Cara Menghitung Pajak Pesangon Karyawan yang Di-PHK
PT Jovindo Solusi Batam siap membantu anda dalam konsultan pajak, pembukuan, dan manajemen. Dalam pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan sebuah informasi mengenai Cara Menghitung Pajak Pesangon Karyawan yang Di-PHK.
Pesangon merupakan kewajiban perusahaan bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu hal yang sering dipertanyakan adalah mengenai pajak pesangon.
Apakah Pesangon Kena Pajak?
Ya, pesangon yang diterima karyawan dikenakan pajak. Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan ( UU PPh ) yang terakhir di ubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, pesangon termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan pajak. Pemotongan pajak atas pesangon dilakukan berdasarkan PPh Pasal 21.
Apa itu Pajak Pesangon?
Pajak pesangon adalah pajak yang dikenakan atas uang kompensasi yang diterima karyawan saat terjadi PHK. Besaran pajak ini diatur oleh Undang-Undang dan pemotongannya dilakukan oleh perusahaan, yang kemudian disetorkan ke Negara.
Ketentuan Pemberian Pesangon di Indonesia
Pesangon adalah kompensasi wajib yang diberikan kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Ketentuan mengenai pesangon diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang telah diperbarui oleh UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.
- Komponen Pesangon:
- Uang Pesangon (UP)
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- Uang Penggantian Hak (UPH)
- Perhitungan Uang Pesangon:
- Masa kerja < 1 tahun: gaji 1 bulan.
- Masa kerja 1-4 tahun: 2 bulan gaji.
- Masa kerja 4-8 tahun: 3 bulan gaji.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 4 bulan gaji.
- Kondisi Khusus PHK:
- PHK karena efisiensi atau perusahaan pailit
- PHK karena pelanggaran berat
- Manfaat Tambahan JKP
Selain uang pesangon, karyawan yang di-PHK juga berhak menerima manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan manfaat ini melupiti uang tunai, pelatihan kerja, dan/atau sertifikasi kompetensi.
Dasar Hukum Pajak Pesangon
Dasar hukum yang mengatur pajak pesangon meliputi:
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008yang mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan.
- PMK No. 16/PMK.03/2010yang mengatur tentang pengenaan PPh Final atas Pesangon
- PP No. 35 Tahun 2021tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang Manfaat Pensuin, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan Sekaligus. Peraturan iniadalah acuan bagi perusahaan dalam melakukan pemotongan pajak pesangon.
Komponen Penghitungan Pajak Pesangon
Sebelum menghitung pajak pesangon, penting untuk memahami komponen-komponen utama yang memengaruhi perhitungan:
- Jumlah Pesangon
Besaran jumlah pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.
- Tarif Pajak
Tarif pajak pesangon bersifat final, artinya pemotongan pajak atas pesangon merupakan pemungutan terakhir dan tidak digabungkan dengan penghasilan lain dalam pelaporan pajak tahunan.
Berikut adalah tarif progresif pajak pesangon berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 16/2010 tentang (PPh Pasal 21):
- 0% untuk penghasilan brutosampai dengan Rp50 juta
- 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta
- 15% untuk penghasilan bruto di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta
- 25% penghasilan bruto di atas Rp500 juta
Tahapan Langkah-Langkah Penghitungan Pajak Pesangon
Berikut beberapa tahapan langkah dalam menghitung pajak pesangon:
1. Menentukan Besaran Pesangon
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peratruran Pemerintah No. 35 Tahun 2021:
- Masa kerja < 1 tahun: gaji 1 bulan
- Masa kerja 1–4 tahun: 2 bulan gaji
- Masa kerja lebih dari 4 tahun: Bertambah 1 bulan gaji per tahun kerja.
2.Menerapkan Tarif Pajak Progresif
Gunakan tarif progresif PPh Pasal 21 Final yang berlaku sesuai dengan PMK Nomor 16/2010.
3. Hitung Pajak yang Harus Dibayar
Hitung pajak yang harus dibayar dengan mengalikan penghasilan dari pesangon dengan tariff pajak yang sesuai, kemudian jumlah total pajak tersebut.
Pajak Pesangon Tidak Dikenakan PTKP
Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah 68 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa pesangon dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat Final, tanpa menyebutkan mekanisme PTKP, dan dihitung dengan tarif progresif sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/2010.
Alasan Pajak Pesangon Tidak Dikenakan PTKP
1.PPh Pasal 21 Final
Karena pajak pesangon dikenakan PPh Pasal 21 Final, pemotongan pajaknya dilakukan secara langsung tanpa mengacu pada PTKP yang biasanya diterapkan pada penghasilan gaji rutin.
- Menggunakan Penghitungan Sesuai PMK 16/2010
Dalam peraturan ini terdapat lapisan batasan pajak tersendiri, seperti Rp50 juta pertama bebas pajak (tarif 0%), kemudian penghasilan bruto di atas Rp50 juta menggunakan tarif progresif (5%, 15%, 25%).
- Sifat Penghasilan Sekali Waktu
Pesangon dianggap sebagai penghasilan yang diterima secara sekaligus dan tidak diperoleh secara rutin, sehingga dikenai tarif khusus tanpa dikurangi PTKP.
Contoh Perhitungan Pajak Pesangon
Pembayaran pesangon dengan cara dibayarkan sekaligus (lumpsum).
A. Pesangon Dibayarkan Sekaligus
Seorang karyawan di-PHK menerima pesangon yang dibayarkan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
- Gaji bulanan: Rp20 juta.
- Masa kerja: 5 tahun: Uang Pesangon (UP) Rp120 juta gaji 6 bulan & Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Rp60 juta gaji 3 bulan.
- Total pesangon: Rp180 juta juta.
Langkah Perhitungan Pajaknya:
- Bagian bebas pajak:
- Lapisan pertama (0%) = Rp50 juta x 0% = Rp0 (bebas pajak)
- Bagian kena pajak:
Karena total pesangon Rp180 juta, maka sisanya setelah dikurangi bagian bebas pajak akan dikenakan tarif pajak progresif
* Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp180 juta- Rp50 juta=Rp130 juta.
Tips Menghitung Pesangon dan Pajak
- Periksa Peraturan Terbaru
- Gunakan Kalkulator Pajak Online
- Konsultasi dengan Ahli Pajak