DPP sebagai Acuan Perhitungan PPN dan PPh

DPP sebagai Acuan Perhitungan PPN dan PPh

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait DPP sebagai Acuan Perhitungan PPN dan PPh.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah nilai yang dijadikan acuan dalam menghitung jumlah pajak yang harus dibayar. Mengetahui DPP menjadi hal yang penting bagi wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, terutama yang telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan memahami konsep ini, perhitungan pajak dapat dilakukan secara tepat dan terhindar dari risiko kesalahan.

Pengertian Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

DPP merupakan nilai tertentu yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang. Nilai ini bisa berbentuk: Harga barang yang dijual, Nilai jasa, Nilai impor atau ekspor, Nilai lain sesuai ketentuan perpajakan.

Secara garis besar, DPP berlaku pada dua jenis pajak utama: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Jenis DPP untuk PPh

PPh Pasal 4 ayat 2

Dihitung dari penghasilan tertentu seperti sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian, dan sebagainya.

PPh Pasal 15

Menggunakan norma penghitungan khusus penghasilan neto sebesar 4% dari omzet. Pajak yang terutang adalah 1,2% dari omzet dan bersifat final.

PPh Pasal 21

Dasar pengenaan PPh 21 berbeda sesuai jenis penerima penghasilan, seperti pegawai tetap, pensiunan, pegawai tidak tetap, maupun bukan pegawai. Penghitungan dilakukan dengan memperhitungkan biaya jabatan, iuran pensiun, serta Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

PPh Pasal 22 (Impor)

Nilai pengenaan pajak dihitung dari nilai impor ditambah bea masuk serta pungutan lain berdasarkan ketentuan kepabeanan.

PPh Pasal 23

Perhitungan didasarkan pada jumlah bruto dari pembayaran jasa tertentu, seperti jasa manajemen atau konsultan, tanpa memasukkan PPN.

PPh Pasal 26

Pajak ini berlaku atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri. Dasar perhitungannya dapat menggunakan jumlah bruto atau penghasilan neto, misalnya atas dividen, bunga, royalti, sewa, jasa, hadiah, maupun hasil penjualan aset dan saham di Indonesia.

Jenis DPP untuk PPN

Berdasarkan peraturan, DPP yang digunakan untuk menghitung PPN dapat berupa:

Harga Jual – Nilai barang kena pajak, tidak termasuk PPN dan potongan harga.

Penggantian – Nilai jasa kena pajak sesuai yang ditagihkan.

Nilai Ekspor – Merupakan harga barang kena pajak yang diekspor sesuai nilai yang ditetapkan oleh eksportir.

Nilai Impor – Merupakan nilai barang dalam bentuk uang ditambah dengan bea masuk serta pungutan lain sesuai ketentuan kepabeanan, namun tidak termasuk PPN.

Nilai Lain – Adalah nilai khusus yang ditentukan dalam peraturan, misalnya untuk jasa ekspedisi, biro perjalanan, atau penyerahan barang secara cuma-cuma.

Pada DPP yang menggunakan dasar nilai lain, aturan perhitungannya dapat bervariasi, misalnya:

Pemakaian sendiri: dihitung dari harga jual setelah dikurangi laba kotor.

Pemberian cuma-cuma: menggunakan nilai pengganti setelah dikurangi laba kotor.

Produk tertentu, misalnya hasil tembakau, menggunakan dasar perhitungan berdasarkan harga jual eceran:  perhitungannya didasarkan pada tarif atau nilai yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. dihitung dengan tarif efektif tertentu.

Namun, ada beberapa transaksi dengan DPP nilai lain yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan, misalnya pada jasa pengiriman paket atau jasa perjalanan wisata.

Perhitungan DPP PPN

Rumus perhitungan sederhana PPN adalah:

PPN = Tarif × DPP

Sejak April 2022, tarif PPN berlaku sebesar 11% dan direncanakan naik menjadi 12% mulai tahun 2025. Untuk sektor tertentu berlaku tarif final khusus 1%–5%.

Contoh:

Jika harga barang Rp25.000.000 sudah termasuk PPN, maka DPP = Rp22.727.272 dan PPN = Rp2.272.728.

Jika harga barang Rp10.000.000 belum termasuk PPN, maka PPN = Rp1.100.000 sehingga total yang harus dibayar = Rp11.100.000.

Contoh Perhitungan DPP PPh 21

Seorang pegawai tetap menerima penghasilan Rp15.000.000 per bulan, sehingga total setahun Rp180.000.000. Setelah dilakukan pengurangan berupa biaya jabatan sebesar 5% atau Rp9.000.000, maka penghasilan neto yang tersisa berjumlah Rp171.000.000.

Dengan PTKP Rp55.000.000, maka:

DPP PPh 21 = Rp171.000.000 – Rp55.000.000 = Rp116.000.000.

Kesimpulan

DPP merupakan elemen utama yang digunakan dalam menghitung pajak, baik PPN maupun PPh. Jenis dan perhitungan DPP berbeda sesuai objek pajak dan ketentuan pasal yang berlaku.

Memahami DPP membantu wajib pajak menjaga ketepatan perhitungan, mengurangi potensi kesalahan, serta mendukung kepatuhan administrasi. Perhitungan yang akurat membantu wajib pajak memenuhi kewajiban tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *