Barang Kena Cukai: Definisi, Karakteristik dan Tarif yang Berlaku

Konsultan Pajak Batam –  Masyarakat banyak menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya serta di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Barang Kena Cukai: Definisi, Karakteristik dan Tarif yang Berlaku.’’

Pengertian Barang  Cukai

Kegiatan impor dan ekspor memiliki banyak istilah yang berbeda, salah satunya adalah barang kena  cukai. Apa arti sebenarnya  dari istilah ini? Mengapa barang  dikenakan cukai dan apa saja pajak yang berlaku? Baca selengkapnya di artikel ini.

Sebelum masuk lebih jauh ke dalam pengetahuan cukai, mari kita bahas secara singkat  apa yang disebut dengan cukai. Cukai adalah pajak negara yang dipungut atas barang tertentu yang karakteristik  sifatnya diatur dalam UU No. 11 tahun 1995, juga dikenal sebagai Undang-Undang Pajak Konsumsi Khusus. Padahal, undang-undang ini telah diperbarui dengan undang-undang No. 39 tahun 2007.

Berdasarkan undang-undang cukai, produk cukai adalah produk yang harus dipungut karena memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Pengedarannya harus diawasi
  • Penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat
  • Penggunaannya menuntut penerapan pajak negara yang adil dan berimbang
  • Konsumsi harus dikendalikan

Tentu saja tidak semua barang termasuk dalam daftar Barang Kena Cukai ( BKC). Zat yang termasuk dalam daftar BKC meliputi:

  • Etil alkohol atau etanol terlepas dari bahan baku yang digunakan dan proses pembuatannya.
  • Minuman yang mengandung etil alkohol dalam jumlah berapa pun tanpa memperhatikan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat etil alkohol.
  • Produk tembakau termasuk cerutu, rokok dan produk tembakau lainnya, baik bahan pengganti atau aditif telah digunakan dalam pembuatannya maupun tidak.

Tarif Barang Kena Cukai 

 UU No. 39 Tahun 2007, amandemen UU No. 11 Tahun 1995, menetapkan batas tertinggi bagi BKC. Tarif BKC berikut telah ditetapkan:

 Barang Kena Cukai Berupa Hasil Tembakau

  • Untuk barang buatan Indonesia

275% harga dasar jika harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik.

5% adalah harga dasar jika harga yang digunakan adalah harga  eceran.

  • Untuk barang impor

275% adalah harga dasar jika harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk.

57% adalah harga dasar jika harga dasar yang digunakan adalah harga  eceran.

Barang Cukai Lainnya

  • Untuk Barang Buatan Indonesia

1.150% dari per harga dasar jika harga dasar yang digunakan adalah harga ex-pabrik

80% dari harga dasar jika harga dasar yang digunakan adalah harga  eceran.

  • Untuk yang impor

1.150% dari harga dasar jika harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk

80% dari harga dasar jika harga dasar yang digunakan adalah harga  eceran.

Tarif cukai di atas dapat diubah dari persentase harga dasar menjadi jumlah  rupiah per unit BKC, atau sebaliknya, atau kombinasi keduanya.

Demikian penjelasan mengenai pengertian, klasifikasi dan tarif BKC. Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat membuka kembali ketentuan undang-undang cukai yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *