Konsultan pajak batam-Ada Banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online maupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah,Disini kami akan memberikan informasi mengenai”Cara Pengisian e-SPT PPh 21”
Dalam hal melaporkan pajak penghasilan atau PPh 21 itu, Anda perlu melakukan pengisian eSPT PPh 21 terlebih dahulu sebelum anda bisa dilaporkan lewat website Dirjen Pajak yakni DJP Online. Seperti yang sudah Anda ketahui sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.09/PMK.03/2018 yang berlakunya sejak tanggal 1 April 2018 yang lalu, maka seluruh pelaporan pajak itu harus dilaporkan secara online, termasuk juga SPT Masa PPh 21.
Bagaimana Cara Pengisian e-SPT PPh 21?
Untuk bisa mengisi e-SPT PPh 21 itu, Anda perlu melalui 4 tahapan, yakni sebagai berikut:
1. Unduh Aplikasi e-SPT PPh 21
Tahapan yang pertama yang perlu Anda lakukan sebelum bisa mengisi e-SPT PPh 21 adalah mengunduh aplikasinya terlebih dahulu. Anda bisa menemukan aplikasinya lewat website pajak.go.id. Setelah aplikasinya terunduh dan juga terinstal, maka berikutnya Anda bisa membuka laman e-SPT PPh 21 lalu silahkan pilih database yang akan dituju kemudian login dengan menggunakan username serta dengan password yang Anda miliki.
2. Mulai Dengan Pengisian SPT
Setelah Anda sudah masuk ke dalam halaman utama e-SPT PPh 21, maka anda bisa memulai untuk melakukan pengisian SPT PPh 21. Berikut ini adalah rincian langkah-langkah untuk mengisi e-SPT PPh 21:
- Pilih menu ‘SPT’ – kemudian ‘Buat SPT’.
- Pilih ‘Isi SPT’ – klik pada bagian ‘Daftar Pemotongan Pajak’ (1721-1) bagi pegawai tetap – pilih ‘Satu Masa Pajak’.
- Mulai dengan isi data NPWP, Nama, Kode Objek Pajak, dan juga jumlah penghasilan bruto serta pajak penghasilan yang dipotong, kemudian silahkan pilih ‘Simpan’.
- Lalu pilih ‘Tambah’ apabila Anda ingin memasukkan data lainnya.
- Jika pelaporan pajak PPh 21 tersebut untuk pegawai tidak tetap, maka silakan anda pilih ‘Isi SPT’ – ‘Daftar Bukti Potong’ – ‘Tidak Final’ (1721-II).
- Kemudian isi data NPWP, nama, NIK KTP, dan juga alamat, lalu silahkan anda pilih ‘Kode Objek Pajak’, lalu isi form e-SPT sesuai dengan data yang dibutuhkan.
- Setelah pengisian data tersebut selesai baik itu untuk e-SPT PPh 21 pegawai tetap ataupun tidak tetap, maka langkah selanjutnya yakni masuk ke menu ‘Isi SPT’ – ‘SPT Induk’, dan juga Anda akan menemukan besaran jumlah pajak terutang.
3. Bayar PPh 21 Terutang
Ketika Anda sudah mendapatkan besaran jumlah pajak terutang tersebut dari pelaporan PPh 21, maka tahapan yang selanjutnya yakni membayar pajak yang terutang tersebut. Seperti apa caranya? Anda hanya perlu mencatat besaran jumlah pajak terutang PPh 21 tersebut lalu bayarkan melalui bank manapun. Berikutnya, Anda akan mendapatkan bukti setor ataupun bukti pembayaran pajak terutang.
Di dalam bukti pembayaran pajak itu, Anda akan mendapatkan NTPN ataupun nomor yang akan dijadikan sebagai bukti bahwa pajak terutang tersebut sudah dibayarkan. Kemudian, anda kembali lagi kepada aplikasi e-SPT PPh 21, masukkanlah NTPN tersebut pada SSP (Surat Setoran Pajak) ataupun SSE (Surat Setoran Elektronik).
4. Kemudian Simpan Dokumen Pelaporan PPh 21
Pastikan kembali seluruh data yang telah dimasukkan ke dalam e-SPT PPh 21 tersebut sudah tepat lalu masuklah ke dalam menu ‘Isi SPT’ – ‘SPT Induk’ – klik pada bagian ‘B.1 Daftar Pemotongan’ dan juga ‘B.2 Penghitungan PPh Sudah Sesuai’.
Berikutnya, masuk ke bagian D dan di dalam bagian tersebut Anda akan menemukan checklist untuk dokumen yang akan dilampirkan pada pelaporan SPT tersebut. Kemudian, masuk ke bagian E dan di bagian tersebut Anda akan menemukan ‘Pernyataan dan juga Ttd Pemotong’, klik ‘Simpan’. Setelah data-datanya sudah disimpan, maka Anda bisa melakukan ekspor dokumen dengan cara masuk ke dalam menu ‘CSV’ – ‘Pelaporan SPT’, kemudian pilih masa PPh 21 yang akan dilaporkan, lalu klik ‘Buat File CSV’ dan pengisian e-SPT PPh 21 pun telah selesai.





