Mulai 2026, AR Pajak Bisa Terbitkan SKP: Ini yang Perlu Dipahami Wajib Pajak

Meski Berakhir, DJP Bisa Ulang Pemeriksaan Pajak - Ortax

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi mulai 2026, AR pajak bisa terbitkan SKP: ini yang perlu dipahami wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana melakukan perubahan besar dalam sistem pengawasan perpajakan mulai tahun 2026. Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah pemberian kewenangan kepada Account Representative (AR) untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dalam pemeriksaan tertentu. Kebijakan ini menandai penguatan peran AR yang selama ini lebih berfokus pada pengawasan dan pembinaan.

AR Tidak Lagi Sekadar Pengawas

Selama ini, AR berperan sebagai pendamping wajib pajak, melakukan pengawasan kepatuhan, serta mengklarifikasi data dan informasi perpajakan. Namun, AR belum memiliki kewenangan menetapkan hasil pemeriksaan dalam bentuk SKP.

Mulai 2026, DJP akan menugaskan AR tertentu sebagai pemeriksa pajak dari rumpun AR, sehingga mereka berwenang melakukan:

  • Pemeriksaan sederhana di kantor
  • Pemeriksaan sederhana di lapangan
  • Penerbitan SKP berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut

Dengan skema ini, proses pemeriksaan yang sifatnya sederhana tidak lagi harus menunggu pemeriksa pajak khusus, sehingga penetapan pajak dapat dilakukan lebih cepat.

Alasan DJP Memberikan Wewenang Baru

Perluasan kewenangan AR dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pemeriksaan pajak. Selama ini, banyak potensi pajak yang sudah teridentifikasi oleh AR, namun tidak dapat langsung ditindaklanjuti karena keterbatasan kewenangan dalam menerbitkan SKP.

Melalui kebijakan ini, DJP berharap hasil klarifikasi dan pengujian data yang telah dilakukan AR dapat segera dieksekusi, sehingga potensi penerimaan negara tidak tertahan terlalu lama.

Penguatan Kompetensi AR

Seiring dengan bertambahnya kewenangan, DJP juga menyiapkan peningkatan kapasitas dan kompetensi AR, antara lain melalui:

  • Pelatihan pemeriksaan pajak
  • Penguatan kemampuan analisis data
  • Standarisasi prosedur pemeriksaan sederhana

Langkah ini penting agar kewenangan penerbitan SKP oleh AR tetap dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan perpajakan.

Implikasi bagi Wajib Pajak

Dengan kebijakan ini, pengawasan pajak akan menjadi lebih cepat dan langsung. Data atau klarifikasi yang disampaikan kepada AR berpotensi langsung berujung pada penerbitan SKP jika ditemukan ketidakpatuhan dalam pemeriksaan sederhana.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu mulai bersiap dengan:

  • Menyampaikan data dan dokumen perpajakan secara lengkap dan benar
  • Memastikan pelaporan SPT sesuai kondisi sebenarnya
  • Menjaga administrasi perpajakan tetap rapi dan tertelusur

Kesiapan ini penting agar wajib pajak dapat menghadapi sistem pengawasan yang semakin responsif dan terintegrasi mulai 2026.

Penutup

Pemberian kewenangan AR untuk menerbitkan SKP merupakan bagian dari upaya DJP dalam memperkuat sistem pemeriksaan dan meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan pengawasan yang lebih efektif dan proses yang lebih cepat, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *