Pelaporan SPT Tahunan 2024 Masih Menggunakan e- Filing DJP Online Coretax Baru Belaku 2025
PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang akan melayani anda dengan baik dalam jasa Konsultan Pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen. Di pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens mengenai Laporan SPT 2024 Masih Menggunakan e- Filing dan Coretax Baru Berlaku 2025.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 tetap akan dilakukan melalui sistem e-Filing di halaman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni https://djponline.pajak.go.id/. Informasi ini telah dikonfirmasi oleh DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan kejelasan kepada wajib pajak terkait mekanisme pelaporan pajak yang berlaku saat ini. Meski sistem Coretax sudah mulai diperkenalkan pada awal tahun 2025, penggunaannya untuk pelaporan SPT baru akan diterapkan untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya.
Apa itu e- Filing?
e- Filing adalah cara penyampain Surat Pemberitahuan ( SPT) secara elektronik atau online. Jadi, anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT secara manual, cukup melalui internet.
Sistem Coretax Mulai Diterapkan 2025
Sistem Coretax yang diluncurkan DJP pada 1 Januari 2025 merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Meskipun begitu, ada perubahan yang perlu diperhatikan. Sistem baru bernama Coretax DJP akan mulai digunakan untuk pelaporan SPT tahunan mulai tahun 2025. Jadi, untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 dan seterusnya, wajib pajak harus beradaptasi dengan sistem baru ini. Dengan demikian, untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, wajib pajak diimbau untuk tetap memanfaatkan e-Filing yang sudah tersedia di portal resmi https://djponline.pajak.go.id/.
Kemudahan Pelaporan SPT Melalui e-Filing
DJP memastikan bahwa sistem e-Filing tetap menjadi pilihan utama untuk pelaporan SPT hingga 2024. Wajib pajak dapat mengakses menu Pelaporan Pajak di halaman Portal Layanan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban pelaporan secara online. Selain itu, DJP juga menekankan pentingnya memperbarui data pribadi, terutama alamat email dan nomor telepon yang terdaftar, agar proses pelaporan dapat berjalan lancar.
Menurut perwakilan DJP, upaya pembaruan data ini tidak hanya akan membantu wajib pajak dalam pelaporan SPT, tetapi juga mempermudah anda dalam hal mendapatkan akses ke berbagai layanan perpajakan lainnya.
Modernisasi Sistem Pajak untuk Masa Depan
Peluncuran Coretax merupakan inisiatif besar DJP untuk mendigitalisasi layanan perpajakan. Sistem ini dirancang untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akurat, serta meningkatkan kepercayaan wajib pajak.
Transisi dari e-Filing ke Coretax merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan persiapan yang matang. DJP telah melakukan berbagai langkah persiapan, mulai dari penyiapan infrastruktur teknologi hingga pelatihan bagi petugas pajak, untuk memastikan kelancaran implementasi sistem baru ini.
Pentingnya Kepatuhan Pajak
Seiring perubahan, DJP mengingatkan pentingnya wajib pajak melaporkan SPT tepat waktu. Pelaporan pajak tidak hanya kewajiban, tetapi juga berkontribusi untuk pembangunan Negara. Masyarakat diharapkan memanfaatkan e-Filing atau Coretax.
Dalam beberapa tahun terakhir, DJP telah berupaya meningkatkan kepatuhan pajak melalui digitalisasi layanan. Peluncuran Coretax, dapat meningkat kepatuhan wajib pajak karena memudahkan akses dan proses pelaporan.
Masa Depan Perpajakan di Era Digital
Digitalisasi perpajakan seperti Coretax, memudahkan wajib pajak dan DJP dalam mengelola data pajak secara lebih efektif. Namun, keberhasilan implementasi Coretax tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kesadaran masyarakat. Sosialisasi yang intensif kepada wajib pajak sangat penting untuk memastikasn sistem ini digunakan secara optimal.