapat lebih bayar non-DTP yang dikompensasikan.
Pelaporan ini umumnya dilakukan pada masa pajak terakhir tahun berjalan.
Fungsi Utama Kertas Kerja
Kertas kerja memiliki peran penting, antara lain:
- Menjadi dasar penentuan nilai lebih bayar PPh 21 non-DTP.
- Mendukung proses kompensasi pajak ke masa pajak selanjutnya.
- Sebagai dokumen pengawasan apabila dilakukan pemeriksaan oleh DJP.
Perlu dipahami bahwa PPh 21 yang DTP tidak dapat dikompensasikan, sehingga hanya bagian non-DTP yang dapat diperhitungkan lebih lanjut.
Ketentuan Format dan Penyusunan
Penyusunan kertas kerja harus mengikuti format resmi DJP sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan terkait, agar perhitungan pajak dianggap valid dan dapat diterima secara administrasi.
Konsekuensi Jika Tidak Dipenuhi
Apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kewajiban pelaporan atau tidak menyampaikan kertas kerja sesuai ketentuan, maka:
- Fasilitas PPh 21 DTP dapat dibatalkan, dan
- Pajak yang sebelumnya ditanggung pemerintah berpotensi harus disetor kembali.




