PT Jovindo Solusi Batam siap dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda dengan tepat, komprehensif, dan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Apa Itu Nomor Objek Pajak?. Simak penjelasan berikut.
Pengertian dan Ketentuan NOP
Dengan adanya NOP, warga Indonesia bisa lebih mudah untuk mengetahui lokasi dan posisi dari objek pajak yang menjadi kewajibannya. Terdapat ketentuan dari NOP, diantaranya yaitu :
- Nomor NOP merupakan susunan nomor identitas objek pajak yang memiliki keunikan tersendiri, sehingga di setiap objek pajak PBB akan disediakan 1 nomor objek pajak yang berbeda, nomor ini akan berbeda dengan yang diberikan ke PBB lain.
- NOP bersifat tetap, yaitu diberikan kepada setiap objek pajak PBB yang bersangkutan dan nomor tidak akan bisa berubah dengan jangka waktu yang panjang.
- NOP ini tergolong standar, arti lainnya ialah NOP memiliki sistem pemberian yang berlaku yang nasional. Maka, tidak mengherankan apabila NOP juga memiliki sifat yang tetap
NOP memiliki berbagai macam manfaat , jadi nomor perpajakan ini tidak hanya berguna untuk mempermudah warga Indonesia dalam mengetahui lokasi dan posisi dari objek pajak yang telah menjadi kewajibannya. NOP juga bisa digunakan untuk mempermudah dalam proses pengambilan serta pemantauan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang resmi.
Arti dari Setiap Susunan NOP dalam Kamus Perpajakan
NOP akan diisi dengan susunan nomor yang berjumlah 18 digit, yang masing-masing angka memiliki peran dan arti yang berbeda. Adapun arti dari setiap susunan NOP ini, yaitu :
- Dua digit pertama yaitu berupa kode *DATI I
- Dua digit kedua, berupa kode *DATI II
- Tiga digit ketiga, berupa kode kecamatan dari pihak yang bersangkutan
- Tiga digit keempat, berupa kode kelurahan atau desa dari pihak yang bersangkutan
- Tiga digit kelima, berupa kode nomor blok dari pihak yang bersangkutan
- Empat digit keenam, berupa nomor urut objek dari pihak yang bersangkutan
- Satu digit terakhir, berupa kode khusus atau daerah tingkat yang telah ditentukan
Penggunaan dan Tujuan NOP
Terdapat tujuan dari NOP dan memiliki makna yang berbeda, diantaranya yaitu ;
- Memudahkan dalam Pencarian Lokasi dan Letak Objek Pajak
- Mempermudah Proses Pengambilan dan Pemantauan SPOP
- Sebagai Penghubung Data Atributik dan Peta PBB
- Mengantisipasi Terjadinya Ketetapan Ganda
- Menyampaikan SPPT dengan Tepat
- Identitas bagi Setiap Wajib Pajak
Cara Mendapatkan NOP dengan Mudah
Untuk mendapatkan NOP yang resmi, bisa mengajukan permohonan dan datang langsung ke kantor Ditjen Pajak terdekat. Selain itu, pada era digital ini semakin canggih dan beberapa diwiliayah telah memberikan layanan online. Berikut ini wilayah yang telah menyediakan layanan online dalam proses permohonan NOP yaitu DKI Jakarta, Bekasi, Bogor, Bandung, Surabaya dan Tangerang, apabila Anda salah satu warga dari beberapa wilayah tersebut maka Anda bisa melakukan NOP dengan online.
Cara Menemukan NOP yang Hilang
- Dengan Melalui Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Bukti Bayar PBB
Yaitu dengan melihat data pada Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Bukti Bayar PBB di periode tahun lalu, maka jangan sampai bukti ini hilang. Sesuai dengan aturan yang ada, NOP memiliki struktur kode yang tetap.
- Dengan Mendatangi Langsung ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
- Menggunakan Sistem Informasi Geografi (SIG) di KPP Pratama Setempat
Sistem Informasi Geografi (SIG) merupakan suatu sistem yang berbasis computer yang bisa digunakan untuk menyimpan, memanipulasi dan menganalisis informasi geografi. Anda bisa memasukkan NOP yang tertera di STTS tahun lalu ke SIG KPP Pratama daerah setempat dan secara otomatis peta SIG menampilkan informasi objek pajak yang bersangkutan.
- Menggunakan Cara Online
Peraturan dalam Tata Cara Pemberian NOP PBB
NOP ialah identitas pihak Wajib Pajak yang harus diingat dengan baik, hal ini NOP diiringi dengan beberapa peraturan yang tertentu, diantaranya yaitu :
- Undang-Undang No. 12 Tahun 1994
- Ojek Pajak yang Terakit di Dalamnya
- Identitas Objek Pajak
- Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
Yaitu digunakan untuk melaporkan data objek pajak sesuai dengan undang-undang.
- Proses Pemeriksaan yang Berlaku di Dalamnya
Yaitu serangkaian dari aktivitas mencari, mengolah data, mengumpulkan, memberi keterangan dan menemukan bukti yang wajib dilaksanakan dengan objektif serta professional. Dilakukan dengan berdasaran suatu standar pemeriksaan yang berguna untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan PBB.
- Dengan proses Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
Yaitu surat pemberitahuan jumlah PBB terutang yang harus dibayar oleh pihak Wajib Pajak dan langsung dibuat serta diberikan oleh Ditjen Pajak Indonesia.
- Ketentuan Surat Ketetapan PBB Indonesia
Yaitu surat yang menentukan besarnya pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku dan jenis surat ini bisa menentukan selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), besarnya sanksi administrasi yang diberlakukan atau jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang.





