Setelah Status PKP Dihapus, Apakah Masih Ada Kewajiban Membuat Faktur Pajak?

Setelah Status PKP Dihapus, Apakah Masih Ada Kewajiban Membuat Faktur Pajak?

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Setelah Status PKP Dihapus, Apakah Masih Ada Kewajiban Membuat Faktur Pajak?.

Otoritas perpajakan memberikan penjelasan mengenai kewajiban faktur pajak bagi pelaku usaha yang status Pengusaha Kena Pajak (PKP)-nya telah dicabut. Klarifikasi ini diberikan karena sejumlah pelaku usaha mengalami pencabutan status PKP pada November 2025, namun masih melihat adanya perintah penerbitan faktur pada masa pajak tersebut.

Beberapa pelaku usaha juga mendapati bahwa fitur pembuatan faktur di sistem administrasi sudah hilang setelah statusnya dicabut, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai apakah kewajiban itu masih berlaku.

Kapan Status dan Kewajiban PKP Berhenti Berlaku?

Otoritas menegaskan bahwa kewajiban sebagai PKP berakhir sejak diterbitkannya Surat Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Artinya:

  • Hak dan kewajiban sebagai PKP hilang pada tanggal pencabutan tersebut.
  • Kewajiban membuat faktur pajak tidak lagi berlaku setelah tanggal itu.
  • Sistem administrasi pajak otomatis menyesuaikan sehingga akses penerbitan faktur tidak tersedia lagi.
  • Penagihan Tetap Bisa Dilakukan Bila Ada Kewajiban yang Belum Tuntas

Meskipun status PKP sudah tidak berlaku, otoritas pajak masih dapat menerbitkan ketetapan atau tagihan jika ditemukan kewajiban yang belum dipenuhi. Berdasarkan ketentuan dalam regulasi terbaru, penagihan dapat dilakukan melalui:

Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Surat Tagihan Pajak (STP)

Penagihan ini dapat berlaku untuk:

  • Masa pajak tertentu
  • Bagian dari tahun pajak
  • Tahun pajak sebelum atau sesudah pencabutan status PKP maupun penghapusan NPWP

PKP dan Ruang Lingkup Kegiatannya

PKP adalah pelaku usaha yang melakukan penyerahan:

  • Barang Kena Pajak
  • Jasa Kena Pajak
  • yang menjadi objek PPN. Pelaku usaha wajib dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan tersebut di dalam daerah pabean atau melakukan ekspor BKP, JKP, maupun barang tidak berwujud.
  • Ketentuan untuk Pengusaha Skala Kecil
  • Tidak semua pelaku usaha diwajibkan menjadi PKP. Untuk pengusaha kecil, status PKP bersifat pilihan. Namun, ketika omzet dalam satu tahun buku mencapai Rp4,8 miliar, pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Kesimpulan

Dengan memahami batas berlakunya kewajiban setelah pencabutan status PKP, pelaku usaha dapat menghindari kesalahan administrasi dalam penerbitan faktur dan pelaporan pajak. Meskipun kewajiban PKP berakhir sejak terbitnya SPPKP, otoritas pajak tetap dapat melakukan penagihan apabila masih ada kewajiban yang belum diselesaikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *