Definisi dan Sejarah Pengaturan Tax Allowance di Indonesia

Konsultan Pajak Batam –Kebanyakan masyarakat menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah,Kali ini akan diberikan penjelasan tentang  “Definisi dan Sejarah Pengaturan Tax Allowance di Indonesia

Investasi memegang peranan penting dalam perekonomian nasional. Ketersediaan investasi dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pendapatan pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia berupaya untuk meningkatkan arus investasi di bidang usaha  atau wilayah tertentu. Salah satu upaya tersebut adalah penggunaan instrumen pajak berupa tax allowance.

Lalu apa yang dimaksud dengan pengurangan pajak? Pada hakekatnya tax allowance adalah fasiltas pajak yang diberikan untuk memberikan insentif ekonomi dalam bidang usaha tertentu (Winardi, 2011).

tax allowance juga dapat didefinisikan sebagai bentuk keringanan pajak berdasarkan nilai  investasi yang memenuhi syarat (Holland dan Vann, 1998). Selain itu, menurut Astuti (2014), manfaat pajak dapat diartikan sebagai insentif yang diberikan oleh pemerintah sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Namun,  peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak menjelaskan secara jelas definisi tax allowance. Namun, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendefinisikan tax allowance sebagai  bentuk insentif yang diberikan kepada  investor yang melakukan investasi baru atau memperluas usahanya di wilayah tertentu atau di wilayah tertentu (BKPM, 2020).

Tujuan dari tax allowance adalah untuk meningkatkan jumlah investasi langsung melalui investasi asing atau domestik. Pemberian tax allowance diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan di bidang usaha tertentu dan/atau di bidang tertentu.

Pengaturan Tax Allowance di Indonesia

Ketentuan tax allowance pertama kali muncul dalam UU 2009. Oktober 1994  (UU PPh 1994) tentang PPh 10 Juli 1983. Bagian 31A mengatur bahwa bidang usaha tertentu dan/atau wajib pajak yang berinvestasi di bidang tertentu dapat memenuhi syarat untuk tax allowance.

Karena Undang-Undang Pajak Penghasilan diubah untuk ketiga kalinya, peraturan pengurangan dan pembebasan pajak diubah untuk menjamin kepastian hukum tentang tax allowance. 17 hari tahun 2000 untuk pajak penghasilan (UU PPh 2000).

Berdasarkan Bagian 31A dari Undang-Undang Pajak Penghasilan 2000, wajib pajak yang berinvestasi di wilayah bisnis tertentu dan/atau wilayah geografis tertentu dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan pajak dalam bentuk pengurangan pendapatan bersih hingga 30%. Penurunan laba bersih dihitung berdasarkan jumlah penyertaan wajib pajak badan.

Dalam UU PPh Tahun 2000, isi data terkait insentif perpajakan tidak berubah ketika  UU PPh No 36 Tahun 2008  (UU PPh 2008) diterbitkan.

Ada beberapa perubahan aturan kredit pajak turunan dalam PP 1/2017. Perubahan yang dibahas tertuang dalam PP 62/2008, PP 52/2011, PP 18/2015, PP 9/2016 dan terakhir PP 78/2019. Ketentuan teknis tax allowance yang masih berlaku dan menjadi acuan saat ini adalah PP 78/2019.

Keberadaan PP 78/2019 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka meningkatkan lingkungan usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan private equity di wilayah-wilayah usaha tertentu dan/atau di wilayah-wilayah tertentu. Dalam hal ini, tax allowance diberikan kepada wajib pajak badan yang menanamkan modalnya pada bisnis intinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *