PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Banyak orang beranggapan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan otomatis tidak berlaku ketika seseorang berhenti bekerja atau tidak lagi memiliki penghasilan. Padahal, status NPWP tetap aktif sampai ada perubahan status administrasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak bekerja atau tidak lagi memiliki penghasilan, tersedia mekanisme untuk mengajukan status Wajib Pajak Nonaktif (WP Nonaktif) sehingga tidak lagi dibebani kewajiban administrasi perpajakan tertentu.
Dasar Hukum Wajib Pajak Nonaktif
Ketentuan mengenai penetapan Wajib Pajak Nonaktif diatur dalam:
- Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP); dan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Dalam ketentuan tersebut, DJP dapat menetapkan Wajib Pajak menjadi nonaktif apabila Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi NPWP-nya belum dihapus.
Apa Itu Wajib Pajak Nonaktif?
Wajib Pajak Nonaktif adalah status yang diberikan kepada Wajib Pajak yang untuk sementara waktu tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak aktif sehingga kewajiban administrasi perpajakannya dapat dihentikan sementara.
Status nonaktif berbeda dengan penghapusan NPWP. Pada status ini, NPWP tetap tercatat dalam administrasi DJP dan dapat diaktifkan kembali apabila Wajib Pajak kembali memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Siapa yang Dapat Mengajukan Status WP Nonaktif?
Wajib Pajak orang pribadi dapat mengajukan status nonaktif apabila:
- Sudah berhenti bekerja dan tidak lagi memperoleh penghasilan;
- Telah menghentikan seluruh kegiatan usaha maupun profesi yang dijalankan secara mandiri;
- Tidak lagi memperoleh penghasilan atau melakukan aktivitas yang menimbulkan kewajiban perpajakan; atau
- Terdapat kondisi lain yang menyebabkan Wajib Pajak tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak aktif.
Apakah NPWP Otomatis Menjadi Nonaktif?
Tidak. Berhenti bekerja atau tidak lagi memiliki penghasilan tidak membuat NPWP otomatis menjadi nonaktif.
Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan kepada DJP. Selanjutnya, DJP akan melakukan penelitian untuk memastikan bahwa Wajib Pajak memang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.
Apabila hasil penelitian menunjukkan persyaratan telah terpenuhi, DJP dapat menetapkan status Wajib Pajak menjadi nonaktif.
Apa yang Terjadi Setelah NPWP Berstatus Nonaktif?
Penetapan sebagai Wajib Pajak Nonaktif memberikan kemudahan administrasi karena Wajib Pajak tidak lagi diwajibkan menjalankan kewajiban perpajakan tertentu, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) selama status nonaktif tersebut masih berlaku.
Namun, apabila di kemudian hari Wajib Pajak kembali bekerja, memperoleh penghasilan, atau menjalankan usaha, DJP dapat mengaktifkan kembali status NPWP yang bersangkutan.
Apakah Sama dengan Penghapusan NPWP?
Tidak. Wajib Pajak Nonaktif dan penghapusan NPWP merupakan dua hal yang berbeda.
Pada status nonaktif, NPWP masih tercatat dalam administrasi perpajakan dan dapat diaktifkan kembali sewaktu-waktu apabila syarat sebagai Wajib Pajak kembali terpenuhi.
Sementara itu, penghapusan NPWP mengakibatkan berakhirnya administrasi perpajakan Wajib Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan Status Nonaktif
Sebelum mengajukan permohonan, Wajib Pajak sebaiknya memastikan bahwa:
- Sudah tidak memiliki penghasilan atau kegiatan usaha;
- Tidak terdapat kewajiban perpajakan yang masih harus diselesaikan;
- Data administrasi perpajakan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya; dan
- Alasan pengajuan status nonaktif dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan
Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak bekerja atau tidak lagi memiliki penghasilan dapat mengajukan penetapan sebagai Wajib Pajak Nonaktif. Namun, status tersebut tidak berlaku secara otomatis dan harus melalui mekanisme yang ditetapkan oleh DJP.
Dengan status nonaktif, kewajiban administrasi perpajakan tertentu dapat dihentikan sementara. Meski demikian, NPWP tetap tercatat dalam sistem administrasi perpajakan dan dapat diaktifkan kembali apabila Wajib Pajak kembali memperoleh penghasilan atau menjalankan kegiatan usaha.




