
Konsultan Pajak Batam –Kini makin banyak orang memakai jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah,Kali ini akan berikan penjelasan tentang “Apa Itu Status Suspend dalam Administrasi Pajak?”
Kasus penerbitan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi fiktif adalah salah satu kasus yang dicatat oleh pemerintah. Menurut laporan tahunan Departemen Jenderal Pajak (2020), faktur pajak fiktif jelas mendominasi dalam kasus kejahatan perpajakan di Indonesia.
Pada UU HPP, sanksi administrasi bagi wajib pajak yang membuat faktur palsu kini ditingkatkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan bahwa mereka yang menerbitkan faktur pajak palsu tergolong kriminal.
Tidak hanya itu, dalam kegiatan komersialnya, DJP juga dapat secara langsung menentukan pembekuan dan pencabutan izin Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak yang menerbitkan faktur palsu. Jadi apa status suspend?
Definisi
Dalam SE17/PJ/2018 disebutkan status pembekuan adalah keadaan dimana DJP menangguhkan penggunaan sertifikat elektronik yang dimiliki oleh Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak dapat menerbitkan faktur.
Penonaktifan e-sertifikat tersebut akan menonaktifkan sementara akun PKP pada aplikasi pembayaran wajib pajak. Status penangguhan ini diberikan kepada wajib pajak yang teridentifikasi sebagai penerbit faktur pajak yang tidak sah.
Penetapan status suspend wajib pajak berdasarkan sejumlah temuan penelitian. Pertama, hasil pencarian menunjukkan penerbit. Kedua, hasil analisis informasi, data, laporan dan klaim (IDLP). Ketiga, hasil persiapan uji pendahuluan pendahuluan Wajib Pajak lainnya.
Keempat, hasil pemeriksaan Wajib Pajak lainnya. Kelima, informasi yang diperoleh pada saat wajib pajak diperiksa sebagai bukti permulaan. Keenam, informasi yang diperoleh pada saat Wajib Pajak menjadi subjek penyidikan Wajib Pajak dapat menyampaikan penjelasan tentang penangguhan yang diterimanya paling lambat 30 hari setelah DJP membuat keputusan penangguhan.
Klarifikasi dapat dilakukan sepanjang tidak ada pemeriksaan pendahuluan atau pemeriksaan bukti. Kepala Kanwil DJP kemudian akan mengkaji klarifikasi Wajib Pajak untuk menyetujui atau menolak penjelasan Wajib Pajak dan merekomendasikan kepada Direktur Otoritas Pajak untuk mencabut status ditangguhkan, menunjukkan atau mencabut kegiatan PKP.
Tidak hanya berdampak pada sektor perpajakan, penangguhan tersebut juga dapat berdampak pada wajib pajak di bidang kepabeanan. Wajib Pajak telah dinyatakan ditangguhkan oleh DJP, ini bisa menjadi rekomendasi untuk memblokir status pabean.



