
Konsultan Pajak Batam –Banyak orang memakai jasa layanan penasihat pajak untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan ,di Jakarta, Bali ,Surabaya,dan juga daerah- daerah yang masih berkaitan dengan perpajakan. Nah, Kali ini kami akan memberikan penjelasan tentang “Cara Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak.’’
Untuk menyerahkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak, ada kondisi dan kondisi yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.
Jika Anda menghadapi kondisi ini, wajib pajak dapat meminta pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak kepada Direktur Jenderal Pajak, sesuai dengan prosedur yang direncanakan.
Prosedur untuk pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi diatur oleh Menteri Keuangan Peraturan No 8 / PMK.03 / 2013 tentang prosedur untuk mengurangi atau menghapus sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan surat Evaluasi atau tagihan tagihan (PMK 8/2013).
Atas dasar Pasal 2 PMK 8/2013, untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak, wajib pajak harus menyerahkan surat permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ketika wajib pajak terdaftar atau Ketika pengusaha kena pajak (PKP) dikonfirmasi.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 8/2013, pengiriman surat lamaran dapat dilakukan secara langsung, melalui surat dengan bukti pengiriman surat, atau dengan cara lain seperti dengan perusahaan jasa atau pesan pengiriman layanan dengan bukti surat atau setoran elektronik.
Untuk pengiriman surat permintaan langsung, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan surat oleh KPP. Sedangkan untuk mengirim surat melalui surat atau layanan surat, pembayar pajak untuk mendapatkan bukti pendapatan elektronik.
Selain itu, merujuk pada Pasal 5 (6) PMK 8/2013, aplikasi pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak dalam surat evaluasi pajak (SKP) atau faktur pajak. (STP) harus memenuhi 5 persyaratan berikut. :
- Sebanyak 1 aplikasi tidak dapat diserahkan untuk 1 SKP atau STP. Untuk STP karena kurangnya hutang pajak, asalkan terkait dengan SKP yang sama, 1 aplikasi dapat disampaikan ke lebih dari 1 STP;
- Aplikasi harus diserahkan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- Dalam aplikasi harus ditunjukkan dengan jumlah sanksi administratif sesuai dengan wajib pajak dengan alasan;
- Aplikasi harus diserahkan ke KPP ketika wajib pajak dicatat; dan
- surat permintaan ditandatangani oleh wajib pajak. Letter of Application harus disertai dengan kekuatan pengacara khusus dalam hal surat aplikasi yang ditandatangani oleh Wajib Pajak.
Jika wajib pajak mengajukan permintaan untuk pengurangan atau penghapusan hukuman administrasi kedua, aplikasi harus disampaikan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal Direktur Jenderal Pajak atas permintaan utusan pertama.
Permintaan untuk mengurangi pengurangan atau penghapusan hukuman administrasi pajak kedua selalu dapat disampaikan terhadap SKP atau STP, yang telah menerbitkan Keputusan umum direktur pajak. Ketentuan tersebut seperti yang ditunjukkan dalam Pasal 5 (9) PMK 8/2013.
Berkenaan dengan permintaan yang diajukan, Direktur Jenderal Pajak Uji permintaan untuk pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 (1) PMK 8/2013. Pengujian ini dilakukan pada kelengkapan persyaratan. Syarat dan kondisi yang disebutkan telah dijelaskan di artikel sebelumnya.
Direktur Jenderal Pajak akan mengembalikan aplikasi untuk pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada wajib pajak jika kondisi yang dibutuhkan tidak terpenuhi.
Sesuai dengan Pasal 7 (2)), PMK 8/2013, untuk melakukan penelitian, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data dan / atau informasi yang diperlukan untuk wajib pajak. wajib pajak harus memberikan dokumen, data dan / atau informasi kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim.
Jika wajib pajak tidak memberikan dokumen, data dan / atau informasi sebagian dari AAA kepada Direktur Jenderal Pajak, permintaan untuk pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi akan tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, Informasi dan / atau penerimaan baru-baru ini.
Dalam jangka waktu 6 bulan, Direktur Jenderal Pajak harus dikeluarkan Keputusan pengurangan atau keputusan untuk menghilangkan sanksi administrasi pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 (6) PMK 8/2013.
Aplikasi untuk pengurangan atau penarikan sanksi administrasi dianggap dikabulkan jika dalam jangka waktu yang ditetapkan, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengacu permintaan untuk pengurangan atau penghapusan.




