Bagaimana Cara Menghitung PPh Badan Terutang?

Bagaimana Cara Menghitung PPh Badan Terutang?

PT Jovindo Solusi Batam siap dalam menangani atas berbagai permasalahan dalam perpajakan dari client, kami bekerja dengan teliti serta profesional. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Bagaimana Cara Menghitung PPh Badan Terutang?

Wajib Pajak Badan

PPh Badan merupakan sekumpulan orang atau modal dalam kesatuan, baik itu yang melakukan usaha atau yang tidak melakukan usaha. Secara umum, kewajiban Wajib Pajak sama dengan Wajib Pajak Pribadi, diantaranya yaitu :

  • Bayar pajak penghasilan
  • Lapor SPT Pajak

Terdapat kewajiban yang lain terkait Wajib Pajak Badan, diantaranya yaitu :

  • Menyetor dan memungut pajak penghasilan
  • Menyetor PPN ke kas negara
  • Lapor SPT Masa PPN
  • Menyampaikan SPT Masa atau Tahunan PPh

Ketentuan Menghitung PPh Badan Terutang

Perlu mengikuti ketentuan dalam perhitungan pajak objek PPh badan yang sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang rumus pajak penghasilan terutang telah ditetapkan dengan sesuai tarif pajaknya. Sesuai dengan ketentuan yang terutang dalam Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 28 Ayat (1), Wajib Pajak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Karena untuk menghitung PPh Badan, maka perlu mengetahui berapa besar Penghasilan Kena Pajak, sehingga harus menyelenggarakan pembukuan. Terdapat langkah – langkah untuk mengetahui Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan dalam menghitung PPh Badan, yaitu :

  1. Dengan menghitung penghasilan dalam setahun

Bagi penghasilan yang bukan objek pajak dan penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak perlu dimasukkan ke penghitungan penghasilan setahun. Apabila penghasilan yang tidak bisa dikurangkan dan terlanjur masuk ke pembukuan, maka harus mengeluarkannya dari laporan rugi atau laba dengan melalui koreksi fiskal.

  1. Mengurangi dengan biaya – biaya

Perlu mengurangkan biaya – biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan kegiatan usaha, baik pengeluaran langsung ataupun tidak langsung. Biaya tersebut ialah : biaya sewa, pembelian bahan, biaya bunga, royalti, premi asuransi, biaya perjalanan, biaya yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, biaya penjualan dan promosi, biaya pengolahan limbah, biaya administrasi dan sebagainya.

  1. Biaya yang tidak bisa dikurangkan

Yang termasuk ke dalam biaya yang tidak bisa dikurangkan ialah laba atau dividen, sisa hasil usaha koperasi atau biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota atau lainnya yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Rumus Perhitungan PPh Badan Terutang yang Sesuai dengan Tarifnya

Tarif pada PPh Badan terutang berlaku dengan secara umum diatur dalam Pasal 17 Ayat (2a), Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT dikenakan PPh Badan yang sebesar 25%, yang berlaku mulai pada tahun 2010.

  1. Tarif untuk Perusahaan Tbk

Adanya kebijakan penurunan tariff PPh Wajib Pajak Badan dengan ketentuan khusus, yang diatur dalam PPh Pasal 17 Ayat (2b), bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk) dan memenuhi persyaratan yang tertentu, akan mendapatkan penurunan tarif PPh dengan sebesar 5% lebih rendah dari tarif normal.

  1. Tarif untuk Peredaran Bruto Tertentu

Fasilitas penurunan tarif PPh Wajib Pajak Badan dalam negeri diatur dalam Pasal 31E UU PPh. Digunakan Wajib Pajak Badan dalam negeri yang memiliki pendapatan bruto yang tidak melebihi Rp50 miliar dalam setahun.

Peredaran bruto dihitung dari penghasilan yang diterima setelah dikurangi dengan retur atau potongan penjualan yang berasal dari semua usaha dari Indonesia ataupun luar Indonesia, yaitu dari kegiatan utama dan luar kegiatan usaha. Adapun cara menentukan PPh Badan Terutang, yaitu bentuk badan dan besarnya peredaran bruto yang apakah melebihi Rp50 miliar atau tidak.

