PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Deposito menjadi salah satu pilihan investasi yang banyak diminati karena menawarkan tingkat bunga yang relatif lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa. Namun, tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui bahwa penghasilan berupa bunga deposito merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.
Artinya, pajak atas bunga deposito dipotong langsung oleh bank sesuai ketentuan yang berlaku sehingga nasabah menerima bunga dalam jumlah bersih setelah dipotong pajak.
Bunga Deposito Termasuk Objek PPh Final
Dalam ketentuan perpajakan, bunga yang diperoleh dari deposito merupakan penghasilan yang dikenai PPh Final. Hal ini berarti pajak dipungut pada saat bunga dibayarkan atau terutang dan tidak digabungkan kembali dengan penghasilan lainnya dalam penghitungan Pajak Penghasilan Tahunan.
Selain itu, PPh Final yang telah dipotong atas bunga deposito tidak dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menetapkan bahwa bunga deposito termasuk salah satu penghasilan yang dikenai PPh Final.
Berapa Tarif Pajak Bunga Deposito?
Atas bunga deposito dikenakan PPh Final sebesar 20% dari jumlah bruto bunga yang diterima atau diperoleh.
Perlu diperhatikan bahwa ketentuan ini berlaku untuk deposito dengan nilai penempatan dana lebih dari Rp7,5 juta. Apabila jumlah deposito tidak melebihi batas tersebut, bunga yang diterima tidak dikenai PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena tarif dihitung dari jumlah bruto bunga, dasar pengenaan pajaknya bukan nilai deposito, melainkan besarnya bunga yang menjadi hak nasabah.
Contoh Perhitungan Pajak
Misalnya seseorang menempatkan dana sebesar Rp20.000.000 dalam deposito selama satu tahun dengan tingkat bunga 4% per tahun.
Maka bunga yang diperoleh adalah:
- Bunga deposito = 4% × Rp20.000.000 = Rp800.000
- PPh Final = 20% × Rp800.000 = Rp160.000
Dengan demikian, bunga bersih yang diterima setelah dipotong pajak menjadi Rp640.000.
Apakah Deposito Tetap Dilaporkan dalam SPT Tahunan?
Meskipun pajaknya telah dipotong secara final, deposito tetap harus dicantumkan dalam SPT Tahunan.
Pelaporannya dilakukan dalam dua bagian, yaitu:
- Sebagai harta, yaitu sebesar nilai deposito yang masih dimiliki pada akhir tahun pajak.
- Sebagai penghasilan yang telah dikenai PPh Final, yaitu sebesar bunga deposito yang diterima selama tahun pajak.
Dengan pelaporan tersebut, data yang tercantum dalam SPT akan sesuai dengan kondisi harta dan penghasilan Wajib Pajak.
Mengapa Pajaknya Bersifat Final?
Pengenaan PPh Final bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan atas penghasilan tertentu. Karena pajak telah dipotong pada saat bunga dibayarkan, Wajib Pajak tidak perlu menghitung kembali pajak atas penghasilan tersebut dalam penghitungan PPh Tahunan.
Namun demikian, kewajiban untuk melaporkan deposito dan bunga yang diterima dalam SPT Tahunan tetap harus dipenuhi.
Dasar Hukum
- Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur bahwa bunga deposito merupakan penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Final.
- Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015, yang mengatur pengenaan Pajak Penghasilan Final atas bunga deposito, bunga tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Kesimpulan
Bunga deposito merupakan salah satu jenis penghasilan yang dikenai PPh Final, sehingga pajaknya dipotong langsung oleh bank atau lembaga keuangan pada saat bunga dibayarkan atau terutang. Meskipun pajak tersebut telah bersifat final dan tidak dapat dikreditkan, Wajib Pajak tetap berkewajiban melaporkan nilai deposito sebagai harta serta bunga yang diterima sebagai penghasilan yang telah dikenai PPh Final dalam SPT Tahunan.
Dengan memahami ketentuan mengenai objek pajak, tarif, pengecualian, serta tata cara pelaporannya, Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan mengurangi risiko kesalahan dalam penyampaian SPT.




