Ramai Soal Pajak 25% Pensiun dan Pesangon, Ini Penjelasan Sebenarnya

Ramai Soal Pajak 25% Pensiun dan Pesangon, Ini Penjelasan Sebenarnya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi Ramai Soal Pajak 25% Pensiun dan Pesangon, Ini Penjelasan Sebenarnya.

Belakangan ini, muncul kekhawatiran tentang adanya potongan pajak sebesar 25% terhadap dana pensiun dan uang pesangon. Banyak yang mengira seluruh dana yang diterima saat pensiun akan langsung terkena tarif tinggi tersebut. Padahal, aturan yang berlaku tidak seperti itu. Ada mekanisme dan ketentuan khusus yang perlu dipahami secara utuh.

Aturan yang Menjadi Dasar

Pengenaan pajak atas pesangon dan manfaat pensiun bukanlah hal baru. Ketentuannya telah diatur dalam beberapa regulasi, seperti:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang mengatur tarif pajak atas pesangon dan manfaat pensiun
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 terkait tata cara pemotongan pajaknya
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan bahwa penghasilan berupa pesangon dan manfaat pensiun dapat dikenakan PPh Pasal 21 dengan skema tertentu.

Perbedaan Perlakuan Pajak

Pesangon

Pesangon yang diterima saat hubungan kerja berakhir dikenakan pajak final dengan tarif bertingkat. Besarnya pajak tergantung pada total penghasilan bruto yang diterima, dengan rincian:

  • Sampai Rp50 juta: 0%
  • Untuk nilai yang berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, ditetapkan persentase sebesar 5 persen.
  • Rp100 juta – Rp500 juta: 15%
  • Di atas Rp500 juta: 25%

Penting dipahami, tarif 25% hanya dikenakan pada bagian penghasilan yang melebihi Rp500 juta, bukan pada seluruh jumlah pesangon.

Manfaat Pensiun

Untuk dana pensiun yang dibayarkan sekaligus, tarif pajaknya jauh lebih ringan:

  • Hingga Rp50 juta: 0%
  • Di atas Rp50 juta: 5%

Dengan demikian, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa dana pensiun dikenakan pajak hingga 25%.

Meluruskan Isu yang Beredar

Anggapan bahwa semua dana pensiun atau pesangon dipotong 25% tidak sepenuhnya benar. Tarif tersebut memang ada, tetapi hanya berlaku dalam kondisi tertentu, yaitu untuk lapisan penghasilan pesangon yang paling tinggi.

Kesalahpahaman ini sering muncul karena kurangnya pemahaman mengenai sistem tarif bertingkat yang digunakan dalam pajak penghasilan final.

Contoh Ilustrasi

Jika seseorang menerima pesangon sebesar Rp600 juta, maka pajaknya tidak langsung dihitung 25% dari total tersebut. Perhitungan dilakukan secara bertahap sesuai lapisan:

  • Rp50 juta pertama tidak dikenakan pajak
  • Batas nilai dari Rp50 juta hingga Rp100 juta diberlakukan ketentuan dengan tingkat 5 persen.
  •  Rp400 juta berikutnya dikenakan 15%
  • Sisanya dikenakan 25%

Dari perhitungan tersebut, total pajak yang harus dibayar adalah Rp87,5 juta, sehingga jumlah bersih yang diterima menjadi Rp512,5 juta.

Penutup

Kabar mengenai pajak 25% atas dana pensiun perlu disikapi dengan bijak. Tidak semua penghasilan dikenakan tarif tersebut, dan khusus untuk dana pensiun, tarifnya bahkan jauh lebih rendah. Maka dari itu, penguasaan terhadap peraturan yang ada saat ini juga perlu diperhatikan dengan baik, menjadi langkah penting agar tidak salah persepsi dalam mengelola keuangan, terutama menjelang masa pensiun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *