Definisi PPh Pasal 26
Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, PPh Pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima wajib pajak asing dari Indonesia kecuali melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Berikut ini adalah hal-hal yang dikategorikan sebagai wajib pajak luar negeri, yakni:
- Seorang yang tidak tinggal di Indonesia, orang yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berlokasi di Indonesia, yang menjalankan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
- Seorang yang tidak tinggal di Indonesia, seseorang yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dalam setahun, dan perusahaan yang tidak didirikan di Indonesia, yang menerima penghasilan tanpa menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
Sesuai dengan PMK No 9/PMK.03/2018 mengenai SPT, pengisian SPT PPh Pasal 26 wajib e-Filing mulai 1 April 2018. Seluruh perusahaan yang melakukan pembayaran (gaji, bunga, dividen, royalti dan lain sebagainya) kepada wajib pajak luar negeri, wajib memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran-pembayaran tersebut.
Objek PPh Pasal 26
Berikut ini adalah objek dari PPh Pasal 26, yakni:
1. Dividen
2. Bunga, premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman
3. Royalti, sewa, dan pendapatan lainnya yang terkait dengan pemakaian aset
4. Insentif yang terkait dengan jasa, pekerjaan, dan aktivitas
5. Hadiah dan penghargaan
6. Pensiun dan pembayaran rutin
7. Premi swap dan transaksi lindung lainnya
8. Keuntungan dari penghapusan utang
Tarif PPh Pasal 26
Tarif umum yang berlaku untuk PPh Pasal 26 adalah 20%. Namun tarif ini juga dapat berubah, sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan selama penjualan atau transfer saham perusahaan antara perusahaan media atau perusahaan tujuan khusus yang didirikan atau berada di negara yang memberi perlindungan pajak yang ada koneksi khusus untuk suatu entitas atau bentuk usaha tetap (BUT) yang didirikan di Indonesia.
Tarif 20% yang diambil dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak, merupakan suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. Tingkat berdasarkan tax treaty (perjanjian pajak) yang dikenal juga sebagai JGI Penghindaran Pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara-negara lain yang terlibat dalam perjanjian, mungkin berbeda satu sama lain. Tarif mereka umumnya mengurangi tingkat dari tarif biasa 20%, dan beberapa mungkin memiliki tarif 0%.
Penyetoran PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 yang sudah dipotong oleh pemotong harus disetorkan ke kas Negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutang pajak. PPh Pasal 26 dapat di setorkan melalui bank atau kantor pos dengan menggunakan SSP.
Pelaporan PPh Pasal 26
Pemotong PPh Pasal 26 harus mengirimkan SPT Masa PPh Pasal 26 secara online melalui DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan saat pajak terutang.
Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088.