Cara Menghitung PPh Badan Terutang

  1. Cara mencari PPh terutang perusahaan dengan pendapatan bruto yang kurang dari Rp4,8 miliar

Contohnya :

PT ABC di tahun 2023 memiliki peredaran bruto yang sebesar Rp4,5 miliar. Untuk jumlah penghasilan kena pajak sebesar Rp900 juta, maka perhitungannya, yaitu :

= (50% x 20% x Rp900 juta)

= Rp90 juta

 

  1. Cara mencari PPh terutang perusahaan dengan pendapatan bruto yang lebih dari Rp4,8 miliar sampai kurang dari Rp50 miliar

Bisa menggunakan rumus pajak penghasilan terutang, yaitu : [(50% x 25%) x Penghasilan Kena Pajak yang memperoleh fasilitas] + [25% x Penghasilan Kena Pajak yang tidak memperoleh fasilitas]. Berikut ini contoh untuk perhitungan PPh Badan terutang untuk jenis penghasilan ini, yaitu :

PT Sentosa di tahun 2023 memiliki peredaran bruto yang sebesar Rp25 miliar dan mendapatkan fasilitas, maka perhitungannya ialah :

= (Rp4,8 miliar : Rp25 miliar) x Rp 2 miliar

= Rp384 juta

 

Jumlah penghasilan kena pajak dari peredaran bruto dan tidak mendapat fasilitas, maka perhitungannya ialah :

= Rp2 miliar – Rp384 juta

= Rp1,616 miliar

 

Maka PPh terutang PT Sentosa ini yaitu :

= (50% x 20%) x Rp384 juta = Rp38,4 juta

= 20% x Rp1,616 miliar = Rp323,2 juta

 

Jumlah PPh Terutang adalah :

= Rp38,4 juta + Rp323,2 juta

= Rp 361,6 juta

 

  1. Cara mencari PPh terutang perusahaan yang pendapatan bruto diatas Rp50 miliar

Ketentuan umum pengenaan pajak penghasilan terutang wajib pajak badan tanpa pengurangan tarif dan tarif tunggal yaitu 20% untuk tahun 2022 yang sesuai UU HPP. Contohnya, PT Jaya pada tahun 2022 mencatat peredaran bruto yang sebesar Rp70 miliar, untuk perhitungannya ialah :

= 20% x Rp70 miliar

= Rp14 miliar

 

  1. Cara menghitung PPh Badan terutang perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbuka

Bisa mendapatkan pengurangan 5% lebih rendah dari Wajib Pajak dalam negeri yang sesuai dalam ketentuan UU HPP. Adapun syarat yang harus dipenuhi, yaitu :

  • Memiliki 40% saham, dicatat dalam Bursa Efek Indonesia untuk diperdagangkan
  • Memiliki kepemilikan saham oleh 300 pihak publik, baik badan atau pibadi
  • Saham yang dimiliki masing – masing pihak hanya boleh kurang dari 5% dari keseluruhan saham disetor penuh dan harus dipenuhi dalam waktu 183 hari kalender dengan jangka waktu 1 tahun.

Contohnya :

PT Abadi memiliki modal 10 miliar yang disetor penuh senilai Rp9 miliar. Nilai nominal di setiap lembar saham yaitu Rp5000, maka total saham yang disetor penuh yaitu 1,8 juta lembar saham.

PT Abadi yang mencatatkan 40% saham, 720 ribu lembar saham di Bursa Efek Indonesia yang dimiliki 310 pihak dengan persentase kepemilikan maksimal 3,50%.

Dengan dilakukan 183 hari kalender dalam 1 Tahun Pajak. Maka, PT Abadi akan mendapatkan penurunan yang tarif PPh Badan 5% lebih rendah radi tarif PPh Badan umum 20% dari Penghasilan Kena Pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *