Pemahaman Tentang Beban Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Pemahaman Tentang Beban Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Konsultan pajak batam-Sangat banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online atau juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah lain yang dengan terkait pajak.Disini kami akan menjelaskan tentang”Pemahaman Tentang Beban Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)”

Bentuk usaha tetap (BUT) merupakan bentuk usaha yang dipergunakan subjek pajak luar negeri baik itu orang pribadi atau juga badan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. BUT atau Bentuk Usaha Tetap merupakan sebuah bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tempat tinggalnya tidak di Indonesia. Yang mana bisa merupakan orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dengan jangka waktu 12 bulan. Dan badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usahanya atau melakukan kegiatan di Indonesia. Jadi, kesimpulannya adalah BUT ini semacam cabang atau perwakilan perusahaan dari luar negeri yang didirikan di Indonesia.

 

BUT masuk ke dalam kategori subjek pajak luar negeri dan BUT merupakan wajib pajak badan. Di samping itu subjek pajak lainnya yang juga dipungut pajak penghasilan, seperti orang pribadi, perseroan terbatas (PT), yayasan, dan juga badan usaha milik negara (BUMN) dan BUMD. BUT tersebut dibuat untuk perusahaan penanaman modal asing yang menjadi wajib pajak dalam negeri.

BUT masuk ke dalam kategori Badan karena BUT merupakan bentuk usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri. Subek pajak yang dimaksud tersebut, baik itu orang pribadi  maupun badan untuk menjalankan usaha atau akan melakukan kegiatan di Indonesia. BUT atau Bentuk Usaha Tetap itu bisa berupa:

  • Tempat kedudukan manajemen
  • Cabang perusahaan
  • Kantor perwakilan
  • Gedung kantor
  • Pabrik
  • Bengkel
  • Gudang
  • Ruang untuk promosi dan penjualan
  • Pertambangan dan penggalian sumber alam
  • Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  • Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan
  • Proyek konstruksi, instalasi, perakitan atau kegiatan pengawasan yang ada hubungannya dengan proyek tersebut
  • Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
  • Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
  • Agen atau pegawai perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia
  • Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet

penyelenggara dari transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet

BUT tidak bisa menikmati tax treaty Indonesia dengan negara treaty partner yang lainnya karena ia bukan merupakan penduduk Indonesia. Laba bersih setelah pajak yang sudah diterima atau diperoleh suatu BUT akan dikenakan branch profit tax. Besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk WP dalam negeri dan BUT ditentukan dengan berdasarkan penghasilan bruto yang dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan juga memelihara penghasilan.

Pemerintah telah menerapkan tarif pajak sebesar 25% untuk penghasilan kena pajak BUT yang baru mulai berlaku pada tahun pajak 2010. Tidak hanya si wajib pajak luar negeri saja ,tetapi tarif ini juga berlaku untuk wajib pajak badan dalam negeri. Hal ini ditegaskan oleh pemerintah dalam perubahan UU PPh Nomor 36/2008 yang tertuang didalam pasal 17 ayat (2a) UU tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *